Jawa Pos

Cambuk Pejudi di Hadapan Warga

-

SIGLI – Tujuh pelanggar hukum syariat Islam dicambuk di depan Masjid Alfalah, Sigli, Aceh, pukul 13.30 WIB kemarin (20/5). Hukuman yang disaksikan ratusan masyarakat Pidie itu dilaksanak­an karena para terdakwa melanggar Qanun No 13 Tahun 2003 tentang maisir atau judi.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sigli Muhammad Abd. kepada Rakyat Aceh ( Jawa Pos Group) mengatakan, eksekusi cambuk dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli pada 18 Maret lalu. Tujuh terdakwa dihukum cambuk karena melanggar syari’at Islam. ’’Mereka itu kami cambuk lima kali dan tujuh kali,’’ jelasnya.

Terdakwa yang dicambuk adalah Ibrahim bin Alibasyah,37, warga Gampong Kreung Reubee Kecamatan Delima; Muhajir bin Gade Gam, 22, warga Gampong Kreung Reubee, Kecamatan Delima; Faisal bin Arahman, 23, warga Gampong Krueng Reubee, Kecamatan Delima; Mujtahidin bin Zakaria, 34, warga Gampong Kreung Reubee, Kecamatan Delima.

Kemudian, Budi Rahman bin Banta, 35, warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh; Saiful Bahri bin Adnan, 33, warga Gampong Balee Baroh, Kecamatan Indra Jaya; dan Syahrial bin Ali Basyah, 50, warga Gampong Leung Mesjid, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie. ’’Semua dicambuk di hadapan ratusan warga,’’ tegas Muhammad.

Mereka yang dihukum cambuk itu, ungkap dia, melanggar Qanun No 13 Tahun 2003 tentang maisir alias perjudian. Mereka bermain judi togel dan lainnya sehingga ditangkap petugas.

Sebab, terang dia, di Aceh harus menjalanka­n Hukum Syari’at Islam. Siapa saja yang melanggar akan dihukum cambuk di hadapan khalayak ramai agar berubah dan tidak mengulangi lagi perbuatann­ya.

’’ Yang jelas, eksekusi cambuk yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan dan keputusan Mahkamah Syar’iyah,’’ papar Muhammad. (mir/JPG/c4/diq)

 ?? FOTO/ZIAN MUSTAQIN/RAKYAT ACEH/JPNN ?? LANGGAR LARANGAN: Seorang terdakwa asal Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh, dicambuk enam kali kemarin.
FOTO/ZIAN MUSTAQIN/RAKYAT ACEH/JPNN LANGGAR LARANGAN: Seorang terdakwa asal Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh, dicambuk enam kali kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia