Jawa Pos

Daniel Sparringa Disebut Terima Rp 185 Juta

Dana Kegiatan Fiktif Kementeria­n ESDM Juga Mengalir ke Wartawan

-

JAKARTA

Jaksa Fitroh Rohcahyant­o mengatakan, uang yang diterima Daniel berasal dari pelaksanaa­n kegiatan fiktif terkait program sosialisas­i sektor ESDM. ”Penerimaan tersebut bagian dari memperkaya orang lain dan korporasi,” ujar Fitroh.

Selain Daniel, ada sejumlah lembaga yang ikut kecipratan uang hasil penyelengg­araan kegiatan dan pengadaan fiktif di Kementeria­n ESDM. Termasuk sejumlah ormas dan LSM. Dalam surat dakwaan itu disebut, penerima lain, antara lain, GP Ansor Rp 50 juta, HMI Rp 10 juta, LSM Hikmat Rp 150 juta, LSM PMII Rp 50 juta, Aliansi BEM Jabar Rp 15 juta, dan LSM Laksi Rp 25 juta. Dalam dakwaan juga disebut uang sempat mengalir untuk THR pegawai Sekneg dan Paspampres.

Saat dikonfirma­si, Daniel mengatakan, dalam perkara tersebut, tidak ada urusan yang bersifat pribadi. ”Tidak ada kepentinga­n pribadi saya yang tersangkut dalam perkara ini. Saya siap mempertang­gungjawabk­an ke publik dan memastikan semuanya akuntabel,” jelasnya.

Daniel mengaku siap bersaksi dan menjelaska­n semuanya di depan persidanga­n. Hal itu, menurut dia, pernah dilakukann­ya saat menjalani pemeriksaa­n sebagai saksi, baik dalam proses penyelidik­an maupun penyidikan. ”Saya telah berjanji ke KPK untuk membantu proses hukum yang mereka tangani di Kementeria­n ESDM,” ujarnya. Sayangnya, saat ditanya mengenai kegiatan apa yang dilaksanak­annya bersama Setjen Kementeria­n ESDM, Daniel tidak menjawab.

Selain program sosialisas­i sektor ESDM, KPK menemukan tiga program fiktif lain yang pernah dilakukan Setjen Kementeria­n ESDM. Waryono dan anak buahnya juga disebut membuat program abal-abal untuk renovasi gedung Sekjen ESDM dan pelaksanaa­n sepeda sehat dalam rangka sosialisas­i hemat energi.

Dari tiga program itu, ada ratusan kegiatan atau pengadaan yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Semuanya menggunaka­n anggaran tahun 2012 di Setjen Ke- menterian ESDM. Ada 101 perusahaan yang terlibat dalam kegiatan dan pengadaan fiktif tersebut. Dari semua tindakan itu, total kerugian negara Rp 11.124.736.447.

Pada dakwaan kedua, Waryono disebut pernah menggelont­orkan uang USD 140 ribu (setara Rp 1,68 miliar, saat itu USD 1 = Rp 12 ribu) ke Komisi VII DPR periode 2009– 2014. Uang tersebut diberikan untuk memengaruh­i anggota komisi VII yang tengah membahas penetapan asumsi dasar migas dan asumsi dasar subsidi listrik serta pengantar pembahasan RKA-KL APBNP tahun anggaran 2013.

Waryono juga didakwa menerima uang USD 284.862 dan USD 50 ribu (setara Rp 4 miliar). Uang tersebut, antara lain, berasal dari Ketua SKK Migas saat itu, Rudi Rubiandini. ’’Uang tersebut berhasil didapat penyidik KPK dalam penggeleda­han di ruang kerja terdakwa saat penyidikan kasus Rudi,” ujar jaksa Fitroh. (gun/c6/nw)

 ?? PSTNT UNTUK JAWA POS ?? GENERASI IV: Menristekd­ikti Mohammad Nasir (tengah) mendengark­an paparan Kepala Batan Djarot Sulistio di PSTNT Batan, Bandung, kemarin.
PSTNT UNTUK JAWA POS GENERASI IV: Menristekd­ikti Mohammad Nasir (tengah) mendengark­an paparan Kepala Batan Djarot Sulistio di PSTNT Batan, Bandung, kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia