Panggil Penerima Gratifikasi DBS
BLITAR – Pengungkapan kasus investasi bodong PT Dua Belas Suku (DBS) berlanjut. Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar bakal memanggil sejumlah pejabat yang diduga telah menerima aliran dana dari PT DBS tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar Dade Ruskandar yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hargo Bawono mengungkapkan, awal Juni mendatang pihaknya secara resmi memanggil beberapa pejabat yang diduga telah menerima dana dari PT DBS. Sebelumnya, kejaksaan sudah memanggil mereka, tetapi hanya sebatas meminta keterangan. Semua yang telah dipanggil membantah telah menerima gratifikasi.
Namun, pihaknya enggan menjelaskan secara terperinci terkait dengan jumlah pejabat yang bakal dipanggil dan tempat pejabat tersebut bertugas. ’’ Yang jelas, kami sudah mengantongi beberapa nama pejabat yang berdasar pembukuan PT DBS telah menerima aliran dana,’’ ujarnya.
Menurut dia, pemanggilan itu dilakukan karena dana dari PT DBS yang diterima sejumlah pejabat penyelenggara negara atau PNS merupakan bentuk gratifikasi sehingga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Yakni, pasal 12 huruf E. ’’Itu sama saja pejabat penyelenggara negara dan PNS telah melakukan gratifikasi,’’ katanya.
Selain pejabat, dia akan memanggil sejumlah pihak yang menerima aliran dana PT DBS. Antara lain, oknum wartawan. Sebab, dalam kasus aliran dana PT DBS tersebut, pihaknya akan menggunakan pasal tentang perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ’’Kami akan tetap memanggil seluruh pihak yang telah menerima dana itu meski menurut informasi uang tersebut sudah dikembalikan,’’ jelasnya.
Berdasar data yang diterima pihaknya, setidaknya ada dana sekitar Rp 13,5 miliar dari PT DBS yang telah mengalir ke sejumlah pejabat penyelenggara negara dan oknum wartawan. Dia menyatakan, pihaknya merasa perlu menarik dana yang telah mengalir ke sejumlah pihak. Sebab, dana tersebut nantinya dijadikan aset milik PT DBS yang akan dikembalikan kepada nasabah. ’’Dana yang mengalir ke sejumlah pihak juga merupakan aset PT DBS. Jadi, selain uang itu harus dikembalikan, penerima dana akan kami periksa,’’ ucapnya. (ful/ziz/c20/any)