Jawa Pos

Periksa Dokter Pembuat Visum

-

SURABAYA – Persidanga­n Rudi Mulyanto, terdakwa kasus penganiaya­an terhadap Edi Jasin, terus berlangsun­g di pengadilan negeri (PN). Kemarin (7/5) tiga saksi memberikan keterangan dalam sidang di Ruang Sidang Kartika 2.

Mereka adalah dr Novilia Rahman dan dr Abdul Razak. Keduanya adalah dokter yang membuat visum untuk Edi Jasin, kakak kandung Rudi yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut. Saksi lain adalah Kasi Dokkes Polrestabe­s Surabaya Kompol Sigit Lesmono Jati.

Yang pertama ditanya majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Musa Arief A. itu adalah Razak. Dia mengatakan bahwa visum untuk Edi dibuat pada 17 Oktober 2013 sekitar pukul 20.30. Dari hasil pemeriksaa­n, Razak menyatakan bahwa ada luka di pergelanga­n tangan kiri. Juga ada kulit yang terkelupas.

Razak mengakui bahwa visum tersebut dibuat karena ada perintah dari penyidik polisi. Namun, dia tidak tahu bahwa sebelumnya, pada 16 Oktober 2013, juga dilakukan visum terhadap Edi oleh Novilia.

Keterangan visum dari Razak ternyata berbeda dengan kesimpulan Novilia. Menurut Novilia, luka Edi hanya memar. Tidak ada luka lecet. ”Akibat trauma,” kata Novilia.

Sigit menambahka­n, berdasar hasil analisis yang dilakukan pihaknya, visum pertama yang dibuat oleh Novilia dan visum kedua dari Razak tidak memiliki hubungan. Sebab, lukanya berbeda. ”Kecuali terjadi persentuha­n fisik kembali,” ucap dia.

Dalam sidang itu, Kosdar, pengacara Rudi, mempermasa­lahkan pemeriksaa­n ahli yang mendahului pemeriksaa­n pelapor, yakni Edi. Dia juga mempersoal­kan keterangan yang berbeda dari ahli hukum. Namun, yang dipilih hanyalah yang menguntung­kan jaksa. ”Padahal, keterangan saksi ahli ada dua. Kesimpulan­nya berbeda,” tutur Kosdar.

Rudi dilaporkan oleh kakaknya, Edi Jasin, untuk kasus penganiaya­an. Sebelumnya, Edi juga disidang dalam kasus yang sama. Rudi menjadi pelapor untuk kasus Edi. Mereka melaporkan kasus serupa dengan tanggal kejadian yang sama. Sebelumnya, Edi telah divonis bersalah. Sidang kasus tersebut akan dilanjutka­n pekan depan yang mengagenda­kan pemeriksaa­n saksi-saksi. (may/c11/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia