Daniel Sparringa Disebut Terima Rp 185 Juta
Dana Kegiatan Fiktif Kementerian ESDM Juga Mengalir ke Wartawan
JAKARTA
Jaksa Fitroh Rohcahyanto mengatakan, uang yang diterima Daniel berasal dari pelaksanaan kegiatan fiktif terkait program sosialisasi sektor ESDM. ”Penerimaan tersebut bagian dari memperkaya orang lain dan korporasi,” ujar Fitroh.
Selain Daniel, ada sejumlah lembaga yang ikut kecipratan uang hasil penyelenggaraan kegiatan dan pengadaan fiktif di Kementerian ESDM. Termasuk sejumlah ormas dan LSM. Dalam surat dakwaan itu disebut, penerima lain, antara lain, GP Ansor Rp 50 juta, HMI Rp 10 juta, LSM Hikmat Rp 150 juta, LSM PMII Rp 50 juta, Aliansi BEM Jabar Rp 15 juta, dan LSM Laksi Rp 25 juta. Dalam dakwaan juga disebut uang sempat mengalir untuk THR pegawai Sekneg dan Paspampres.
Saat dikonfirmasi, Daniel mengatakan, dalam perkara tersebut, tidak ada urusan yang bersifat pribadi. ”Tidak ada kepentingan pribadi saya yang tersangkut dalam perkara ini. Saya siap mempertanggungjawabkan ke publik dan memastikan semuanya akuntabel,” jelasnya.
Daniel mengaku siap bersaksi dan menjelaskan semuanya di depan persidangan. Hal itu, menurut dia, pernah dilakukannya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. ”Saya telah berjanji ke KPK untuk membantu proses hukum yang mereka tangani di Kementerian ESDM,” ujarnya. Sayangnya, saat ditanya mengenai kegiatan apa yang dilaksanakannya bersama Setjen Kementerian ESDM, Daniel tidak menjawab.
Selain program sosialisasi sektor ESDM, KPK menemukan tiga program fiktif lain yang pernah dilakukan Setjen Kementerian ESDM. Waryono dan anak buahnya juga disebut membuat program abal-abal untuk renovasi gedung Sekjen ESDM dan pelaksanaan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi.
Dari tiga program itu, ada ratusan kegiatan atau pengadaan yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Semuanya menggunakan anggaran tahun 2012 di Setjen Ke- menterian ESDM. Ada 101 perusahaan yang terlibat dalam kegiatan dan pengadaan fiktif tersebut. Dari semua tindakan itu, total kerugian negara Rp 11.124.736.447.
Pada dakwaan kedua, Waryono disebut pernah menggelontorkan uang USD 140 ribu (setara Rp 1,68 miliar, saat itu USD 1 = Rp 12 ribu) ke Komisi VII DPR periode 2009– 2014. Uang tersebut diberikan untuk memengaruhi anggota komisi VII yang tengah membahas penetapan asumsi dasar migas dan asumsi dasar subsidi listrik serta pengantar pembahasan RKA-KL APBNP tahun anggaran 2013.
Waryono juga didakwa menerima uang USD 284.862 dan USD 50 ribu (setara Rp 4 miliar). Uang tersebut, antara lain, berasal dari Ketua SKK Migas saat itu, Rudi Rubiandini. ’’Uang tersebut berhasil didapat penyidik KPK dalam penggeledahan di ruang kerja terdakwa saat penyidikan kasus Rudi,” ujar jaksa Fitroh. (gun/c6/nw)