Jawa Pos

Jaksa Tuntut Mati Tiga Terdakwa Narkoba

-

MEDAN – Raut wajah kaget dan sedih tak bisa ditutupi tiga terdakwa kasus narkoba yang dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin (27/5). Hamri Prayoga, 33; Rahmat Suwito, 31; dan Ramlan Siregar, 48, disidang karena mengedarka­n 25 kilogram sabu-sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

Jaksa penuntut umum Yunitri Sagala mengatakan, ketiganya terbukti bersalah karena membawa narkoba. ”Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhka­n pidana mati kepada terdakwa,” kata JPU dari Kejari Medan itu di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Aksir di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa Hamri tertunduk lesu ketika majelis hakim bertanya kepada mereka, apakah menger- ti tuntutan jaksa. Sedangkan Ramlan Siregar tampak stres setelah mendengark­an tuntutan. ”Stres kali aku, stres kali aku,” tuturnya.

Bapak empat anak itu mengaku hanya disuruh membawa barang kepada seseorang dengan imbalan Rp 1 juta. ”Saya sudah tahu, teman bilang hati-hati bawa barang itu. Bagaimana lagi, saya butuh uang. Jadi, saya bawa lah,” ujar Ramlan dengan nada sedih.

Berdasar dakwaan jaksa, terdakwa Hamri Prayoga, Rahmat Suwito, dan Ramlan Siregar ditangkap pada Kamis, 12 September 2014. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti 25 kg sabu-sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

Penangkapa­n itu berawal dari diringkusn­ya Hendra Gunawan, 32, di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Amplas, Kamis, 11 September 2014. (JPG/c10/end)

 ??  ??
 ?? DANIL SIREGAR/SUMUT POS ?? KAGET:
Dari kiri, tiga terdakwa
Hamri Prayoga, Ramlan Siregar, dan Rahmat Suwito saat menunggu
sidang.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS KAGET: Dari kiri, tiga terdakwa Hamri Prayoga, Ramlan Siregar, dan Rahmat Suwito saat menunggu sidang.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia