Siapkan Rp 20 T untuk Bangun Desa Tertinggal
JAKARTA – Desa menjadi salah satu elemen penting dalam kepemimpinan Presiden Joko Widodo ( Jokowi). Salah satu semangat Nawa Cita Jokowi adalah membangun Indonesia dari desa. Karena itu, pembangunan di kawasan desa tertinggal menjadi fokus kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT). Hal itu senada dengan amanat yang diemban UU Desa.
Fokus kinerja tersebut juga berdasar Perpres No 12 Tahun 2015. Dirjen Pembangunan Masyarakat Desa dan Dirjen Kawasan Pedesaan tidak lagi berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Melainkan di Kementerian DPDTT. Karena itulah, Menteri DPDTT Marwan Jafar berencana menjadikan desa sebagai induk dari prioritas kerja.
”Kementerian yang saya pimpin ini merupakan nomenklatur baru di era pemerintahan Jokowi,” jelas Marwan dalam acara diskusi Institut Peradaban dengan tema Politik Dana Desa di Gedung Transasia, Tebet, Jakarta Selatan.” Sekitar dua minggu lalu muncul perpres mengenai nomenklatur kementerian di mana tiga ditjen yang sebelumnya berada di kementerian dalam negeri kini berada di kami,” lanjut dia.
Menurut Marwan, jika menggunakan konsep piramida, desa berada di puuk. Di bawahnya, ada pembangunan daerah tertinggal. ”Kalau dulu cukup pada tingkat kabupaten, sekarang sampai tingkat desa. Di tahun-tahun kemarin, transmigrasi bisa menelurkan desa baru, kota baru, bahkan provinsi baru,” jelas Marwan.
Saat ini, terdapat sekitar 33 ribu desa tertinggal dan 7.600 desa sangat tertinggal. Kementerian telah menyiapkan dana Rp 20 triliun untuk mengentaskan mereka. Dana pembangunan akan dicairkan secara bertahap mulai April mendatang. Awalnya, dalam nota keuangan pemerintahan SBY, dana desa Rp 9 triliun, ditambah Rp 11 triliun dari kompensasi BBM.
Dari dana tersebut, setiap desa bakal mendapatkan kucuran Rp 120 juta–Rp 170 juta per tahun. ”Memang belum cukup ideal. Tapi, memang inilah kemampuan anggaran yang dialokasikan oleh negara,” ujar Marwan.
Sosiolog pedesaan Ivanovich Agusta memiliki tanggapan berbeda soal kekhawatiran tersebut. ”Sebagai akademisi, saya optimistis. Saya ingin menunjukkan, ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan dalam UU Desa,” ucap Ivanovich. (swn/c11/na)