Sukuk Korporasi Dapat Insentif
Akselerasi Pasar Modal Syariah, OJK Bikin Road Map 2015-2019 Sukuk korporasi menjadi perhatian utama dalam pengembangan pasar modal syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat peta jalan ( pasar modal syariah 2015–2019 dan sukuk korporasi, terma
road map)
KETUA Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menuturkan, pasar modal harus mempersiapkan diri karena ada potensi peralihan penggalian sumber pendanaan dan investasi dari saat ini yang berorientasi pada perbankan. Karena itu, pasar modal syariah mesti dioptimalkan. Mengingat, porsinya masih sangat kecil.
Di antara berbagai produk di industri pasar modal syariah, sukuk (obligasi syariah) korporasi menjadi salah satu perhatian. ’’Sukuk pe- merintah sudah banyak, tapi sukuk swasta masih sangat kecil. Pengembangan sukuk korporasi jadi tantangan untuk bisa lebih luas sebagai alternatif pilihan sehingga ikut menyejahterakan dan mendorong perekonomian Indonesia,’’ ungkapnya saat peluncuran road map pasar modal syariah di Jakarta.
Muliaman berharap kesiapan pasar modal, khususnya pasar modal syariah, bisa menjawab berbagai macam kebutuhan investasi dan permodalan pada masa mendatang. ’’Memang, kita diuntungkan dengan masyarakat muslim yang mayoritas. Tapi, sesungguhnya produk syariah tak hanya diminati masyarakat muslim. Bahkan, nilai pasar modal syariah global mencapai USD 2 triliun. Inggris sudah meluncurkan sukuk. Saya dengar Denmark dan Hongkong juga akan menerbitkan sukuk,’’ terangnya.
Atas dasar itu, Indonesia sebagai salah satu negara potensial penerbit dan sumber dana dari pasar modal syariah perlu bersiap diri. Dia menyatakan bahwa Indonesia harus punya sense of direction, ke arah mana pasar modal syariah akan berkembang. ’’Ini bakal jadi kebanggaan kita,’’ tutur Muliaman.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan, OJK sedang intensif melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan dan lembaga terkait lain untuk memberikan kemudahan dan keuntungan dalam penerbitan efek syariah. ’’Sudah masuk road map. Untuk sukuk korporasi, kami upayakan regulasinya tahun ini selesai,’’ kata dia.
Sambil mengupayakan adanya insentif, OJK mengkaji seberapa besar demand untuk produk sukuk korporasi. Hasilnya nanti bisa dipakai sebagai tolok ukur skala industri dan bisnis produk tersebut.
Mengenai insentif, OJK berwenang mengurangi jumlah pungutan terhadap penerbitan sukuk korporasi. Namun bisa juga dari aspek perpajakan. ’’Karena hal itu masih dibicarakan, saya belum bisa katakan detailnya sekarang. Bisa saja insentifnya diberikan tahun ini, tapi bertahap. Misalnya, tahun depan bentuk insentifnya dikaji ulang. Atau, malah kami matangkan dulu tahun ini dan insentifnya mulai berlaku tahun depan,’’ ujarnya. (gen/c14/oki)