Setelah SDA, Kini Sutan Bhatoegana
JAKARTA – Putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Budi Gunawan benar-benar menginspirasi para koruptor. Setelah upaya hukum yang sama ditempuh Suryadharma Ali (SDA), kemarin (26/2) giliran Sutan Bhatoegana yang ikut-ikutan mengajukan praperadilan.
Entah apa pertimbangan Sutan mengajukan praperadilan. Padahal, dia sudah ditahan di Rutan KPK. Tidak tertutup kemungkinan dia berhasil dipersuasi sejumlah advokat yang terlibat dalam praperadilan Budi Gunawan (BG). Sebab, pengacara yang menyebut Sutan akan menempuh praperadilan itu adalah memang mereka yang selama ini mendampingi BG, yakni Razman Arif Nasution dan Eggy Sudjana.
”Saat ini berkas gugatannya kami susun. Paling lambat pekan depan kami masukkan ke pengadilan negeri,” ujar Razman. Yang dipermasalahkan Razman dan Eggy, KPK dianggap telah melanggar pasal 51 KUHAP dalam menetapkan Sutan sebagai tersangka.
Menurut mereka, Sutan tidak diberi tahu sangkaan terhadap dirinya. Sutan awalnya tahu dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan THR (tunjangan hari raya) dari kepala SKK Migas saat itu, Rudi Rubiandini. Menurut Razman, dalam perjalanannya, sangkaan terhadap Sutan berubah.
Mantan ketua Komisi VII DPR tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembahasan perubahan APBN 2013 Kementerian ESDM. Sangkaan itu ditujukan kepada Sutan dalam kapasitas ketua komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat. Atas gugatan tersebut, Razman meminta penangguhan penahanan untuk Sutan.
Selain Sutan, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron berencana mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sebelum Sutan dan Fuad, mantan menteri agama yang terjerat kasus korupsi haji, Suryadharma Ali, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Kepada sejumlah wartawan, pria yang akrab disapa SDA itu mengaku mengajukan praperadilan karena ada unsur politis dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
”Sebab, waktu itu kan saya mendukung Prabowo. Padahal, kalau KPK cukup bukti menjadikan saya tersangka, kenapa sudah sembilan bulan saya tidak ditahan?” ungkapnya. SDA menyatakan, dirinya terinspirasi pernyataan Taufiequrachman Ruki dalam sebuah diskusi di televisi (sebelum menjadi Plt pimpinan KPK) bahwa KPK telah melampaui kewenangannya.
Ruki memang cenderung membuka ruang bagi para koruptor KPK yang me- nempuh praperadilan. Dia menyatakan proses hukum itu harus dihormati. Bahkan, soal Budi Gunawan, hingga kini Ruki belum mengeluarkan keputusan apa pun.
Dia malah memilih membahas masalah tersebut dengan Polri yang jelas-jelas merupakan pihak yang berhadapan dengan KPK dalam kasus Budi Gunawan. ”Saya belum bisa putuskan itu. Masih perlu dibahas, termasuk dengan Polri,” kata Ruki.
Munculnya Sarpin’s effects menimbulkan kegundahan bagi sejumlah pegiat antikorupsi. Salah satunya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Muchtar Pakpahan.
Menurut Muchtar, putusan praperadilan BG berdampak tidak baik. Koruptor mulai mengikuti langkah praperadilan sebagai bentuk penyangkalan atas penetapan tersangka. ”Dalam situasi seperti ini, hanya MK yang bisa menghentikan Sarpin’s effects,” tegasnya. (gun/aph/c5/end)