Pertamina EP Putus Kontrak Dua KUD
BOJONEGORO – Pertamina EP (PEP) Asset IV Field Cepu memutus mitra kerjanya dalam eksplorasi minyak dan gas (migas) di Desa Wonocolo, Kedewan, Bojonegoro. Mitra kerja itu adalah dua koperasi unit desa (KUD) yang selama ini mengelola sumur tua di kawasan Wonocolo.
’’Setelah pemutusan kontrak, Pertamina dan penambang tradisional yang tergabung dalam paguyuban akan mengelola sumur tua secara swakelola,’’ kata Legal and Relations PEP Asset IV Field Cepu Sigit Dwi Aryano kemarin (20/5). Pemutusan kontrak dilaksanakan pada 15 Mei 2015.
Selama rentang sebulan setelah pemutusan kontrak, dua KUD tersebut masih diberi hak untuk melakukan pengelolaan. Selanjutnya, PEP menerapkan pola swakelola dengan paguyuban penambang selama enam bulan sambil menunggu terbentuknya sistem kerja sama yang baku. Masa enam bulan tersebut menjadi masa transisi sekaligus masa untuk evaluasi terhadap pola swakelola. ’’Pemutusan kerja sama ini telah disampaikan kepada KUD serta disosialisasikan ke penambang,’’ lanjut Sigit.
PEP menerbitkan surat peringatan terakhir ke dua KUD itu pada 11 Februari 2015. Sebelumnya, PEP melakukan sosialisasi kepada KUD selama enam bulan terakhir ini agar menaati segala peraturan yang ditetapkan.
Dua KUD tersebut diputus kontrak karena memiliki beberapa koordinat ilegal untuk penambangan minyak. Jumlah sumur tua yang beroperasi secara legal mencapai 255. Tetapi, data di lapangan menunjukkan jumlah sumur tua membengkak menjadi 550. Dengan demikian, terdapat 295 koordinat ilegal di luar titik yang telah disepakati.
Selain koordinat ilegal, penambangan ilegal dianggap merusak lingkungan hidup. Limbah hasil penyulingan penambangan ilegal langsung dibuang ke sungai yang mengalir ke Bengawan Solo. KUD juga mengabaikan masalah keselamatan kerja bagi penambangnya. Padahal, setiap satu bulan diadakan pertemuan rutin antara Pertamina EP dan KUD untuk melakukan kontrol dan edukasi, termasuk masalah keselamatan penambang. (vir/c17/agm)
– Kamar Dagang dan Industri (Kadin) saatnya lebih berperan membangun ekonomi kerakyatan. Menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), organisasi beranggota pengusaha itu harus makin melibatkan pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Sebab, mereka selama ini ikut berperan menginternasionalkan produkproduk lokal Indonesia. ’’Kewajiban kami membantu pemerintah untuk membenahi perekonomian negara. Setiap tantangan pasti ada peluang. Kadin harus melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi saat pasar bebas ASEAN nanti,’’ tegas Ketua Komite Tetap Hubungan Kerja Sama Lembaga Internasional Kadin Indonesia Maxi Gunawan kemarin (20/5).
Maxi menegaskan hal itu saat mendeklarasikan diri sebagai calon ketua umum Kadin Indonesia periode 2015–2020 di Pasar Induk Caringin, Bandung. Pasar Induk Caringin, jelas Maxi, dipilih karena pasar tradisional akan memiliki peranan yang penting dalam menghidupkan perekonomian masyarakat menengah ke bawah. ’’Pemerintah akan membangun dan merevitalisasi 5.000 pasar tradisional di seluruh Indonesia. Tahun ini pemerintah berencana membangun dan merevitalitasi seribu pasar tradisional dengan dana Rp 2 triliun,” ungkapnya.
Selain membangun pasar secara fisik, agenda penting lainnya untuk digarap adalah pengelolaan pasar-pasar tersebut.