Bayar Rp 20 Juta ke Jepang, Malah Ditelantarkan
Polisi Gerebek Penampungan CTKI Ilegal
TULUNGAGUNG – Tempat penampungan calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) yang tidak memiliki surat izin pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia (SIPPTKI) dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berada di Desa Pucung, Kecamatan Ngantru, digerebek polisi. Hasilnya, ditemukan 19 orang yang akan diberangkatkan ke Jepang. Kini pemilik penampungan dijebloskan ke bui.
Diketahui, para calon TKI tersebut direkrut M. Awaludin, 35, warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar, sekaligus pemilik perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja itu. ’’Setelah penggerebekan dan hasil penyidikan, pemilik perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke bui,’’ terang kepala Sub Bagian Humas Polres Tulungagung AKP Hartoyo kemarin (27/5).
Dia menyatakan, sebenarnya penggerebekan sudah dilangsungkan Sabtu (23/5). Sebab, ada laporan dari warga setempat yang curiga dengan aktivitas sebuah rumah kontrakan. Di sana setiap hari ada puluhan warga yang berkumpul. Itu pun tidak dikenal warga setempat. Melihat kondisi tersebut, warga sepakat melaporkan ke polisi agar ditindaklanjuti dan mendapat informasi yang jelas.
Akhirnya, polisi mendatangi tempat penampungan itu dan melakukan penggerebekan. Ada 19 calon TKI di penampungan tersebut. Setelah didata, ternyata seluruhnya berasal dari Jawa Tengah, termasuk dari Kabupaten Blora dan Brebes. Para calon TKI itu merupakan rekrutmen salah satu perusahaan di Blitar. ’’Dari hasil pengembangan, perusahaan CV Karya Wijaya Persada ini tidak memiliki izin penampungan,’’ ungkap perwira berpangkat tiga balok itu.
Para calon TKI yang sebagian besar dari Jawa Tengah merupakan rekrutmen dari pertugas lapangan yang bergerilya ke desa-desa. Dari keterangan para calon TKI, petugas lapangan tersebut menjanjikan bisa memberangkatkan ke Jepang, tetapi harus membayar Rp 15 juta–Rp 20 juta. Kendati sudah membayar, hampir tiga minggu mereka belum bisa berangkat.
’’Berdasar keterangan dari pelaku, CV Wijaya Karya Persada masih berjalan lima bulan atau sejak Januari 2015. Jadi, belum pernah memberangkatkan TKI ke negara lain,’’ terang Hartoyo. Pelaku dijerat dengan pasal 102 ayat 1 huruf a dan b dan atau 103 ayat 1 huruf f UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara. (din/ris/c23/any)
Dari hasil pengembangan, CV Karya Wijaya Persada ini tidak memiliki izin
penampungan.”
Kasubbaghumas Polres Tulungagung
AKP Hartoyo