Jawa Pos

KPK Didesak Mengajukan PK

Lembaga Superbodi Pilih Bikin Sprindik Baru

-

JAKARTA – Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas menyaranka­n agar KPK segera mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk melawan putusan praperadil­an Hadi Poernomo. Namun, KPK mungkin lebih memilih menerbitka­n surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Hadi.

Selaku mantan pimpinan KPK yang terlibat dalam penetapan Hadi sebagai tersangka, Busyro melihat perlawanan hukum harus segera dilakukan. ”KPK harus mengajukan PK untuk mencegah kekacauan hukum akibat putusan praperadil­an HP (Hadi Poernomo),” tutur Busyro

KPK harus mengajukan PK untuk mencegah kekacauan hukum akibat putusan praperadil­an HP (Hadi Poernomo).” BUSYRO MUQODDAS Mantan Pimpinan KPK

Putusan hakim Haswandi terhadap gugatan praperadil­an Hadi Poernomo memang dipandang bisa merusak sistem pemberanta­san korupsi. Selain melampaui kewenangan formal praperadil­an, putusan Haswandi mempermasa­lahkan keberadaan penyidik KPK dinilai berbahaya.

Putusan Haswandi itu dikhawatir­kan membuat kacau kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK selama ini. Baik yang masih dalam penyidikan,penuntutan,maupun yang sudah berkekuata­n hukum tetap ( inkracht). Kekhawatir­an tersebut muncul karena bisa saja pertimbang­an Haswandi dijadikan bahan banding, bahkan PK, oleh terdakwa atau terpidana korupsi di KPK.

”Menurut saya, ini gejala tidak sehat. MA (Mahkamah Agung) harus segera melakukan tindakan terobosan,” tegas Busyro. Dia meminta MA tak menggunaka­n dalih independen­si hakim untuk membiarkan putusan Haswandi. ”MA harus membuka pintu PK bagi KPK sebagai upaya hukum istimewa,” tegasnya.

Jika MA tidak melakukan terobosan hukum, praperadil­an akan menjadi masalah bila ditangani hakim tunggal yang tidak berintegri­tas. ”Makanya, MA harus segera mengantisi­pasi,” lanjutnya. Busyro meminta Komisi Yudisial (KY) terlibat menginvest­igasi putusan tersebut agar bisa menilai etik hakim Haswandi.

Sementara itu, KY menyatakan telah menugasi tiga orang untuk memantau sidang praperadil­an Hadi Poernomo. Namun, mereka mengaku masih belum bisa memutuskan apakah terjadi pelanggara­n etik atau tidak dalam sidang tersebut.

”Kami masih menyusun laporan dari jalannya sidang kemarin. Setelah itu baru dilakukan analisis,” ujar Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh. Senada dengan Busyro, Imam pun khawatir putusan Haswandi bisa memengaruh­i sejumlah kasus korupsi di KPK yang telah inkracht.

Putusan praperadil­an Haswandi yang mempermasa­lahkan penyidik KPK sebenarnya bertolak belakang dengan putusannya saat menyidang tersangka KPK di pengadilan tipikor. Dalam catatan yang ada, Haswandi pernah menyidangk­an beberapa kasus korupsi di KPK, antara lain perkara Anas Urbaningru­m dan Andi Mallarange­ng. Keduanya terjerat kasus korupsi proyek Hambalang.

Bahkan, dalam kasus Anas, Haswandi pernah menolak eksepsi mantan ketua umum Partai Demokrat tersebut. Saat itu dalam eksepsinya Anas mempermasa­lahkan status penyidik KPK. Eksepsi tersebut ditolak majelis hakim yang diketuai Haswandi. Bahkan, Haswandi tetap mengetok palu, memutus Anas bersalah. Kasus Anas pun kini sudah inkracht.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara MA Suhadi menyebutka­n bahwa putusan praperadil­an tidak berlaku surut. Dia mengatakan, sistem hukum Indonesia tidak menganut asas patuh pada putusan terdahulu. ”Kita tidak menganut paham bahwa putusan terdahulu bisa mengikuti putusan saat ini,” ujarnya. Dengan begitu, Suhadi melihat putusan Haswandi tidak bisa berdampak pada putusan-putusan kasus lainnya.

Menurut Suhadi, langkah hukum yang dilakukan KPK tetap harus mengacu pada KUHAP. ”Dalam KUHAP sudah jelas aturannya,” ujar dia.

Suhadi melanjutka­n, dalam KUHAP keabsahan penangkapa­n dan penahanan sudah jelas, penyelesai­annya hanya sampai pengadilan tingkat pertama. Artinya, tidak ada peluang untuk banding bagi pemohon maupun termohon.

Banding bisa ditempuh jika putusan praperadil­an menyangkut penghentia­n penyidikan dan penuntutan. Nah, Haswandi dalam putusannya memerintah KPK menghentik­an penyidikan kasus Hadi. Di sinilah terbuka peluang bagi KPK untuk banding.

Sementara itu, KPK terus menggeber pengusutan kasus korupsi. Kemarin (27/5) mereka kembali memeriksa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kali ini, Atut diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di provinsi yang pernah dipimpinny­a.

Pemeriksaa­n Atut berjalan cukup lama, lebih dari 12 jam. Dia dibawa ke gedung KPK dari Rutan Pondok Bambu sekitar pukul 10.00. Hingga pukul 22.00, dia belum terlihat keluar gedung KPK.

Kabag Pemberitaa­n KPK Priharsa Nugraha menyatakan, pemeriksaa­n Atut sangat lama karena ada beberapa hal yang perlu dikroscek dengan keterangan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. ’’Hari ini RAC (Ratu Atut Chosiyah, Red) diperiksa sebagai tersangka dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana, Red) sebagai saksi untuk RAC,’’ ujarnya. Wawan diperiksa secara terpisah di Lapas Sukamiskin, Bandung.( gun/aph/c9/c5/end)

 ?? IMAM HUSEIN/JAWA POS ?? KESANDUNG ALKES: Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah diperiksa di gedung KPK tadi malam.
IMAM HUSEIN/JAWA POS KESANDUNG ALKES: Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah diperiksa di gedung KPK tadi malam.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia