Pemkot Pasrah Dewan
PENGHAPUSAN bangunan Pasar Turi tahap III dari aset Pemkot Surabaya tidak bakal mudah. Dewan mengisyaratkan menolak permintaan pemkot. Nah, pemkot pun tidak bisa berbuat banyak jika dewan memang menolak penghapusan tersebut.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) M.T. Ekawati Rahayu mengungkapkan, pemkot harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Surabaya sebelum merobohkan bangunan pasar itu. Jika dewan menolak, pemkot pun tidak bisa memaksa. ’’Apa pun hasilnya, pemkot akan menyampaikannya ke PT KAI,’’ ungkapnya.
Pejabat yang akrab disapa Yayuk itu menjelaskan, PT KAI sudah dua kali berkirim surat ke Pemkot Surabaya terkait dengan bangunan yang tebakar pada 2012. Lahan bangunan tersebut rencananya dimanfaatkan sendiri oleh PT KAI. Namun, untuk apa lahan tersebut, pemkot menyatakan belum tahu. Selain itu, pemkot tidak diberi batas waktu yang jelas untuk memberikan kepastian kepada PT KAI. ’’Di suratnya tidak disebutkan batas waktunya. Hanya diminta segera membongkar,’’ jelas mantan kepala bagian hukum tersebut. Penghapusan bangunan Pasar Turi tahap III itu memang direncakan sebulan terakhir. DPRD Surabaya pun sudah membuat panitia khusus untuk menentukan keputusan setuju atau tidak penghapusan aset itu.
Tetapi, belakangan beredar kabar bahwa dewan enggan menyetujui penghapusan aset itu. Sebab, nasib ratusan pedagang yang sebelumnya menempati 973 kios belum diakomodasi pemkot. Kondisi tersebut berbeda dengan pedagang Pasar Turi tahap I, II, dan IV yang dibuatkan tempat penampungan sementara (TPS).
Pemkot pun memiliki alasan mengapa mereka tidak mendirikan TPS bagi pedagang. Sebab, TPS biasanya dibangun tidak jauh dari lokasi kebakaran. Namun, lantaran tanah Pasar Turi III itu milik PT KAI, pemkot pun tidak bisa berbuat banyak. Pernah ada komunikasi untuk menyewa lahan. Namun, PT KAI meminta harga tinggi. Pedagang pun lantas dikhawatirkan tidak sanggup membayar sewa atas TPS yang didirikan pemkot. (jun/c15/ano) M.T. Ekawati Rahayu Kepala DPBT Surabaya