Dua Jam Tilang 51 Kendaraan Berat
SIDOARJO – Maraknya pelanggaran rambu tonase kendaraan di jalanjalan Kota Delta tidak terbantahkan lagi. Kemarin (26/2) petugas gabungan dari dinas perhubungan (dishub), dinas pekerjaan umum (PU) bina marga, dan kepolisian berhasil menjaring 51 kendaraan berat yang bermasalah. Bahkan, petugas juga menemukan buku hasil uji kelayakan kendaraan atau KIR abal-abal.
Dalam operasi selama dua jam di jalan Porong–Krembung atau tepatnya di depan kantor Balai Desa Kandangan, Krembung, tersebut, petugas menemukan empat jenis pelanggaran. Yakni, pelanggaran kelas jalan, buku KIR kedaluwarsa, surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati, dan pengemudi yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
’’Untuk pelanggaran kelas jalan dan KIR itu, dishub (yang mengeluarkan surat tilang), sedangkan untuk SIM dan STNK, polisi yang menindak,’’ kata Kepala Dishub Sidoarjo Joko Santoso. Dia menambahkan, 24 di antara 51 kendaraan berat yang ditilang tersebut terbukti melanggar kelas jalan dan KIR kadaluwarsa. Sisanya, STNK kendaraan mati dan pengemudi tidak memiliki SIM.
Dia mengungkapkan, selama ini, banyak warga Krembung yang mengeluhkan rusaknya jalan. Dia tidak menampik bahwa salah satu pemicu jalan rusak itu adalah beban tonase kendaraan yang tidak sesuai kelas jalan. Sebagaimana diketahui, ada tiga jenis kelas jalan di Kota Delta. Yakni, jalan kelas I atau jalan nasional, jalan kelas II atau jalan provinsi, dan jalan kelas III atau jalan kabupaten.
Untuk jalan kelas III, kemampuan jalan hanya 8 ton. Artinya, kendaraan berat dengan muatan lebih dari 8 ton dilarang melintas. ’’Sebenarnya, kami sudah memasang ramburambu tonase di setiap ujung jalan kabupaten. Sayangnya, rambu tersebut tidak digubris,’’ ujarnya.
Di samping itu, dishub dan polisi belum optimal menegakkan peraturan tentang batas tonase. ’’Tidak bisa sendirisendiri, harus gabungan. Polisi saja jelas tidak bisa. Mereka tidak dibekali (pengetahuan) tentang muatan. Dishub saja juga sulit karena penegak hukum adalah polisi, jadi tidak bisa menindak di tempat,’’ imbuhnya.
Karena itu, pihaknya berjanji kembali berkoordinasi dengan kepolisian untuk operasi lanjutan. Dia berharap operasi kendaraan berat bisa berlangsung empat kali dalam sebulan. Sebab, selain terdapat banyak pelanggaran tonase, petugas menemukan kendaraan yang membawa buku KIR palsu.
Dalam operasi gabungan kemarin, petugas memang menemukan satu buku KIR abal-abal. Buku KIR truk nopol L 8576 AB milik Lukito, warga Kelurahan Ploso, Surabaya, tersebut diduga palsu. Sebab, kendaraan itu dikeluarkan di Surabaya, sedangkan buku KIR diterbitkan di Jakarta. ’’Kalau kendaraan Surabaya, buku KIR harus Surabaya juga yang menerbitkan. Selain itu, buku KIR ini tidak jelas juga yang mengisi,’’ jelasnya.
Kepala Dinas PU Bina Marga Sidoarjo Sigit Setyawan menyatakan, operasi kendaraan berat memang sangat membantu pemkab. Khususnya untuk menjaga kondisi jalan kelas III di Kota Delta. (rst/c20/pri)