Robohkan 81 Bangli Sekitar Rel KA Waru
SIDOARJO – Sebanyak 81 bangunan liar (bangli) di sisi rel kereta api (KA) di wilayah Waru dibongkar satuan polisi pamong praja (satpol PP) kemarin (20/5). Pembongkaran berlangsung lancar. Sebab, tak ada penolakan berarti dari upaya penertiban tersebut.
Sejak pukul 08.00 satu per satu bangli yang berdiri berderet di tepi rel itu dihancurkan. Untuk memudahkan merobohkan bangunan yang semipermanen, separo tembok dan separonya lagi dari papan dan seng, satu unit ekskavator dikerahkan. Selama ini bangunan tersebut digunakan untuk berbagai aktivitas perdagangan dan jasa. Ada bengkel, warung makan, toko, dan kios pulsa.
Agar pembongkaran cepat selesai, anggota Satpol PP Sidoarjo dibantu petugas Polsek Waru dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya. Mereka merobohkan bangunan tersebut dengan palu dan beberapa alat ala kadarnya. ”Bangunan tersebut kami robohkan karena semua bangunan berdiri di tanah milik PT KAI,” ucap Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sidoarjo Hari Sucahyono.
Selain tidak memiliki izin, jelas Hari, bangunan itu membahayakan. Sebab, dalam radius 12 meter di sisi rel tak boleh ada bangunan. Yang diperbolehkan hanya bangunan yang berkaitan dengan keselamatan lalu lintas KA.
Hari mengungkapkan, sebenarnya Satpol PP Sidoarjo sudah lama merencanakan penggusuran bangli tersebut. Namun, mereka menunggu konfirmasi dari pihak KAI yang memiliki wewenang mengizinkan upaya penertiban itu. Seminggu sebelum penggusuran, Satpol PP Sidoarjo menyosialisasikan rencana penertiban tersebut. Dengan begitu, saat penggusuran berlangsung, tak ada satu pun yang menentang.
Kepala Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Sumarsono mengharapkan, seusai penggusuran, para pemilik bangli tidak kembali seperti yang sebelumnya. ”Ini kan demi keselamatan mereka juga. Bangunan yang terlalu dekat dengan rel itu cukup bahaya,” tuturnya. (tin/c9/git)