Jawa Pos

Berkas PK David Tak Lengkap

- Buron yang Ajukan Upaya Hukum Luar Biasa di MA

KEBAKARAN karena hubungan arus pendek kembali terjadi kemarin sore. Sebuah bangunan di Jalan Pandegilin­g milik Ong King Kiong, 60, dilalap api. Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya mendapat laporan pukul 17.50. Tujuh unit mobil PMK pun dikerahkan ke lokasi kebakaran.

Titik api yang berdekatan dengan Hotel Olympic tersebut juga membuat tamu hotel kelabakan. ’’Asap cukup tebal, namun cepat kami padamkan,’’ ujar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya Chandra Oratmangun. Saat petugas datang, bangunan berarsitek­tur Belanda itu dipenuhi asap tebal. Sekitar pukul 18.30, api sudah bisa dijinakkan. (did/c5/git)

SURABAYA – Kejanggala­n demi kejanggala­n mulai mencuat terkait dengan lolosnya peninjauan kembali (PK) yang diajukan buron David Setiadi ke Mahkamah Agung (MA). Salah satunya proses pengiriman berkas yang memakan waktu hingga 2,5 tahun ke meja para hakim agung.

Menanggapi polemik pengajuan PK oleh David Setiadi, secara khusus PN Surabaya memberikan jawaban. Dalam bendel dokumen yang diberikan kepada Juru Bicara PN Surabaya Burhanuddi­n, ternyata hanya ada berkas permohonan PK yang diajukan si buron. Adapun berkas jawaban dari jaksa atas permohonan PK itu sama sekali tidak ada.

Demikian pula, berita acara pemeriksaa­n ( BAP) sidang permulaan PK yang berlangsun­g di PN Surabaya tidak ditemukan. Bahkan, dari berkas tersebut, tidak terlihat salinan dokumen kontra memori PK yang diajukan kejaksaan. Bahkan, data hakim yang menggelar sidang permulaan tidak ada.

Burhan menyatakan tidak ta hu soal BAP dan dokumen kontra memori PK dari kejaksaan. Ketika ditanya ke mana harus mencari tahu tentang berkas tersebut, dia juga menggeleng­kan kepala. ” Kami malah ta hu kalau ada PK itu dari media massa,” katanya.

Begitu pula ketika ditanya siapa saja yang hadir dalam sidang permulaan permohonan di PN Surabaya saat itu, Burhan tetap mengaku tidak tahu. Dia berdalih salinan putusan dari MA belum turun.

Keterangan tersebut cukup janggal. Sebab, berkas permohonan PK seharusnya menjadi satu bendel dengan kontra memori dari jaksa. Dengan begitu, untuk mengetahui para pihak yang terlibat dalam sidang permulaan itu, tidak perlu menunggu putusan PK.

Burhan menambahka­n, dari berkas yang berada di tangannya, permohonan PK tersebut diajukan pada 21 Juni 2012. Saat itu pemohon belum diharuskan untuk hadir sendiri. Sebab, surat edaran MA yang mengatur PK yang diajukan pemohon langsung baru keluar 28 Juni 2012.

Kejanggala­n pernyataan PN tersebut makin kuat. Sebab, berdasar data di kepanitera­an MA terungkap, permohonan PK masuk ke MA tertanggal 28 Oktober 2014. Tidak logis jika pendaftara­n PK pada 2012, tapi baru masuk MA 2,5 tahun kemudian.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya merasa belum mendapat undangan dari pengadilan untuk menghadiri sidang permohonan PK terkait dengan perkara David. ”Untuk sementara ini, berkas undangan itu belum kami temukan. Tapi, kami akan cek lagi untuk memastikan,” kata Kasipidsus Kejari Surabaya Roy Rovalino.

Seperti diberitaka­n, David yang berstatus buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sejak Agustus 2012 bisa mengajukan PK. Permohonan itu penuh kejanggala­n karena berkas baru masuk 2014. Padahal, dia berstatus buron sejak 2012. (aya/eko/c6/git) Nama : David Setiadi Kasus : Pemalsuan cukai rokok Vonis PN Surabaya: Bebas Kasasi : MA menerima kasasi jaksa (penjara enam tahun) PK : Permohonan PK David ditolak Status buron : Sejak Agustus 2012

 ??  ??
 ?? DITE SURENDRA/ JAWA POS ??
DITE SURENDRA/ JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia