Proyek Air Minum, Kadinkes Diperiksa
NGAWI – Penyelidikan dugaan kasus korupsi proyek PAMSTBM milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Ngawi terus dilakukan kejaksaan. Tim jaksa penyidik kemarin (27/5) memeriksa Kepala Dinkes Ngawi Puji Rusdiarto Adi. Dia diperiksa sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek penyedia air minum dan sanitasi total berbasis masyarakat (PAMSTBM).
Puji masuk ke ruang Kasipidum Hafidi sekitar pukul 09.00. Saat diperiksa, beberapa staf dinkes yang tidak terdaftar di agenda pemanggilan tampak masuk keluar ruangan tersebut. ’’Saat kami periksa, Saudara Kadinkes tidak membawa berkas yang kami minta. Maka dari itu, beliau (Kadinkes, Red) menyuruh stafnya mengambil data di kantor (dinkes, Red),’’ kata Hafidi.
Mantan Kasi Intelijen Kejari Jombang itu mengungkapkan, pemanggilan Kadinkes kemarin merupakan lanjutan dari pemeriksaan tiga kepala desa (Kades) dan satu sekretaris desa (Sekdes) terkait dengan dugaan korupsi proyek senilai Rp 845,3 juta di tiga lokasi itu. Yakni, di Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar; Desa Ngale, Kecamatan Paron; dan Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan.
Kurang lebih 30 pertanyaan diajukan kepada Puji. ’’Beliau mengakui bahwa proyek tersebut hingga saat ini belum selesai dikerjakan,’’ ujar Hafidi. Pertanyaan yang diajukan adalah seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kadinkes selaku KPA proyek.
Keterangan sementara yang berhasil dikumpulkan, pekerjaan masing-masing senilai Rp 287 juta itu sudah terbayar 93 persen pada akhir 2014. Sebanyak 7 persen sisanya dikembalikan ke kas negara lantaran pekerjaan belum rampung dan dikerjakan hingga sekarang. ’’Terkait dengan SPj (surat pertanggungjawaban, Red), kami dalami setelah agenda pemeriksaan selesai,’’ jelasnya. (tyo/ota/c4/any)