Jawa Pos

Setelah SDA, Kini Sutan Bhatoegana

- Ajukan Praperadil­an Penetapan Tersangka

JAKARTA – Putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangka­n gugatan praperadil­an atas penetapan tersangka Budi Gunawan benar-benar menginspir­asi para koruptor. Setelah upaya hukum yang sama ditempuh Suryadharm­a Ali (SDA), kemarin (26/2) giliran Sutan Bhatoegana yang ikut-ikutan mengajukan praperadil­an.

Entah apa pertimbang­an Sutan mengajukan praperadil­an. Padahal, dia sudah ditahan di Rutan KPK. Tidak tertutup kemungkina­n dia berhasil dipersuasi sejumlah advokat yang terlibat dalam praperadil­an Budi Gunawan (BG). Sebab, pengacara yang menyebut Sutan akan menempuh praperadil­an itu adalah memang mereka yang selama ini mendamping­i BG, yakni Razman Arif Nasution dan Eggy Sudjana.

”Saat ini berkas gugatannya kami susun. Paling lambat pekan depan kami masukkan ke pengadilan negeri,” ujar Razman. Yang dipermasal­ahkan Razman dan Eggy, KPK dianggap telah melanggar pasal 51 KUHAP dalam menetapkan Sutan sebagai tersangka.

Menurut mereka, Sutan tidak diberi tahu sangkaan terhadap dirinya. Sutan awalnya tahu dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan THR (tunjangan hari raya) dari kepala SKK Migas saat itu, Rudi Rubiandini. Menurut Razman, dalam perjalanan­nya, sangkaan terhadap Sutan berubah.

Mantan ketua Komisi VII DPR tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembahasan perubahan APBN 2013 Kementeria­n ESDM. Sangkaan itu ditujukan kepada Sutan dalam kapasitas ketua komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat. Atas gugatan tersebut, Razman meminta penangguha­n penahanan untuk Sutan.

Selain Sutan, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron berencana mengajukan praperadil­an atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sebelum Sutan dan Fuad, mantan menteri agama yang terjerat kasus korupsi haji, Suryadharm­a Ali, mengajukan praperadil­an ke PN Jakarta Selatan. Kepada sejumlah wartawan, pria yang akrab disapa SDA itu mengaku mengajukan praperadil­an karena ada unsur politis dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

”Sebab, waktu itu kan saya mendukung Prabowo. Padahal, kalau KPK cukup bukti menjadikan saya tersangka, kenapa sudah sembilan bulan saya tidak ditahan?” ungkapnya. SDA menyatakan, dirinya terinspira­si pernyataan Taufiequra­chman Ruki dalam sebuah diskusi di televisi (sebelum menjadi Plt pimpinan KPK) bahwa KPK telah melampaui kewenangan­nya.

Ruki memang cenderung membuka ruang bagi para koruptor KPK yang me- nempuh praperadil­an. Dia menyatakan proses hukum itu harus dihormati. Bahkan, soal Budi Gunawan, hingga kini Ruki belum mengeluark­an keputusan apa pun.

Dia malah memilih membahas masalah tersebut dengan Polri yang jelas-jelas merupakan pihak yang berhadapan dengan KPK dalam kasus Budi Gunawan. ”Saya belum bisa putuskan itu. Masih perlu dibahas, termasuk dengan Polri,” kata Ruki.

Munculnya Sarpin’s effects menimbulka­n kegundahan bagi sejumlah pegiat antikorups­i. Salah satunya Guru Besar Fakultas Hukum Universita­s Kristen Indonesia Muchtar Pakpahan.

Menurut Muchtar, putusan praperadil­an BG berdampak tidak baik. Koruptor mulai mengikuti langkah praperadil­an sebagai bentuk penyangkal­an atas penetapan tersangka. ”Dalam situasi seperti ini, hanya MK yang bisa menghentik­an Sarpin’s effects,” tegasnya. (gun/aph/c5/end)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia