Pasar Krempyeng Tidak Diakomodasi
SURABAYA – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pasar rakyat hampir rampung. Yang terbaru, pasar dadakan yang sering disebut pasar krempyeng tidak bakal diakomodasi dalam aturan. Pasar itu dianggap tidak selaras dengan Perda 2/2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Rio Pattiselano menuturkan, sebelumnya memang ada rencana untuk mewadahi pasar krempyeng dalam perda pasar rakyat. Langkah tersebut dianggap membantu warga yang hanya memiliki modal kecil. ” Tapi, ternyata itu menyalahi perda sebelumnya,” ujar dia kemarin (20/5).
Wakil ketua DPRD Surabaya Darmawan menuturkan, perda baru itu diharapkan bisa mengakomodasi pasar-pasar tradisional. Tujuannya, pasar tersebut bisa lebih tertata dengan manajemen yang lebih baik. ”Termasuk pasar yang lingkupnya di kelurahan-kelurahan,” ungkap politikus Partai Gerindra itu.
Dia juga berharap pemkot mempermudah perizinan bagi lahan warga yang dipergunakan untuk pasar tradisional. Selama ini izin tersebut tidak bisa diterbitkan lantaran belum ada aturannya. ”Warga yang menyediakan lahannya untuk kepentingan pasar rakyat itu perlu mendapatkan apresiasi,” tambahnya.
Dia juga meminta pemkot dan PD Pasar Surya menghidupkan pasar-pasar yang kini mati. Darmawan lantas mencontohkan Pasar Tambakrejo lantai 2 yang kini mati. ’’ Jangan sampai pasar-pasar tradisional sudah dibangun dengan bagus, tapi setelah itu tidak diurus. Banyak pedagang Pasar Tambakrejo lantai 2 yang mengadu kepada dewan,’’ ujarnya. ( jun/ c6/ oni)