Akhirnya Tuntut Lima Tahun
SURABAYA – Setelah sempat menjadi kontroversi, jaksa Rotua Puji Astuti akhirnya menuntut terdakwa pencabulan Adam Rizky selama lima tahun. Tuntutan tersebut cukup mengejutkan. Sebab, ketika mendatangi keluarga korban untuk mediasi perdamaian, tuntutan dan vonis Adam dinyatakan bakal ringan.
Dalam sidang tertutup tersebut, Rotua menyatakan, terdakwa mengaku dengan sengaja berbuat tidak senonoh pada korban. Adam tidak hanya terbukti melakukan pelecehan seksual, tetapi sudah dikategorikan pencabulan. ’’Terdakwa Adam memang mengaku ’nafsu’ saat melakukannya pada (mencabuli, Red) Ryan,’’ ujar Rotua saat dikonfirmasi kemarin (26/12).
Namun, ancaman hukuman terhadap Adam hanya lima tahun. ’’Saya menuntut terdakwa dengan penjara 5 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan karena terbukti melanggar pasal 82 UndangUndang tentang Perlindungan Anak,’’ jelas jaksa asal Kejari Perak tersebut.
Pelanggaran pasal 82 tentang Perlindungan Anak adalah pelanggaran dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun serta maksimal 15 tahun. Sebelumnya, pihaknya menduga Adam hanya melakukan pelecehan seksual terhadap korban-korbannya, tidak sampai mencabuli. Namun, kata dia, berdasar fakta di persidangan, Adam terbukti mencabuli anakanak di bawah umur.
Soal tudingan yang ditujukan padanya, jaksa yang berada dalam tahap klarifikasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu menyatakan tidak tahu. ’’Saya sendiri hanya mengikuti apa yang ada di persidangan,’’ tuturnya. ’’Saya hanya inginnya baik untuk semua, seperti hakim juga,’’ jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, Rotua
INFO PROPERTI sempat diklarifikasi Kejati Jatim setelah dituding menawarkan kompensasi sejumlah Rp 5 juta agar diterima keluarga Ryan (nama samaran korban pencabulan). Selain itu, Rotua mengintimidasi keluarga korban untuk tidak mengajukan banding. Dengan begitu, tuntutan dan vonis Adam akan ringan.
Perbuatan Rotua dinilai menyalahi kode etik jaksa dan kasusnya bergulir hingga Kejati Jatim. Sementara itu, saat ini dia dan pihak terkait berada dalam tahap klarifikasi oleh tim khusus yang dibentuk bagian pengawasan Kejati Jatim. (aya/c15/ano)