Keluarga Habibi Deadline RSIA Hari Ini
GRESIK – M. Gathfan Habibi masih terbaring koma di ICU RSUD Ibnu Sina. Hari ini memasuki hari ke-56. Belum ada tanda-tanda bocah kelahiran 24 Mei 2009 itu akan sadarkan diri. Ventilator masih terpasang di mulutnya untuk membantu pernapasan
yang peralatan medisnya lebih canggih. Permintaan itu harus dibuktikan dengan surat perjanjian tertulis. Jika tidak dipenuhi, pihak keluarga sepakat untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Yaitu, melapor ke pihak kepolisian. ’’Ini sudah melalui pertimbangan yang matang,” imbuhnya.
Pitono, 36, ayah Habibi, mendukung penuh upaya kuasa hukumnya. Menurut dia, rencana itu sudah melalui berbagai pertimbangan. Apalagi imbauan tersebut sudah disampaikan ke RSIA jauh-jauh hari. ’’Kami sekeluarga setuju dengan apa yang akan dilakukan kuasa hukum,” ujar Pitono. Sejauh ini, dirinya dan Lilik Setiawati, 35, istrinya, seakan sudah kehilangan kesabaran.
Bagaimana reaksi pihak RSIA? Dirut RSIA Nyai Ageng Pinatih drg Achmad Zayadi menyatakan bersedia datang dalam forum mediasi di Dinkes Gresik. Terkait dengan tuntutan keluarga pasien, dia sangat menghormatinya. Dia mengatakan, pihaknya memang sedang berkonsentrasi pada kesembuhan pasien Habibi.
Zayadi mengimbau dr Yanuar dan dr Diky menjelaskan semua kronologi hingga pasien mengalami koma. ’’Sebab, yang tahu kronologi secara terperinci kan dokter yang bersangkutan,” ujar dokter gigi itu.
Terkait dengan permintaan agar Habibi dirujuk ke RS yang lebih canggih, Zayadi tidak serta-merta menyanggupi. ’’Tentu harus ada koordinasi dengan RSUD Ibnu Sina dulu, prosedurnya seperti apa,” katanya.
Bukan hanya ancaman kelu- arga pasien yang melilit RSIA. Rumah sakit yang terletak di Jalan KH Abdul Karim itu juga tinggal menunggu hari untuk ditutup. Izin operasional rumah sakit itu habis sejak Desember 2014. Salah satu komponen perizinan berupa izin gangguan atau HO ( hinder ordonantie) sudah habis. ’’Kami segera mengirim surat penghentian pengoperasiannya. Secepatnya minggu ini,” kata Kadinkes Gresik dr Soegeng Widodo.
Menurut Soegeng, penghentian pengoperasian itu masih bersifat sementara. Izin operasional diterbitkan lagi jika RSIA telah melengkapi semua persyaratan yang ditentukan, dalam hal ini adalah izin HO.
Penghentian sementara, kata Soegeng, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Sistem Perizinan Rumah Sakit. Dalam pasal itu disebutkan, jika masa berlaku izin operasional berakhir dan pihak RS belum mengajukan perpanjangan izin, RS harus menghentikan kegiatan pelayanan, kecuali pelayanan gawat darurat dan pasien yang sedang dirawat inap. ’’Jadi, langkah ini (penutupan sementara) sudah sesuai dengan ketentuan,” ujar Soegeng.
Mengenai itu, Zayadi tidak mau berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan, izin HO sudah diurus di Badan Lingkungan Hidup (BLH), tapi hingga kini belum selesai. ’’Kami tidak mau berpolemik dengan rencana dinkes itu. Kami sedang berkonsentrasi pada kasus Habibi,’’ kata Zayadi. (mar/c7/ayi)