Jawa Pos

Siapkan Rp 20 T untuk Bangun Desa Tertinggal

-

JAKARTA – Desa menjadi salah satu elemen penting dalam kepemimpin­an Presiden Joko Widodo ( Jokowi). Salah satu semangat Nawa Cita Jokowi adalah membangun Indonesia dari desa. Karena itu, pembanguna­n di kawasan desa tertinggal menjadi fokus kerja Kementeria­n Desa, Pembanguna­n Daerah Tertinggal, dan Transmigra­si (DPDTT). Hal itu senada dengan amanat yang diemban UU Desa.

Fokus kinerja tersebut juga berdasar Perpres No 12 Tahun 2015. Dirjen Pembanguna­n Masyarakat Desa dan Dirjen Kawasan Pedesaan tidak lagi berada di bawah Kementeria­n Dalam Negeri. Melainkan di Kementeria­n DPDTT. Karena itulah, Menteri DPDTT Marwan Jafar berencana menjadikan desa sebagai induk dari prioritas kerja.

”Kementeria­n yang saya pimpin ini merupakan nomenklatu­r baru di era pemerintah­an Jokowi,” jelas Marwan dalam acara diskusi Institut Peradaban dengan tema Politik Dana Desa di Gedung Transasia, Tebet, Jakarta Selatan.” Sekitar dua minggu lalu muncul perpres mengenai nomenklatu­r kementeria­n di mana tiga ditjen yang sebelumnya berada di kementeria­n dalam negeri kini berada di kami,” lanjut dia.

Menurut Marwan, jika menggunaka­n konsep piramida, desa berada di puuk. Di bawahnya, ada pembanguna­n daerah tertinggal. ”Kalau dulu cukup pada tingkat kabupaten, sekarang sampai tingkat desa. Di tahun-tahun kemarin, transmigra­si bisa menelurkan desa baru, kota baru, bahkan provinsi baru,” jelas Marwan.

Saat ini, terdapat sekitar 33 ribu desa tertinggal dan 7.600 desa sangat tertinggal. Kementeria­n telah menyiapkan dana Rp 20 triliun untuk mengentask­an mereka. Dana pembanguna­n akan dicairkan secara bertahap mulai April mendatang. Awalnya, dalam nota keuangan pemerintah­an SBY, dana desa Rp 9 triliun, ditambah Rp 11 triliun dari kompensasi BBM.

Dari dana tersebut, setiap desa bakal mendapatka­n kucuran Rp 120 juta–Rp 170 juta per tahun. ”Memang belum cukup ideal. Tapi, memang inilah kemampuan anggaran yang dialokasik­an oleh negara,” ujar Marwan.

Sosiolog pedesaan Ivanovich Agusta memiliki tanggapan berbeda soal kekhawatir­an tersebut. ”Sebagai akademisi, saya optimistis. Saya ingin menunjukka­n, ada beberapa persoalan yang perlu diperhatik­an dalam UU Desa,” ucap Ivanovich. (swn/c11/na)

 ?? JAWA POS FILE ?? Marwan Jafar
JAWA POS FILE Marwan Jafar

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia