KPK Didesak Mengajukan PK
Lembaga Superbodi Pilih Bikin Sprindik Baru
JAKARTA – Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas menyarankan agar KPK segera mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk melawan putusan praperadilan Hadi Poernomo. Namun, KPK mungkin lebih memilih menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Hadi.
Selaku mantan pimpinan KPK yang terlibat dalam penetapan Hadi sebagai tersangka, Busyro melihat perlawanan hukum harus segera dilakukan. ”KPK harus mengajukan PK untuk mencegah kekacauan hukum akibat putusan praperadilan HP (Hadi Poernomo),” tutur Busyro
KPK harus mengajukan PK untuk mencegah kekacauan hukum akibat putusan praperadilan HP (Hadi Poernomo).” BUSYRO MUQODDAS Mantan Pimpinan KPK
Putusan hakim Haswandi terhadap gugatan praperadilan Hadi Poernomo memang dipandang bisa merusak sistem pemberantasan korupsi. Selain melampaui kewenangan formal praperadilan, putusan Haswandi mempermasalahkan keberadaan penyidik KPK dinilai berbahaya.
Putusan Haswandi itu dikhawatirkan membuat kacau kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK selama ini. Baik yang masih dalam penyidikan,penuntutan,maupun yang sudah berkekuatan hukum tetap ( inkracht). Kekhawatiran tersebut muncul karena bisa saja pertimbangan Haswandi dijadikan bahan banding, bahkan PK, oleh terdakwa atau terpidana korupsi di KPK.
”Menurut saya, ini gejala tidak sehat. MA (Mahkamah Agung) harus segera melakukan tindakan terobosan,” tegas Busyro. Dia meminta MA tak menggunakan dalih independensi hakim untuk membiarkan putusan Haswandi. ”MA harus membuka pintu PK bagi KPK sebagai upaya hukum istimewa,” tegasnya.
Jika MA tidak melakukan terobosan hukum, praperadilan akan menjadi masalah bila ditangani hakim tunggal yang tidak berintegritas. ”Makanya, MA harus segera mengantisipasi,” lanjutnya. Busyro meminta Komisi Yudisial (KY) terlibat menginvestigasi putusan tersebut agar bisa menilai etik hakim Haswandi.
Sementara itu, KY menyatakan telah menugasi tiga orang untuk memantau sidang praperadilan Hadi Poernomo. Namun, mereka mengaku masih belum bisa memutuskan apakah terjadi pelanggaran etik atau tidak dalam sidang tersebut.
”Kami masih menyusun laporan dari jalannya sidang kemarin. Setelah itu baru dilakukan analisis,” ujar Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh. Senada dengan Busyro, Imam pun khawatir putusan Haswandi bisa memengaruhi sejumlah kasus korupsi di KPK yang telah inkracht.
Putusan praperadilan Haswandi yang mempermasalahkan penyidik KPK sebenarnya bertolak belakang dengan putusannya saat menyidang tersangka KPK di pengadilan tipikor. Dalam catatan yang ada, Haswandi pernah menyidangkan beberapa kasus korupsi di KPK, antara lain perkara Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng. Keduanya terjerat kasus korupsi proyek Hambalang.
Bahkan, dalam kasus Anas, Haswandi pernah menolak eksepsi mantan ketua umum Partai Demokrat tersebut. Saat itu dalam eksepsinya Anas mempermasalahkan status penyidik KPK. Eksepsi tersebut ditolak majelis hakim yang diketuai Haswandi. Bahkan, Haswandi tetap mengetok palu, memutus Anas bersalah. Kasus Anas pun kini sudah inkracht.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara MA Suhadi menyebutkan bahwa putusan praperadilan tidak berlaku surut. Dia mengatakan, sistem hukum Indonesia tidak menganut asas patuh pada putusan terdahulu. ”Kita tidak menganut paham bahwa putusan terdahulu bisa mengikuti putusan saat ini,” ujarnya. Dengan begitu, Suhadi melihat putusan Haswandi tidak bisa berdampak pada putusan-putusan kasus lainnya.
Menurut Suhadi, langkah hukum yang dilakukan KPK tetap harus mengacu pada KUHAP. ”Dalam KUHAP sudah jelas aturannya,” ujar dia.
Suhadi melanjutkan, dalam KUHAP keabsahan penangkapan dan penahanan sudah jelas, penyelesaiannya hanya sampai pengadilan tingkat pertama. Artinya, tidak ada peluang untuk banding bagi pemohon maupun termohon.
Banding bisa ditempuh jika putusan praperadilan menyangkut penghentian penyidikan dan penuntutan. Nah, Haswandi dalam putusannya memerintah KPK menghentikan penyidikan kasus Hadi. Di sinilah terbuka peluang bagi KPK untuk banding.
Sementara itu, KPK terus menggeber pengusutan kasus korupsi. Kemarin (27/5) mereka kembali memeriksa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kali ini, Atut diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di provinsi yang pernah dipimpinnya.
Pemeriksaan Atut berjalan cukup lama, lebih dari 12 jam. Dia dibawa ke gedung KPK dari Rutan Pondok Bambu sekitar pukul 10.00. Hingga pukul 22.00, dia belum terlihat keluar gedung KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyatakan, pemeriksaan Atut sangat lama karena ada beberapa hal yang perlu dikroscek dengan keterangan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. ’’Hari ini RAC (Ratu Atut Chosiyah, Red) diperiksa sebagai tersangka dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana, Red) sebagai saksi untuk RAC,’’ ujarnya. Wawan diperiksa secara terpisah di Lapas Sukamiskin, Bandung.( gun/aph/c9/c5/end)