Jawa Pos

ABG Jadi Tersangka Kasus ’’Toilet Goyang’’

-

MADIUN – Polisi bergerak cepat setelah terbongkar­nya kasus perbuatan mesum sepasang anak baru gede (ABG) di toilet lantai 3 Pasar Besar Madiun (PBM) pada Selasa (19/5). Setelah diperiksa secara maraton, akhirnya seorang ABG berinisial I, 16, ditetapkan polisi sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak Selasa malam.

Menurut Kasatreskr­im Polres Madiun Kota AKP Tatang P. Panjaitan, status tersangka itu ditetapkan berdasar bukti kuat terkait dengan dugaan pencabulan yang dilakukan I terhadap W, 14. Hasil visum dari RSUD dr Soedono semakin menguatkan polisi untuk menahan remaja asal Ponorogo tersebut. ’’(Tersangka) sudah kami tahan. Keluargany­ajugasudah­kamiberita­hu,’’ tutur Tatang kemarin (20/5).

Dia menjelaska­n, W telah menceritak­an kronologi adegan ’’toilet bergoyang’’ itu sesuai dengan keterangan saksi mahkota. Pria yang mendobrak pintu toilet tersebut menemukan W dalam kondisi jongkok dengan celana melorot sampai lutut. Sementara itu, I berada dalam posisi berdiri dengan celana diturunkan. ’’Keterangan saksi mahkota dan korban sudah match,’’ terangnya.

Sementara itu, tertangkap­nya sepasang ABG yang mesum di toilet PBM tersebut disikapi dinas pasar. Kepala Dinas Pasar Madiun Gaguk Haryono mengungkap­kan, pihaknya akan menambah pengaman akses masuk ke fasilitas itu. Ruangan untuk menuju toilet, baik di sisi timur maupun barat, akan diberi pintu tambahan.

Dia mengklaim, selama ini pengamanan di kawasan PBM sudah maksimal. Selain menyiagaka­n petugas keamanan, di berbagai titik dipasang closed circuit television (CCTV) sehingga aktivitas di pasar terpantau. ’’Aksi sepasang ABG itu terekam CCTV. Keduanya terlihat memasuki toilet setelah celingakce­linguk,’’ ujarnya. ’’ Ya, nanti ada penjaga di dekat kamar mandi itu, tetapi juga diberi pintu,’’ lanjutnya.

Sebelumnya, seorang pedagang PBM memergoki sepasang ABG berbuat mesum di kamar mandi pasar tersebut. Sejumlah pedagang nyaris menghakimi ABG itu. Untung, polisi cepat mengamanka­n dan membawa ke Unit Perlindung­an Perempuan dan Anak (PPA) Polres Madiun Kota untuk dimintai keterangan. (pra/isd/c23/dwi)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia