Masih Pilah-Pilah Berkas Kasus Tera
MASYARAKAT, tampaknya, masih harus bersabar dengan penyidikan Kejati Jatim terkait dengan kasus dugaan pungli SBPU yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut. Hingga kemarin (26/12), belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, pekan lalu kejati dikabarkan mengantongi nama calon tersangka. Namun, ketika ditanya perihal nama tersangka yang akan dicatut, kejati menuturkan bahwa hingga kini (pekan keempat Desember) masih dilakukan penyidikan. ’’Ya, menunggu lah ya. Tunggu saja,’’ ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim Rohmadi.
Pihaknya mengungkapkan, perlu ketelitian dalam pemilahan berkas yang berjumlah sangat banyak. Sebagaimana yang diketahui, penyidik memang telah menemukan bukti pungli. Untuk bukti tera di Surabaya, sudah ada 22 kardus besar. Padahal, SPBU yang ditarik pungli hampir se-Jatim. ’’Itu kemarin bukti kuitansinya,’’ kata Rohmadi.
Berdasar hasil penyidikan, dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) juga ternyata mengeluarkan kuitansi khusus untuk memungut pungli tersebut. Dalam kuitansi itu, disebutkan ada dua jenis pembayaran.
Yakni, uang harian dan biaya transpor pergipulang. Untuk uang harian, disperindag memungut Rp 350 per hari, sedangkan biaya transpor dikenai Rp 300 ribu.
Menurut Rohmadi, berbagai pihak telah dipanggil ke kejati. Mulai para pemilik SPBU, disperindag, UPT tera metrologi, hingga petugas SPBU. Untuk mengetahui saksi yang belum dipanggil, penyidik terus mendalami berkas yang ada. ’’Makanya, ini masih diinventarisasi lagi,’’ lanjut Rohmadi.
Karena itu, Kejati Jatim menyatakan akan sangat tegas dalam pemanggilan saksi. Jika dalam semua berkas tersebut masih ada yang kurang, pihaknya tidak segan-segan memanggil ataupun mendatangi pihak terkait. ’’Kalaupun kurang dan perlu dipanggil lagi, ya kami panggil lagi,’’ tutur dia.
Sebagaimana diberitakan, kasus adanya dugaan pungli dan retribusi ilegal tera SPBU dikebut Kejati Jatim. Tarif tera nozzle sesuai dengan ketentuan seharusnya adalah Rp 40 ribu per nozzle. Tetapi, selama 2007–2012, pemilik SPBU dikenai Rp 1,5 juta–Rp 2 juta per nozzle. (aya/c14/ano) Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim