Jawa Pos

Akhirnya Tuntut Lima Tahun

- Jaksa Rotua soal Terdakwa Pencabulan

SURABAYA – Setelah sempat menjadi kontrovers­i, jaksa Rotua Puji Astuti akhirnya menuntut terdakwa pencabulan Adam Rizky selama lima tahun. Tuntutan tersebut cukup mengejutka­n. Sebab, ketika mendatangi keluarga korban untuk mediasi perdamaian, tuntutan dan vonis Adam dinyatakan bakal ringan.

Dalam sidang tertutup tersebut, Rotua menyatakan, terdakwa mengaku dengan sengaja berbuat tidak senonoh pada korban. Adam tidak hanya terbukti melakukan pelecehan seksual, tetapi sudah dikategori­kan pencabulan. ’’Terdakwa Adam memang mengaku ’nafsu’ saat melakukann­ya pada (mencabuli, Red) Ryan,’’ ujar Rotua saat dikonfirma­si kemarin (26/12).

Namun, ancaman hukuman terhadap Adam hanya lima tahun. ’’Saya menuntut terdakwa dengan penjara 5 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan karena terbukti melanggar pasal 82 UndangUnda­ng tentang Perlindung­an Anak,’’ jelas jaksa asal Kejari Perak tersebut.

Pelanggara­n pasal 82 tentang Perlindung­an Anak adalah pelanggara­n dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun serta maksimal 15 tahun. Sebelumnya, pihaknya menduga Adam hanya melakukan pelecehan seksual terhadap korban-korbannya, tidak sampai mencabuli. Namun, kata dia, berdasar fakta di persidanga­n, Adam terbukti mencabuli anakanak di bawah umur.

Soal tudingan yang ditujukan padanya, jaksa yang berada dalam tahap klarifikas­i di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu menyatakan tidak tahu. ’’Saya sendiri hanya mengikuti apa yang ada di persidanga­n,’’ tuturnya. ’’Saya hanya inginnya baik untuk semua, seperti hakim juga,’’ jelasnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Rotua

INFO PROPERTI sempat diklarifik­asi Kejati Jatim setelah dituding menawarkan kompensasi sejumlah Rp 5 juta agar diterima keluarga Ryan (nama samaran korban pencabulan). Selain itu, Rotua mengintimi­dasi keluarga korban untuk tidak mengajukan banding. Dengan begitu, tuntutan dan vonis Adam akan ringan.

Perbuatan Rotua dinilai menyalahi kode etik jaksa dan kasusnya bergulir hingga Kejati Jatim. Sementara itu, saat ini dia dan pihak terkait berada dalam tahap klarifikas­i oleh tim khusus yang dibentuk bagian pengawasan Kejati Jatim. (aya/c15/ano)

 ?? AYU HUSADA/JAWA POS ?? Rotua Puji Astuti
AYU HUSADA/JAWA POS Rotua Puji Astuti

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia