Jawa Pos

Otak Pembalakan Liar Kabur

Polisi Tangkap Eksekutor, Amankan 26 Batang Kayu

-

PASURUAN – Pencurian kayu dan pembalakan liar atau illegal logging masih marak terjadi di kawasan hutan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Rabu petang lalu (6/5) Polsek Prigen dan Polisi Hutan (Polhut) RPH Prigen berhasil menggagalk­an pembalakan liar.

Petugas menyita 26 batang pohon sonokeling dalam bentuk gelondonga­n ukuran 60 sentimeter dan diameter 40 sentimeter. Seorang pelaku pembalakan liar diamankan dan kini telah ditahan di Mapolsek Prigen.

’’Batang-batang kayu gelondonga­n jenis sonokeling itu adalah hasil penebangan liar tanpa dilengkapi surat izin. Jadi, termasuk illegal logging,’’ tutur Kapolsek Pandaan AKP Suyadi kemarin (7/5).

Seorang pelaku yang diamankan adalah Darmaji, 41, warga Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dua pelaku lainnya kabur, yakni Su dan Sd.

Ketika beraksi, masing-masing pelaku memiliki peran. Sd merupakan pimpinan atau otak pembalakan liar. Darmaji dan Su yang menjadi buruh angkat ditugaskan sebagai eksekutor penebangan liar tersebut.

’’Petugas berhasil memergoki dua orang yang mengangkut kayu dengan menggunaka­n motor trail. Namun, hanya seorang yang berhasil diamankan. Seorang pelaku lainnya kabur bersama majikannya yang menunggu,’’ papar Suyadi.

Selain menyita 26 batang kayu sonokeling jenis gelondonga­n, polisi mengamanka­n dua unit motor yang dimodifika­si ala motor trail. Yakni, motor Honda Supra X dan Yamaha FIZ.

Pelaku dijerat pasal 83 ayat 1 dan pasal 12 huruf e UU RI 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberanta­san Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan minimal 3 tahun penjara. (zal/mie/JPNN/c19/dwi)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia