Jawa Pos

Vonis Warga Jepang Seumur Hidup

Terbukti Selundupka­n 2,5 Kilogram Sabu-Sabu

-

PADANG PARIAMAN – Masaru Kawada diganjar hukuman penjara seumur hidup. Warga Jepang itu terbukti membawa 2,5 kilogram (kg) sabu-sabu melalui Bandara Internasio­nal Minangkaba­u (BIM), Padang Pariaman, 22 November 2014. Hukuman tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa selama 16 tahun penjara.

’’Menyatakan terdakwa Masaru Kawada telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhka­n pidana dengan penjara selama seumur hidup,’’ kata hakim ketua Jon Efreddi saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, kemarin.

Kuasa hukum terdakwa, Syusida Lastri, langsung mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas putusan itu. Terdakwa keberatan dengan putusan dan sepakat naik banding. Dia menjelaska­n bahwa pembelaan untuk kliennya dimasukkan pada dakwaan keempat, yakni pasal 112. Sebab, dalam kasus tersebut, kliennya tidak mengetahui telah membawa barang haram itu. ’’Saya sudah berkoordin­asi de- ngan terdakwa. Makanya, kami akan lakukan upaya hukum melalui banding ke PT (Pengadilan Tinggi) Padang,’’ ungkapnya.

Berdasar pantauan Padang Ekspres ( Jawa Pos Group), sidang tersebut dimulai sekitar pukul 12.30 WIB. Terdakwa yang didampingi penerjemah bahasa duduk di bangku pesakitan. Dengan mengenakan kaus biru berke- rah, pria berkacamat­a kelahiran Prefektur Aichi itu tampak serius mendengark­an uraian dari Jon yang didampingi hakim Ari Kurniawan dan hakim Dedi Kuswara.

Satu jam membacakan uraian, pada pukul 13.30 hakim menjatuhka­n vonis kepada terdakwa. Hakim menjerat terdakwa dengan pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis hukumannya adalah seumur hidup.

Sebelumnya, Kawada ditangkap petugas Bea Cukai BIM pada 22 November 2014 pukul 08.15. Dia kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu yang akan diberikan kepada seseorang di Padang. Saat itu dia mengungkap­kan bahwa tas ransel tersebut bukan miliknya, tetapi titipan seorang perempuan Tiongkok di Macau untuk dibawa ke Padang.

Sebelum bertolak ke Padang dari Macau, dia lebih dulu melewati Bandara Kuala Lumpur, Malaysia. (cc/JPG/c20/diq)

 ?? SEPRIANTO/PADEK/JPG ?? AJUKAN BANDING: Masaru Kawada (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, kemarin.
SEPRIANTO/PADEK/JPG AJUKAN BANDING: Masaru Kawada (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia