Dituntut 3 Tahun, Ernani Berterima Kasih
Pamen Polda Jatim yang Tersandung Percaloan Bintara
SURABAYA – AKBP Ernani Rahayu, terdakwa kasus penipuan calon bintara Polri, bisa bernapas lega. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (7/5), jaksa hanya menuntut penjara selama tiga tahun. Dalam kasus tersebut, perwira menengah polisi itu disebut turut serta terlibat aksi penipuan.
Sidang terhadap Ernani tersebut agak lain daripada biasanya. Saat Ernani masuk ke ruang sidang, tangannya tampak terborgol. Hal yang sama terjadi pada Adi Wicaksono, terdakwa lain dalam kasus yang sama. Borgol dilepaskan ketika Ernani dipersilakan duduk di kursi terdakwa.
Surat tuntutan yang dibacakan jaksa penunut umum (JPU) Tining menyebutkan bahwa Ernani telah melakukan tipu daya terhadap sejumlah orang. Dia menjanjikan dapat meloloskan peserta dalam seleksi penerimaan bintara Polri melalui mekanisme susulan. ’’Padahal, terdakwa (Ernani, Red) dan Adi Wicaksono (terdakwa lain) bukan panitia penerimaan bintara,’’ kata Tining.
Agar para calon bintara tersebut lulus seleksi, itu tentu tidak gratis. Dia meminta pembayaran sebesar Rp 250 hingga Rp 300 juta. Bila dalam tes penerimaan tersebut kesempatan calon bintara itu ternyata kandas, uang yang telah disetorkan akan dikembalikan secara utuh, tanpa potongan. Mendapatkan tawaran tersebut, ada sebelas calon bintara yang membayar kepada Adi, PNS di Polda Jatim. Total uang yang diterima mencapai Rp 3 miliar.
Untuk meyakinkan para kor- bannya, Adi mengaku sebagai orang nomor tiga PT Pertamina. Dia bekerja sama dengan Ernani untuk mengawal para korban agar lolos. Namun, tidak ada seorang pun di antara para pendaftar tersebut yang lolos.
Mereka pun menuntut pengembalian uang. Tetapi, Adi dan Ernani angkat tangan, tidak mampu meluluskan permintaan itu. Sebab, uang tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, membeli mobil. Bahkan, Adi mengaku bahwa sebagian uang masuk ke kantong Ernani, yakni sebesar Rp 2,1 miliar. ’’Namun, terdakwa (Ernani, Red) mengaku hanya menerima Rp 1,5 miliar,’’ ucap Tining.
Dalam pertimbangannya, Tining mengungkapkan, sebagai seorang perwira, Ernani seharusnya memberi contoh yang baik. Tetapi, kenyataannya, perbuatan Ernani telah merugikan orang lain.
Mengetahui tuntutan hukumannya yang tidak terlalu tinggi, Ernani tampak lega. Bahkan, saat keluar ruang sidang, dia sempat berteriak. ’’Terima kasih,’’ ungkapnya. (may/c20/git)