Otak Pembalakan Liar Kabur
Polisi Tangkap Eksekutor, Amankan 26 Batang Kayu
PASURUAN – Pencurian kayu dan pembalakan liar atau illegal logging masih marak terjadi di kawasan hutan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Rabu petang lalu (6/5) Polsek Prigen dan Polisi Hutan (Polhut) RPH Prigen berhasil menggagalkan pembalakan liar.
Petugas menyita 26 batang pohon sonokeling dalam bentuk gelondongan ukuran 60 sentimeter dan diameter 40 sentimeter. Seorang pelaku pembalakan liar diamankan dan kini telah ditahan di Mapolsek Prigen.
’’Batang-batang kayu gelondongan jenis sonokeling itu adalah hasil penebangan liar tanpa dilengkapi surat izin. Jadi, termasuk illegal logging,’’ tutur Kapolsek Pandaan AKP Suyadi kemarin (7/5).
Seorang pelaku yang diamankan adalah Darmaji, 41, warga Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dua pelaku lainnya kabur, yakni Su dan Sd.
Ketika beraksi, masing-masing pelaku memiliki peran. Sd merupakan pimpinan atau otak pembalakan liar. Darmaji dan Su yang menjadi buruh angkat ditugaskan sebagai eksekutor penebangan liar tersebut.
’’Petugas berhasil memergoki dua orang yang mengangkut kayu dengan menggunakan motor trail. Namun, hanya seorang yang berhasil diamankan. Seorang pelaku lainnya kabur bersama majikannya yang menunggu,’’ papar Suyadi.
Selain menyita 26 batang kayu sonokeling jenis gelondongan, polisi mengamankan dua unit motor yang dimodifikasi ala motor trail. Yakni, motor Honda Supra X dan Yamaha FIZ.
Pelaku dijerat pasal 83 ayat 1 dan pasal 12 huruf e UU RI 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan minimal 3 tahun penjara. (zal/mie/JPNN/c19/dwi)