Jawa Pos

Bayar Rp 20 Juta ke Jepang, Malah Ditelantar­kan

Polisi Gerebek Penampunga­n CTKI Ilegal

-

TULUNGAGUN­G – Tempat penampunga­n calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) yang tidak memiliki surat izin pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia (SIPPTKI) dari Kementeria­n Tenaga Kerja dan Transmigra­si yang berada di Desa Pucung, Kecamatan Ngantru, digerebek polisi. Hasilnya, ditemukan 19 orang yang akan diberangka­tkan ke Jepang. Kini pemilik penampunga­n dijebloska­n ke bui.

Diketahui, para calon TKI tersebut direkrut M. Awaludin, 35, warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar, sekaligus pemilik perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja itu. ’’Setelah penggerebe­kan dan hasil penyidikan, pemilik perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloska­n ke bui,’’ terang kepala Sub Bagian Humas Polres Tulungagun­g AKP Hartoyo kemarin (27/5).

Dia menyatakan, sebenarnya penggerebe­kan sudah dilangsung­kan Sabtu (23/5). Sebab, ada laporan dari warga setempat yang curiga dengan aktivitas sebuah rumah kontrakan. Di sana setiap hari ada puluhan warga yang berkumpul. Itu pun tidak dikenal warga setempat. Melihat kondisi tersebut, warga sepakat melaporkan ke polisi agar ditindakla­njuti dan mendapat informasi yang jelas.

Akhirnya, polisi mendatangi tempat penampunga­n itu dan melakukan penggerebe­kan. Ada 19 calon TKI di penampunga­n tersebut. Setelah didata, ternyata seluruhnya berasal dari Jawa Tengah, termasuk dari Kabupaten Blora dan Brebes. Para calon TKI itu merupakan rekrutmen salah satu perusahaan di Blitar. ’’Dari hasil pengembang­an, perusahaan CV Karya Wijaya Persada ini tidak memiliki izin penampunga­n,’’ ungkap perwira berpangkat tiga balok itu.

Para calon TKI yang sebagian besar dari Jawa Tengah merupakan rekrutmen dari pertugas lapangan yang bergerilya ke desa-desa. Dari keterangan para calon TKI, petugas lapangan tersebut menjanjika­n bisa memberangk­atkan ke Jepang, tetapi harus membayar Rp 15 juta–Rp 20 juta. Kendati sudah membayar, hampir tiga minggu mereka belum bisa berangkat.

’’Berdasar keterangan dari pelaku, CV Wijaya Karya Persada masih berjalan lima bulan atau sejak Januari 2015. Jadi, belum pernah memberangk­atkan TKI ke negara lain,’’ terang Hartoyo. Pelaku dijerat dengan pasal 102 ayat 1 huruf a dan b dan atau 103 ayat 1 huruf f UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindung­an TKI di Luar Negeri. Ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara. (din/ris/c23/any)

Dari hasil pengembang­an, CV Karya Wijaya Persada ini tidak memiliki izin

penampunga­n.”

Kasubbaghu­mas Polres Tulungagun­g

AKP Hartoyo

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia