Terancam Tak Langsungkan Pilkada
KPU Beri Deadline Lima Daerah
PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memulai tahapan pilkada serentak di Indonesia. Namun, di Sumatera Barat (Sumbar), masih ada lima daerah yang belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebagai syarat pencairan dana penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember.
Lima daerah itu masuk daftar 13 kabupaten dan kota di Sumbar yang akan melaksanakan pemilihan bupati dan wali kota. Yakni, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Pessel, Limapuluh Kota, dan Tanahdatar.
’’Kalau tidak juga ditandatangani hingga 3 Juni, daerah tersebut bisa tidak ikut pilkada serentak tahun ini,’’ ujar Koordinator Divisi Logistik dan Anggaran KPU Sumbar Fikon Dt Sati kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group) kemarin siang (27/5).
Menurut dia, penandatanganan NPHD sangat dibutuhkan sebagai dasar pencairan anggaran pelaksanaan pilkada yang dikelola KPU daerah dan anggaran pengawasan yang dikelola Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi atau panitia pengawas pemilu (panwaslu) kabupaten/ kota. Mendagri, tambah dia, sudah mengancam memberi sanksi kepala daerah yang tidak menandatangani NPHD.
Fikon menjelaskan, untuk Agam, pemkabnya sudah sepakat menyegerakan penandatanganan NPHD dengan KPU. Tetapi, hingga kemarin mereka belum juga melakukannya.
Lambatnya penandatanganan NPHD berkonsekuensi terhadap tahapan pilkada, bahkan dapat mengancam pengunduran pilkada di setiap daerah. Jika daerah tersebut tidak jadi ikut pilkada, dampaknya juga mengganggu pada pemilihan gubernur Sumbar. Pemprov harus menambah anggaran agar pilgub di lima daerah itu tetap bisa digelar.
’’Kalau daerah itu jadi ikut pilkada, anggarannya ditanggung pemerintah setempat. Maka, pemprov tidak perlu mengeluarkan anggaran menggaji penyelenggara pilgub di sana. Tapi, jika tidak, anggaran penyelenggara pilgub harus ditanggung pemprov,’’ jelas mantan ketua KPU Agam tersebut.
Karena itu, KPU Sumbar, lanjut Fikon, menyurati pemprov beberapa waktu lalu untuk mendesak bupati dan wali kota menandatangani NPHD. Nyatanya, hingga kini NPHD belum ditandatangani.
Komisioner KPU Sumbar lainnya, Mufti Syarfie, menyebutkan, anggota KPU di lima daerah itu juga bertanggung jawab untuk mendesak kepala daerah masing-masing segera menandatangani NPHD. ’’Kalau naskah itu tidak juga ditandatangani, komisioner KPU kabupaten dan kota itu harus dipertimbangkan lagi untuk bisa terus menjadi komisioner,’’ katanya.
Komisioner KPU Bukittinggi Benny Aziz saat dihubungi terpisah menerangkan, NPHD untuk Kota Bukittinggi ditandatangani besok (29/5). (zil/JPG/c19/diq)