4 Terdakwa Ospek Maut Divonis Bebas
Hakim: Tak Ada Kelalaian Dosen dan Panitia ITN
MALANG – Sidang kasus orientasi studi dan pengenalan kampus (ospek) maut di Goa Cina, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada 12 Oktober 2013 yang merenggut nyawa Fikri Dolas Mantya, mahasiswa Jurusan Planologi Institut Teknologi Nasional (ITN), akhirnya mencapai puncak. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (7/5), majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa.
Mereka adalah Ibnu Sasongko (dosen dan kepala jurusan planologi), Natalia Damayanti (mahasiswa dan panitia seksi acara kemah), Putra Arif Budi Santosa (mahasiswa dan ketua kemah bakti desa), dan Halimurrahman (ketua keamanan).
Begitu hakim selesai membacakan putusan dan mengetok palu, terdakwa Halimurrahman langsung sujud syukur. Natalia yang menangis bahagia merebahkan kepalanya ke bahu Putra yang duduk di sampingnya. Sementara itu, Ibnu lebih sering menundukkan kepala.
Tetapi, Ibnu terlihat lebih lepas setelah sidang ditutup. Bersama tiga terdakwa lainnya, dia langsung dikerubuti keluarga dan kolega yang mengikuti persidangan. ’’Saya cuma bisa bilang, alhamdulillah,’’ ujar Ibnu yang mengundurkan diri sebagai ketua Jurusan (Kajur) Planologi ITN pada Desember 2013.
Dalam kesempatan itu, Ibnu menitipkan pesan kepada ke- luarga korban yang jarang hadir dalam persidangan, termasuk sidang terakhir kemarin. ’’Saya sudah sampaikan belasungkawa kepada keluarga (korban). Mudahmudahan diberikan yang terbaik oleh Allah SWT,’’ ujar dia.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Bambang Hery menyatakan, majelis hakim tidak menemukan unsur kelalaian dalam pelaksanaan ospek. ’’Meninggalnya Fikri bukan disebabkan kelalaian para terdakwa. Sikap kehati-hatian sudah dilakukan panitia,’’ paparnya.
Dia menjelaskan, panitia sudah meminta kepada seluruh peserta untuk menyerahkan surat kesehatan atau surat sakit bila menderita penyakit tertentu. Nah, selama ini diketahui Fikri tidak pernah menyerahkan surat sakit. Jadi, panitia tidak mengetahui apakah Fikri sakit atau tidak.
Sebelum Fikri meninggal, Natalia sebagai salah seorang panitia sebenarnya melihat korban tidak kuat berjalan kaki. Natalia sempat menegur dan meminta Fikri beristirahat. Tetapi, Fikri menolak.
Bambang mengungkapkan, berdasar keterangan saksi ahli, diperoleh fakta bahwa Fikri meninggal bukan karena dehidrasi (kekurangan cairan tubuh). Jadi, kematiannya tidak berhubungan dengan pembatasan air minum. ’’Gejala yang tampak (pada kematian Fikri) adalah cairan merah keluar dari mulut dan hidung korban. Selain itu, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Menurut saksi ahli, Fikri meninggal secara wajar,’’ terang dia.
Kendati demikian, penyebab kematian Fikri belum jelas. Sebab, tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah korban. Pihak keluarga menolak otopsi. ’’Karena tidak dilakukan otopsi, tidak bisa diketahui penyebab kematian korban,’’ kata Bambang. Karena itu, sebenarnya tidak ada alat bukti kuat yang memperkuat dugaan adanya kelalaian panitia ospek. (muf/JPNN/c19/dwi)