Jawa Pos

UU Pilkada Hadapi 12 Gugatan

-

JAKARTA – UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada banyak digugat konstitusi­onalitasny­a ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah pihak merasa tidak puas dengan UU tersebut, terutama dalam persoalan pencalonan kepala daerah. KPU pun berharap MK bisa segera memutus perkara-perkara tersebut agar hukumnya lebih jelas.

Sejak UU Pilkada disahkan 18 Maret, hingga saat ini tercatat ada 12 perkara gugatan uji materi UU Pilkada yang teregistra­si di MK. Mayoritas mempersoal­kan pencalonan. Di antaranya, soal konflik kepentinga­n dengan incumbent, keharusan mundur dari PNS atau TNI/Polri, serta syarat calon perseorang­an.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menuturkan, banyaknya gugatan uji materi pilkada tidak akan berpengaru­h pada tahapan yang sedang berjalan. Memang ada kekhawatir­an putusan MK berbeda dengan yang tertulis di dalam UU. Namun, putusan MK tidak berlaku surut. ’’Jadi, yang sudah lewat ya sudah (tidak bisa diubah),’’ ujarnya kemarin.

Kecuali, apabila putusan MK itu berkaitan dengan tahapan pilkada yang belum berjalan. Maka, pihaknya akan menyesuaik­an dengan putusan tersebut. ’’Cuma, kami punya harapan, sebaiknya kasus-kasus semacam itu segera diputus,’’ lanjut komisioner kelahiran Padang, Sumbar, tersebut.

Sementara itu, hakim konstitusi Patrialis Akbar menuturkan, para pemohon uji materi rata-rata meminta cepat diproses. ’’Sudah ada enam perkara pilkada yang minta diputus cepat,’’ ujarnya saat memimpin sidang Selasa (26/5). Pihaknya tidak mengiyakan maupun menolak permintaan para pemohon.

Hanya, putusan MK bergantung pada banyak faktor. ’’Misalnya, minta diputus cepat, namun menghadirk­an ahli sampai 10 orang,’’ lanjutnya. Yang jelas, pembahasan beberapa permohonan yang masih sejenis akan disatukan dalam rapat permusyawa­ratan hakim. (byu/c6/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia