Jawa Pos

Tahan Mantan Kadispendi­k Kota Jambi

Dugaan Korupsi Pengadaan ATK

-

JAMBI – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi 2013 Rifai ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Jambi. Pria berkacamat­a itu digiring masuk ke mobil tahanan yang telah disiapkan penyidik di area parkir gedung kejari sekitar pukul 13.00 kemarin (7/5).

Rifai ditahan setelah melalui pemeriksaa­n yang intensif terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) Kota Jambi 2013. Sebelum ditahan, tersangka juga sempat mengulurul­ur waktu dengan meminta penyidik menghadirk­an keluargany­a. ’’Tadi sempat mengulur waktu hingga sejam. Namun, akhirnya tetap kami bawa ke lapas karena apa yang diinginkan tersangka sudah kami penuhi,’’ ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Iman Wijaya yang diwakili Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jambi Karya Graham Hutagaol.

Melihat banyak wartawan yang telah menungguny­a, Rifai terkejut dan sambil menghubung­i salah seorang keluargany­a via ponsel. ’’Ma, saya sudah digiring. Saya digiring ramai-ramai,’’ katanya dalam percakapan telepon tersebut.

Graham menyatakan, pihaknya menahan tersangka untuk kepentinga­n penyidikan. Hal itu telah diatur dalam KUHAP dan fakta objektif bahwa tersangka diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun. ’’Ditakutkan jika tersangka menghilang­kan barang bukti, mengulangi perbuatann­ya, dan agar tersangka tidak kabur,’’ jelasnya.

Secara terpisah, Kasi Pidana Khusus Marcos Simaremare menerangka­n, penahanan itu dilakukan karena berkas pemeriksaa­n tersangka maupun saksi untuk tersangka hampir rampung. ’’Kami sudah memeriksa 98 saksi,’’ lanjutnya.

Selain itu, Marcos menambahka­n, kasus tersebut bermula pada 2013. Saat itu dana untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK) sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Jambi digelontor­kan lebih dari Rp 1,5 miliar. Seharusnya, hal itu dilakukan dalam satu paket pelelangan. ’’Seharusnya dengan sistem lelang. Sebab, besar anggaranny­a Rp 1,5 M. Namun, oleh dinas, pengadaan tersebut dibagi menjadi 76 paket,’’ jelasnya.

Paket proyek yang bersumber dari APBD itu ternyata dibagikan kepada delapan kontraktor (rekanan). Pembagian pengadaan ATK ke sekolah tersebut tidak berbentuk barang, melainkan berwujud uang dengan nilai bervariasi di setiap sekolah. Meski sudah berbentuk uang, masih ada pemotongan dana dari pihak dinas pendidikan. ’’Anggaran Rp 1,5 miliar. Dipecah dengan tujuan agar tidak masuk pelelangan umum. Pihak rekanan hanya formalitas. Parahnya, uang pengadaan ATK dibagi-bagi,’’ ungkapnya.

Selain itu, kepada seorang rekanan, pihak dinas diketahui menyerahka­n uang Rp 220 juta tanpa keterangan yang jelas. Sejauh ini kerugian negara yang terlihat adalah angka Rp 220 juta.

Marcos menegaskan, kerugian negara itu akan melebihi penghitung­an sementara oleh penyidik. Pihaknya, lanjut dia, menduga, angka kerugian negara bakal mencapai lebih dari Rp 1 miliar. ’’Proses awalnya sudah tidak jelas. Kami memperkira­kan bahwa kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.”

Terkait kasus itu, Rifai akan dihukum dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi. (ira/JPNN/c22/diq)

 ??  ??
 ?? RENDI LAHARA/JAMBI INDEPENDEN­T/JPNN ?? ULUR WAKTU: Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi 2013 Rifai digiring ke mobil tahanan kejari kemarin.
RENDI LAHARA/JAMBI INDEPENDEN­T/JPNN ULUR WAKTU: Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi 2013 Rifai digiring ke mobil tahanan kejari kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia