Jawa Pos

Pedagang Pasar Ajukan Class Action

-

SIDOARJO – Puluhan pedagang Pasar Bluru mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin (7/5). Mereka menuntut keadilan terkait dengan lahan pasar yang diambil alih pengembang. Lewat kuasa hukum mereka, pedagang juga mengajukan gugatan ke pengadilan.

Pukul 10.30, puluhan pedagang datang ke PN Sidoarjo. Ada yang mengendara­i sepeda motor. Ada juga yang naik truk dengan dilengkapi sound system. Namun, mereka terhenti di pertigaan Jalan Agung Suprapto dan tidak sampai di depan pintu gerbang PN karena polisi memasang kawat berduri.

Para pedagang membentang­kan spanduk yang berisi tuntutan keadilan. Selain itu, mereka membawa poster yang memuat berbagai kalimat kecaman dan tuntutan. Misalnya, ” Jangan Kau Rampas Tanah Fasum Kami’’ dan ’’Lindungila­h Kami Pedagang Kecil.

Sugiono, salah seorang perwakilan pedagang, menyatakan, kasus itu berawal ketika pada 2013 pedagang pasar di Perumahan Bluru Permai, Desa Bluru Kidul, diminta untuk pindah. ”Kami kaget sekali. Kok tiba-tiba disuruh pindah,” kata dia. Padahal, pedagang sudah menempati lahan tersebut belasan tahun.

Pusat Koperasi Karyawan Provinsi (Puskopkar) selaku pengembang beralasan bahwa lahan itu akan digunakan untuk mini toko. Padahal, lahan tersebut termasuk fasilitas umum (fasum) yang tidak boleh diperjualb­elikan dan harus diserahkan kepada masyarakat. Pedagang pun tidak terima dan melakukan perlawanan.

Kuasa hukum pedagang Sunarno Edy Wibowo menyatakan, pihaknya juga menggugat secara perdata terkait dengan pengambila­lihan lahan fasum oleh pengembang. Class action itu sudah dimasukkan ke PN. Ada empat pihak yang digugat. Yaitu, Puskopkar, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo, Kantor Pertanahan Sidoarjo, dan bupati Sidoarjo yang saat itu dijabat Win Hendrarso. ”Bukan bupati yang sekarang,” terang dia.

Karena diperuntuk­kan fasum, warga mendirikan pasar untuk memenuhi kebutuhan warga perumahan dan warga sekitarnya. Yang aneh, kata Bowo, panggilan Sunarno Edy Wibowo, pengembang tiba-tiba mengusir pedagang dan menyatakan akan menggunaka­n lahan tersebut untuk komersial. ”Ini jelas melanggar hukum. Untuk itu, kami mengajukan gugatan,” ujar dia. (lum/c6/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia