Jasad Bayi Disimpan 4 Hari di Tas Kresek
Tertangkap Tangan saat Kubur di Tepi Tol
SIDOARJO – Ahmad Arif, warga Desa Kedungrejo, Tanjung Anom, harus berurusan dengan Polsek Sukodono. Pria 20 tahun tersebut tertangkap tangan mengubur jasad bayi di kawasan tol Surabaya–Malang di Desa Jumput Rejo, Sukodono, kemarin dini hari (20/5). Bayi laki-laki malang itu diduga merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.
Saat diperiksa di Polsek Sukodono, Arif tidak menampik bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungannya dengan Reni Widya Astuti, 22. Perempuan itu merupakan pacarnya yang beralamat asli di Kecamatan Bangsalsari, Jember. ’’Itu memang bayi kami. Saat ini dia (Reni, Red) di Jember,’’ kata Arif lirih sambil menutupi wajahnya.
Peristiwa tersebut terungkap pada pukul 01.30. Ketika itu Emil Taufik, petugas keamanan Desa Jumput Rejo, sedang menjalankan ronda malam. Saat berada di dekat tol Dusun Beciro, tanpa sengaja dia melihat seorang pemuda yang sedang menggali tanah. Kecurigaannya pun muncul. ’’Saya berinisiatif mendekatinya,’’ tutur Emil.
Laki-laki yang berusia 39 tahun tersebut kemudian menegur Arif. Dia menanyakan perihal keberadaan Arif yang seorang diri di tempat sepi. Arif kaget dengan kedatangan Emil. Dengan gugup, dia mengaku sedang mencari pacarnya. Tidak puas dengan pengakuan Arif, Emil terus mendesaknya. Namun, jawaban yang diberikan terus mbulet.
Tidak terima dengan sikap Arif, Emil pun menggelandangnya ke Kantor Kepala Desa Jumput Rejo.’’Saya lantas memanggil beberapa perangkat desa. Kami bersama-sama menanyai yang bersangkutan,’’ ucapnya.
Terpojok, Arif yang bekerja di salah satu pabrik di Gedangan itu pun mengaku baru saja menguburkan jasad anaknya. Menurut Arif, bayinya meninggal empat hari lalu. Mendengar pengakuannya, salah seorang perangkat desa menghubungi Polsek Sukodono. Arif lantas dibawa untuk diperiksa.
Kapolsek Sukodono AKP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, pihaknya terus menyelidiki kasus tersebut. Saat ini status Arif masih sebagai saksi. Meski begitu, dia tetap diamankan di Polsek Sukodono sampai proses penyelidikan selesai.
Dia menuturkan, berdasar hasil otopsi di RS Pusdik Gasum Porong, bayi tersebut memang diketahui meninggal sekitar empat hari lalu. Hal itu sinkron dengan pengakuan Arif.
Menurut mantan Kapolsek Jabon itu, bayi tersebut lahir pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 10.30. Bayi itu dilahirkan di salah satu penginapan di Bungurasih, Waru. Berdasar keterangan Arif, bayi tersebut masih berusia tujuh bulan di kandungan saat dilahirkan. ’’Bayi itu sempat hidup, namun setengah jam kemudian meninggal,’’ ungkapnya.
Melihat anaknya meninggal, Arif memasukkan jasad bayinya ke dalam sebuah tas plastik hitam. Dia lantas memasukkannya ke tas dan menyimpannya di tempat kos di Desa Banjar Kemantren, Buduran. Dia lalu mengantar Reni pulang ke Jember.
Kemarin dini hari dia kembali ke Sidoarjo. Rencananya, dia ingin mengubur jasad anaknya, tetapi sempat kebingungan mencari tempat. Sampai kemudian, pemuda itu menemukan ide untuk mengubur jasad anaknya di dekat jalan tol Surabaya– Malang. Namun, belum selesai niatnya, dia lebih dulu kepergok dan ditangkap polisi. (hen/c20/git)