Jawa Pos

Jaksa Bakal Tambah Tersangka

Geledah Rumah ES dalam Kasus Korupsi Bansos

-

GRESIK – Tiba-tiba Satuan Khusus Kejari Gresik menggeleda­h rumah Elly Sundari, tersangka korupsi bantuan sosial dari Kemendikbu­d senilai Rp 1,8 miliar kemarin (20/5). Rumah di Pondok Permata Suci itu diubek-ubek. Kejari Gresik ingin mendapat barang bukti guna penetapan tersangka baru.

Rombongan jaksa tiba sekitar pukul 13.30. Namun, rumah yang merangkap kantor CV Bumi Rabbani di JalanYaqut itu terkunci. Jaksa pun menunggu sekitar 30 menit dengan didampingi Kades Suci Nurul Dholam dan Sekdes Moh. Miftah. Sekitar pukul 14.00, Elly muncul bersama suaminya, Tri.

’’Kami sedang keluar, lalu ditelepon. Tidak ada pemberitah­uan sehingga istri saya shock,’’ ujar Tri di sela penggeleda­han. Dia juga tampak membantu jaksa mencarikan berkas-berkas yang diperlukan.

Selama penggeleda­han, jaksa melarang wartawan masuk meski sampai di halaman rumah tipe 36 itu saja. Terlihat dari luar pagar, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Wahyudiono memelototi komputer jinjing milik tersangka Elly.

Sesekali, Wahyu berdiskusi dengan anak buahnya. Di sisi lain, empat anak buahnya yang memakai rompi bertulisan Satuan Khusus Pemberanta­san Korupsi membongkar sejumlah dokumen di ruang tamu sekaligus kantor itu.

Sejumlah barang seperti berkas kuitansi dan nota pembelian serta mobile wifi dan laptop tersangka dibawa jaksa. Kuitansi, nota, dan mobile wifi dimasukkan dalam dua tas kresek hitam. Sementara itu, komputer jinjing merah marun 14 inci dibawa Wahyu. Selama penggeleda­han, Elly hanya mengamati. Perempuan 37 tahun itu tampak berada di salah satu ruangan rumahnya.

Humas Kejari Gresik Sigit Santoso menyatakan, penggeleda­han kemarin bertujuan melengkapi alat bukti. ’’Mungkin ada barang bukti yang disembunyi­kan tersangka,’’ ujarnya.

Sigit yang juga Kasi Intelejen itu menambahka­n, berkas dan barang yang disita dalam penggeleda­han bisa dijadikan barang bukti penguat untuk menentukan tersangka baru. ’’Nanti Jumat (besok) kami rilis perkembang­annya,’’ katanya.

Sebelumnya diberitaka­n, Elly ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Februari. Dia terjerat dugaan korupsi bansos dari Kemendikbu­d senilai Rp 1,8 miliar untuk 32 sekolah dasar di Gresik.

Bansos e-learning itu meliputi 4 unit laptop, 2 unit masing-masing LCD, dan layar proyektor. Kemudian, 2 unit printer scanner, 4 unit speaker aktif, dan 2 unit mobile wifi. Untuk sementara, jaksa menaksir kerugian negara mencapai Rp 800 juta. Elly pun sudah menyerahka­n Rp 98 juta kepada penyidik. (yad/c23/roz)

 ?? CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS ?? TAMBAH BUKTI: Kasipidsus Wahyudino memeriksa file di laptop milik tersangka
Elly Sundari kemarin.
CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS TAMBAH BUKTI: Kasipidsus Wahyudino memeriksa file di laptop milik tersangka Elly Sundari kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia