Kejari Minta Nama Staf OJK Tiga Kota
Usut Gratifikasi Investasi Bodong
BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar berencana meminta daftar nama seluruh pegawai beberapa Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di beberapa kota. Yakni, Malang, Kediri, dan Surabaya. Itu merupakan penyelidikan korps Adhyaksa soal dugaan gratifikasi PT Dua Belas Suku (DBS) terhadap beberapa oknum yang menyatakan berasal dari lembaga pengawas investasi tersebut.
Ketika kasus investasi bodong PT DBS yang mengakibatkan uang anggotanya Rp 125 miliar menguap terungkap beberapa lalu, petugas mendapati daftar oknum penerima gratifikasi dalam buku pengeluaran PT DBS tersebut. Terdapat empat nama oknum dari kantor OJK Kediri, Malang, dan Surabaya dalam daftar tersebut. Karena nama yang tercantum belum spesifik, muncul ketegangan di dua institusi itu.
Kajari Blitar Dade Ruskandar melalui Kasi Intelijen Hargo Bawono menyatakan, Kejari Blitar sempat berencana memanggil pihak OJK dari beberapa kota. Tapi, sebelum terlaksana, pihak OJK langsung mendatangi kejaksaan untuk memberikan klarifikasi. ’’Pimpinan OJK Kediri sudah datang ke kejaksaan dan memberikan bantahan adanya oknum OJK seperti yang disebutkan dalam daftar buku itu,” ungkap Hargo.
Namun, pihak kejaksaan tidak mudah percaya begitu saja. Sebab, keterangan yang diberikan hanya pernyataan lisan tanpa adanya data-data. Karena itu, kejaksaan akan mengirimkan surat kepada pihak OJK untuk mengirimkan daftar nama seluruh karyawannya. ’’Kalau sekedar lisan bisa ditutup-tutupi. Makanya, kejaksaan akan minta daftar nama seluruh pegawai OJK,” jelas pria asal Ponorogo tersebut.
Permintaan data itu berlaku bagi seluruh kantor OJK yang disebutkan oknumoknum yang menerima gratifikasi. Kejaksaan bakal mengirimkan surat resmi kepada masing-masing kantor OJK. Itu merupakan bagian dari penyelidikan kejaksaan terhadap kasus dugaan gratifikasi pihak PT DBS. ’’Kami juga terus didesak para member. Makanya tidak ingin main- main dalam menyoroti nama-nama dalam daftar milik DBS. Ini bagian dari penyelidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor OJK Kediri Bambang Hermanto menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kejari Blitar terkait permintaan untuk memberikan daftar nama pegawai. OJK Kediri, lanjut dia, telah mengirimkan surat resmi kepada pihak Kejari Blitar dan meminta nama oknum yang diduga penerima gratifikasi dari OJK Kediri tersebut. ’’Belum ada surat dari kejaksaan yang kami terima untuk itu. Bahkan, OJK Kediri meminta secara resmi nama oknum terkait gratifikasi kepada kejaksaan Blitar,” tegasnya.
Menurut Bambang, pihak OJK bakal melakukan penyelidikan internal terhadap nama-nama oknum yang terlibat dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari DBS. Dia menuturkan siap bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk mengungkap dugaan oknum itu. ’’Kami tidak menoleransi kalau ada oknum pegawai yang menerima gratifikasi ini. Dan kami siap bekerja sama dengan kejaksaan terkait ini. Tidak masalah untuk itu,” jelas pria berkacamata tersebut. (ady/ziz/c22/any)