Jawa Pos

Buron, Otak Illegal Logging Dibekuk

-

MADIUN – Setelah buron hampir lima bulan, Sukimun, 45, otak kasus pembalakan liar ( illegal logging), dibekuk petugas Satreskrim Polres Madiun kemarin dini hari (20/5). Warga Dusun Dawuhan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, itu ditangkap di rumahnya.

Kasatreskr­im Polres Madiun AKP M. Lutfi menuturkan, penangkapa­n tersebut dilakukan sejumlah petugas yang dipimpinny­a sekitar pukul 03.00. Sebelum diringkus, tersangka menghilang beberapa bulan. Tepatnya setelah dua tersangka lain ditangkap polisi awal Januari. ’’Setelah buron, tersangka pulang ke rumah karena ingin menjenguk istrinya yang sakit,’’ tuturnya.

Sukimun ditetapkan tersangka berdasar hasil pengembang­an penyidikan atas dua tersangka terdahulu, yakni Imam dan Parno. Keduanya adalah sopir dan kernet truk yang mengangkut kayu jati ilegal. Mereka dicegat petugas ketika melintas di Jalan Raya Caruban–Madiun karena mengangkut kayu jati yang diduga hasil curian di area hutan milik Perhutani dengan truk nopol D 9099 VD. ’’Mereka mengaku hanya suruhan Sukimun,’’ jelasnya.

Penangkapa­n otak kasus illegal logging itu sekaligus melengkapi berkas penyidikan sebelumnya. Dua tersangka awal dan barang bukti telah dilimpahka­n ke Kejari Mejayan. BB tersebut meliputi dua batang kayu jati berukuran 308 x 94 x 16 cm (0,4632 meter kubik) dan 0,7429 meter kubik. Truk kuning yang dipakai mengangkut kayu jati juga disertakan.

Di hadapan penyidik, Sukimun mengaku baru sekali melakukan illegal logging. Dia membantah selama ini melarikan diri. Dia mengaku selama ini tidak pernah bepergian ke luar daerah. ’’Selama ini saya hanya di rumah,’’ ujarnya. (fin/sat/c19/dwi)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia