Jawa Pos

Pasar Krempyeng Tidak Diakomodas­i

-

SURABAYA – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pasar rakyat hampir rampung. Yang terbaru, pasar dadakan yang sering disebut pasar krempyeng tidak bakal diakomodas­i dalam aturan. Pasar itu dianggap tidak selaras dengan Perda 2/2014 tentang Penyelengg­araan Ketertiban Umum dan Ketenteram­an Masyarakat.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Rio Pattiselan­o menuturkan, sebelumnya memang ada rencana untuk mewadahi pasar krempyeng dalam perda pasar rakyat. Langkah tersebut dianggap membantu warga yang hanya memiliki modal kecil. ” Tapi, ternyata itu menyalahi perda sebelumnya,” ujar dia kemarin (20/5).

Wakil ketua DPRD Surabaya Darmawan menuturkan, perda baru itu diharapkan bisa mengakomod­asi pasar-pasar tradisiona­l. Tujuannya, pasar tersebut bisa lebih tertata dengan manajemen yang lebih baik. ”Termasuk pasar yang lingkupnya di kelurahan-kelurahan,” ungkap politikus Partai Gerindra itu.

Dia juga berharap pemkot mempermuda­h perizinan bagi lahan warga yang dipergunak­an untuk pasar tradisiona­l. Selama ini izin tersebut tidak bisa diterbitka­n lantaran belum ada aturannya. ”Warga yang menyediaka­n lahannya untuk kepentinga­n pasar rakyat itu perlu mendapatka­n apresiasi,” tambahnya.

Dia juga meminta pemkot dan PD Pasar Surya menghidupk­an pasar-pasar yang kini mati. Darmawan lantas mencontohk­an Pasar Tambakrejo lantai 2 yang kini mati. ’’ Jangan sampai pasar-pasar tradisiona­l sudah dibangun dengan bagus, tapi setelah itu tidak diurus. Banyak pedagang Pasar Tambakrejo lantai 2 yang mengadu kepada dewan,’’ ujarnya. ( jun/ c6/ oni)

 ?? JUNEKA/JAWA POS ?? DIHUNI KUCING:
Pasar Tambakrejo
lantai 2 ditinggalk­an
oleh para pedagang.
Padahal, pembanguna­n
pasar menghabisk­an dana miliaran
rupiah.
JUNEKA/JAWA POS DIHUNI KUCING: Pasar Tambakrejo lantai 2 ditinggalk­an oleh para pedagang. Padahal, pembanguna­n pasar menghabisk­an dana miliaran rupiah.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia