Tahan Mantan Kadispendik Kota Jambi
Dugaan Korupsi Pengadaan ATK
JAMBI – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi 2013 Rifai ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Jambi. Pria berkacamata itu digiring masuk ke mobil tahanan yang telah disiapkan penyidik di area parkir gedung kejari sekitar pukul 13.00 kemarin (7/5).
Rifai ditahan setelah melalui pemeriksaan yang intensif terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) Kota Jambi 2013. Sebelum ditahan, tersangka juga sempat mengulurulur waktu dengan meminta penyidik menghadirkan keluarganya. ’’Tadi sempat mengulur waktu hingga sejam. Namun, akhirnya tetap kami bawa ke lapas karena apa yang diinginkan tersangka sudah kami penuhi,’’ ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Iman Wijaya yang diwakili Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jambi Karya Graham Hutagaol.
Melihat banyak wartawan yang telah menunggunya, Rifai terkejut dan sambil menghubungi salah seorang keluarganya via ponsel. ’’Ma, saya sudah digiring. Saya digiring ramai-ramai,’’ katanya dalam percakapan telepon tersebut.
Graham menyatakan, pihaknya menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan. Hal itu telah diatur dalam KUHAP dan fakta objektif bahwa tersangka diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun. ’’Ditakutkan jika tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan agar tersangka tidak kabur,’’ jelasnya.
Secara terpisah, Kasi Pidana Khusus Marcos Simaremare menerangkan, penahanan itu dilakukan karena berkas pemeriksaan tersangka maupun saksi untuk tersangka hampir rampung. ’’Kami sudah memeriksa 98 saksi,’’ lanjutnya.
Selain itu, Marcos menambahkan, kasus tersebut bermula pada 2013. Saat itu dana untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK) sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Jambi digelontorkan lebih dari Rp 1,5 miliar. Seharusnya, hal itu dilakukan dalam satu paket pelelangan. ’’Seharusnya dengan sistem lelang. Sebab, besar anggarannya Rp 1,5 M. Namun, oleh dinas, pengadaan tersebut dibagi menjadi 76 paket,’’ jelasnya.
Paket proyek yang bersumber dari APBD itu ternyata dibagikan kepada delapan kontraktor (rekanan). Pembagian pengadaan ATK ke sekolah tersebut tidak berbentuk barang, melainkan berwujud uang dengan nilai bervariasi di setiap sekolah. Meski sudah berbentuk uang, masih ada pemotongan dana dari pihak dinas pendidikan. ’’Anggaran Rp 1,5 miliar. Dipecah dengan tujuan agar tidak masuk pelelangan umum. Pihak rekanan hanya formalitas. Parahnya, uang pengadaan ATK dibagi-bagi,’’ ungkapnya.
Selain itu, kepada seorang rekanan, pihak dinas diketahui menyerahkan uang Rp 220 juta tanpa keterangan yang jelas. Sejauh ini kerugian negara yang terlihat adalah angka Rp 220 juta.
Marcos menegaskan, kerugian negara itu akan melebihi penghitungan sementara oleh penyidik. Pihaknya, lanjut dia, menduga, angka kerugian negara bakal mencapai lebih dari Rp 1 miliar. ’’Proses awalnya sudah tidak jelas. Kami memperkirakan bahwa kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.”
Terkait kasus itu, Rifai akan dihukum dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ira/JPNN/c22/diq)