Razia Dini Hari, Bekuk 12 Nelayan
SURABAYA – Satuan Polisi Air Polda Jatim mengamankan 12 nelayan dalam razia di perairan Surabaya, Gresik, dan Karang Jamuang. Mereka diduga terlibat aksi illegal fishing dengan memanfaatkan alat penangkapan ikan yang tidak diperbolehkan. Selain itu, polisi memeriksa kelengkapan surat kapal-kapal lain yang berlayar.
Dalam razia Kamis dini hari (7/5) itu, polisi mengerahkan empat kapal patroli. Total ada 56 polisi yang dilibatkan. Operasi tersebut dilakukan karena selama ini polisi kerap mendapatkan laporan ke- hilangan dan aktivitas penyelundupan.
Saat operasi, kapal polisi mendekati kapal yang sedang berlayar. Begitu merapat, sejumlah polisi naik ke badan kapal. Lalu, mereka memeriksa isi kapal dan kelengkapan dokumennya. Para anak buah kapal pun kooperatif dengan langkah tersebut. Mereka menuruti semua perintah polisi.
Paginya, polisi melanjutkan patroli ke perairan Karang Jamuang, Bangkalan. Di sana mereka menemukan empat kapal nelayan yang menjaring ikan dengan peralatan yang dilarang. Dalam peristiwa itu, nelayan be- rusaha menarik jaring yang sudah terpasang. Lantas, mereka berupaya kabur. Beruntung, polisi cepat bertindak. Kapal-kapal nelayan dengan cepat terkepung.
Akhirnya, 12 nelayan diamankan beserta kapal dan ikan hasil tangkapan. Mereka selanjutnya diamankan ke kantor polair untuk menjalani penyidikan. ”Para nelayan melanggar aturan penangkapan ikan. Mereka kami periksa dengan dugaan melakukan illegal fishing,” kata Kasat Patroli Perairan Polda Jatim AKBP Puji Hendro Wibowo. (ian/c6/git)