Jawa Pos

Dua Jam Tilang 51 Kendaraan Berat

- Separo Langgar Aturan Kelas Jalan

SIDOARJO – Maraknya pelanggara­n rambu tonase kendaraan di jalanjalan Kota Delta tidak terbantahk­an lagi. Kemarin (26/2) petugas gabungan dari dinas perhubunga­n (dishub), dinas pekerjaan umum (PU) bina marga, dan kepolisian berhasil menjaring 51 kendaraan berat yang bermasalah. Bahkan, petugas juga menemukan buku hasil uji kelayakan kendaraan atau KIR abal-abal.

Dalam operasi selama dua jam di jalan Porong–Krembung atau tepatnya di depan kantor Balai Desa Kandangan, Krembung, tersebut, petugas menemukan empat jenis pelanggara­n. Yakni, pelanggara­n kelas jalan, buku KIR kedaluwars­a, surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati, dan pengemudi yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

’’Untuk pelanggara­n kelas jalan dan KIR itu, dishub (yang mengeluark­an surat tilang), sedangkan untuk SIM dan STNK, polisi yang menindak,’’ kata Kepala Dishub Sidoarjo Joko Santoso. Dia menambahka­n, 24 di antara 51 kendaraan berat yang ditilang tersebut terbukti melanggar kelas jalan dan KIR kadaluwars­a. Sisanya, STNK kendaraan mati dan pengemudi tidak memiliki SIM.

Dia mengungkap­kan, selama ini, banyak warga Krembung yang mengeluhka­n rusaknya jalan. Dia tidak menampik bahwa salah satu pemicu jalan rusak itu adalah beban tonase kendaraan yang tidak sesuai kelas jalan. Sebagaiman­a diketahui, ada tiga jenis kelas jalan di Kota Delta. Yakni, jalan kelas I atau jalan nasional, jalan kelas II atau jalan provinsi, dan jalan kelas III atau jalan kabupaten.

Untuk jalan kelas III, kemampuan jalan hanya 8 ton. Artinya, kendaraan berat dengan muatan lebih dari 8 ton dilarang melintas. ’’Sebenarnya, kami sudah memasang ramburambu tonase di setiap ujung jalan kabupaten. Sayangnya, rambu tersebut tidak digubris,’’ ujarnya.

Di samping itu, dishub dan polisi belum optimal menegakkan peraturan tentang batas tonase. ’’Tidak bisa sendirisen­diri, harus gabungan. Polisi saja jelas tidak bisa. Mereka tidak dibekali (pengetahua­n) tentang muatan. Dishub saja juga sulit karena penegak hukum adalah polisi, jadi tidak bisa menindak di tempat,’’ imbuhnya.

Karena itu, pihaknya berjanji kembali berkoordin­asi dengan kepolisian untuk operasi lanjutan. Dia berharap operasi kendaraan berat bisa berlangsun­g empat kali dalam sebulan. Sebab, selain terdapat banyak pelanggara­n tonase, petugas menemukan kendaraan yang membawa buku KIR palsu.

Dalam operasi gabungan kemarin, petugas memang menemukan satu buku KIR abal-abal. Buku KIR truk nopol L 8576 AB milik Lukito, warga Kelurahan Ploso, Surabaya, tersebut diduga palsu. Sebab, kendaraan itu dikeluarka­n di Surabaya, sedangkan buku KIR diterbitka­n di Jakarta. ’’Kalau kendaraan Surabaya, buku KIR harus Surabaya juga yang menerbitka­n. Selain itu, buku KIR ini tidak jelas juga yang mengisi,’’ jelasnya.

Kepala Dinas PU Bina Marga Sidoarjo Sigit Setyawan menyatakan, operasi kendaraan berat memang sangat membantu pemkab. Khususnya untuk menjaga kondisi jalan kelas III di Kota Delta. (rst/c20/pri)

 ?? FRIZAL/JAWA POS ?? AKURAT: Petugas Dinas Perhubunga­n (Dishub) Sidoarjo mengukur tonase truk yang melintas di jalan Porong-Krembung kemarin.
FRIZAL/JAWA POS AKURAT: Petugas Dinas Perhubunga­n (Dishub) Sidoarjo mengukur tonase truk yang melintas di jalan Porong-Krembung kemarin.
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia