Jaksa R Sulit Jawab Aliran Dana
Masuk ke Rekening secara Bertahap
SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus menyelidiki raibnya barang bukti (BB) uang yang diduga diselewengkan R, jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Kemarin (20/5) dia kembali dimintai keterangan oleh tim pengawasan.
Pemeriksaan terhadap R tersebut bukan yang pertama, namun sudah kali keempat. Total sudah ada sepuluh orang yang diperiksa. Tetapi, hingga kini tim bidang pengawasan belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan itu.
Alasannya, sampai sekarang Dermawan, terdakwa penggelapan yang memiliki barang bukti uang Rp 1,5 miliar dan Rp 170 juta, belum diperiksa. Pria yang masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu rencananya dimintai keterangan setelah seluruh saksi diperiksa.
Saat diperiksa, R tetap tidak mengakui tudingan telah menggelapkan BB Rp 450 juta milik Dermawan. Dia mengaku tidak tahu-menahu soal dana tersebut. Bahkan, R disebut-sebut mencatut nama jaksa lain dalam tindak pidana itu. ’’Dia merasa difitnah,’’ ujar sumber di kejaksaan.
Karena itu, dalam pemeriksaan, R berupaya keras membela diri. Tetapi, saat ditanya seputar aliran uang di dalam rekeningnya, dia sulit menjawab. Aliran dana tersebut masuk secara bertahap. Dia mengaku bukan dirinya yang mengendalikan pengalihan barang bukti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto menyatakan, sampai se- karang belum ada informasi dari bi dang pengawasan terkait dengan hasil pemeriksaan. Alasannya, proses masih berlangsung. ’’Masih ditangani bidang pengawasan,’’ tegasnya.
Namun, dia memastikan bahwa tidak ada informasi keterlibatan orang lain dalam pengalihan BB. Tiga nama yang disebut-sebut dalam dugaan hilangnya uang tersebut masih R, D, dan RB yang merupakan tenaga hononer Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. RB juga merupakan rekan R sebelum dimutasi ke Kejari Tanjung Perak. ’’Belum ada informasi keterlibatan pejabat kejari,’’ tegas Romy.
Untuk mendalami peran pihak lain itu, tim pengawasan juga telah memeriksa para petinggi kejari. Termasuk kepala seksi pidana umum (Kasipidum) dan kepala kejaksaan negeri (Kajari). Mereka berkapasitas sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Berdasar informasi awal, dana yang raib dari rekening milik Dermawan mencapai Rp 320 juta. Belakangan, jumlah BB yang diduga berkurang bertambah banyak hingga Rp 450 juta. Uang tersebut diambil dari dua rekening milik Dermawan. Satu rekening awalnya berisi Rp 1,5 miliar dan rekening lain berisi Rp 170 juta.
Dari rekening pertama, dana milik Dermawan yang diduga disedot jaksa R mencapai Rp 300 juta dan dari rekening kedua Rp 150 juta.
Uang tersebut diambil melalui transfer antarrekening bank dengan kartu ATM. Alirannya, dari rekening Dermawan dialihkan ke rekening RB, kemudian disetor ke rekening R. Uang ratusan juta tersebut kemudian dihabiskan dengan diambil secara tunai melalui kartu ATM. (may/c5/git)
KOMUNIKASI BISNIS