Periksa Dokter Pembuat Visum
SURABAYA – Persidangan Rudi Mulyanto, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Edi Jasin, terus berlangsung di pengadilan negeri (PN). Kemarin (7/5) tiga saksi memberikan keterangan dalam sidang di Ruang Sidang Kartika 2.
Mereka adalah dr Novilia Rahman dan dr Abdul Razak. Keduanya adalah dokter yang membuat visum untuk Edi Jasin, kakak kandung Rudi yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut. Saksi lain adalah Kasi Dokkes Polrestabes Surabaya Kompol Sigit Lesmono Jati.
Yang pertama ditanya majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Musa Arief A. itu adalah Razak. Dia mengatakan bahwa visum untuk Edi dibuat pada 17 Oktober 2013 sekitar pukul 20.30. Dari hasil pemeriksaan, Razak menyatakan bahwa ada luka di pergelangan tangan kiri. Juga ada kulit yang terkelupas.
Razak mengakui bahwa visum tersebut dibuat karena ada perintah dari penyidik polisi. Namun, dia tidak tahu bahwa sebelumnya, pada 16 Oktober 2013, juga dilakukan visum terhadap Edi oleh Novilia.
Keterangan visum dari Razak ternyata berbeda dengan kesimpulan Novilia. Menurut Novilia, luka Edi hanya memar. Tidak ada luka lecet. ”Akibat trauma,” kata Novilia.
Sigit menambahkan, berdasar hasil analisis yang dilakukan pihaknya, visum pertama yang dibuat oleh Novilia dan visum kedua dari Razak tidak memiliki hubungan. Sebab, lukanya berbeda. ”Kecuali terjadi persentuhan fisik kembali,” ucap dia.
Dalam sidang itu, Kosdar, pengacara Rudi, mempermasalahkan pemeriksaan ahli yang mendahului pemeriksaan pelapor, yakni Edi. Dia juga mempersoalkan keterangan yang berbeda dari ahli hukum. Namun, yang dipilih hanyalah yang menguntungkan jaksa. ”Padahal, keterangan saksi ahli ada dua. Kesimpulannya berbeda,” tutur Kosdar.
Rudi dilaporkan oleh kakaknya, Edi Jasin, untuk kasus penganiayaan. Sebelumnya, Edi juga disidang dalam kasus yang sama. Rudi menjadi pelapor untuk kasus Edi. Mereka melaporkan kasus serupa dengan tanggal kejadian yang sama. Sebelumnya, Edi telah divonis bersalah. Sidang kasus tersebut akan dilanjutkan pekan depan yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. (may/c11/git)