Mengaku Sakit, Pembacaan Dakwaan Dipercepat
Sidang Perdana Fuad Amin Imron
JAKARTA –Sidang pembacaan dakwaan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron diwarnai kedatangan para pendukung ketua DPRD Bangkalan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (7/5). Namun, sidang berjalan lancar. Para pendukung Fuad hanya memberikan support kepada mantan pemimpin daerah mereka.
Meski dakwaan cukup tebal, sidang berjalan singkat karena Fuad mengeluh sakit. Ketika baru duduk di kursi terdakwa, dia berkeluh kesah kepada majelis hakim. Fuad memohon kepada hakim untuk diberi keleluasaan sering ke toilet. ’’Saya punya masalah dengan prostat. Jadi, mohon saya diizinkan ke toilet tiap setengah jam,’’ ujar Fuad. Ketua Majelis Hakim M. Muchlis pun memberikan kelonggaran.
Setelah hakim berkoordinasi dengan jaksa, akhirnya pembacaan dakwaan dipercepat
Beberapa penjelasan tidak dibacakan. Bahkan, jaksa hanya membacakan hingga dakwaan kedua (mengenai pencucian uang). Sebenarnya, ada tiga dakwaan untuk Fuad. Satu dakwaan terkait dengan penerimaan uang dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Dua dakwaan lagi terkait dengan pencucian uang dalam periode sebelum dan sesudah 2010.
Dalam dakwaan pertama, jaksa memaparkan penerimaan uang dari PT MKS. Ada yang unik ketika Fuad menyebut uang suap dengan istilah ’’air’’. Hal itu dia sampaikan ketika berkomunikasi dengan iparnya, Abdul Rouf, yang juga menjadi tersangka karena bertindak sebagai perantara.
’’Telepon sekarang gak apa-apa, ya wong ’airnya’ sudah ada kok. Air... air minumnya,’’ ujar jaksa Pulung Rinandoro menirukan percakapan Fuad saat meminta Rouf mengambil uang ke PT MKS. Dari PT MKS, Fuad disebut menerima hingga Rp 18,05 miliar. Uang itu diberikan sejak 2006 sampai 1 Desember 2014.
PT MKS rutin menyetorkan uang kepada Fuad sebagai balas budi karena telah membantu kerja sama jual beli gas alam di Blok Poleng, Bangkalan. Jual beli gas alam itu penuh kongkalikong. Fuad memanfaatkan Perusahaan Daerah Sumber Daya, BUMD Bangkalan, untuk praktik tercela.
Dakwaan tentang kongkalikong jual beli gas tidak begitu banyak, hanya 47 halaman di antara total 203 halaman surat dakwaan. Surat dakwaan lebih banyak menguraikan praktik pencucian uang oleh pria yang terakhir berstatus ketua DPRD Bangkalan tersebut. Ada dua dakwaan yang menguraikan pencucian uang (dakwaan kedua dan ketiga).
Pada dakwaan kedua, jaksa KPK menjerat Fuad dengan pasal 3 UU Nomor 8/2010. Pada dakwaan ketiga, KPK memperdalam pencucian uang Fuad sebelum 2010.
Total uang dalam rekening yang ditemukan KPK mencapai Rp 140.638.224.392,12 dan USD 510.246. ’’Uang itu, antara lain, tersimpan dalam empat rekening atas nama terdakwa dengan identitas berbeda,’’ jelas jaksa.
Sidang kemarin banyak dimanfaatkan Fuad untuk curhat tentang kesehatannya. Bukan hanya tentang prostat, politikus Partai Gerindra itu juga mengeluhkan ka tarak, vertigo, jantung, dan takut ketinggian. Karena itu, dia me minta penahanannya dipindahkan dari lantai 9 gedung KPK.
’’Kami sebenarnya pernah mengajukan pemindahan penahanan dan operasi untuk penyakit prostat yang diderita Pak Fuad. Namun, selama ini tidak pernah dikabulkan oleh KPK,’’ ujar Firman Wijaya, pengacara Fuad.
Jaksa KPK menegaskan selama ini sudah berupaya optimal merawat Fuad. Fuad memang pernah mengeluh sakit jantung. Namun, begitu dia diperiksa, ternyata penyakitnya bukan jantung. ’’Kata dokter hanya karena pikiran,’’ ujar Pulung. Karena itu, pengajuan pemindahan penahanan tidak bisa dikabulkan. (gun/c5/end)