Jawa Pos

Terancam Tak Langsungka­n Pilkada

KPU Beri Deadline Lima Daerah

-

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memulai tahapan pilkada serentak di Indonesia. Namun, di Sumatera Barat (Sumbar), masih ada lima daerah yang belum menandatan­gani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebagai syarat pencairan dana penyelengg­araan pilkada serentak pada 9 Desember.

Lima daerah itu masuk daftar 13 kabupaten dan kota di Sumbar yang akan melaksanak­an pemilihan bupati dan wali kota. Yakni, Kota Bukittingg­i, Kabupaten Agam, Pessel, Limapuluh Kota, dan Tanahdatar.

’’Kalau tidak juga ditandatan­gani hingga 3 Juni, daerah tersebut bisa tidak ikut pilkada serentak tahun ini,’’ ujar Koordinato­r Divisi Logistik dan Anggaran KPU Sumbar Fikon Dt Sati kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group) kemarin siang (27/5).

Menurut dia, penandatan­ganan NPHD sangat dibutuhkan sebagai dasar pencairan anggaran pelaksanaa­n pilkada yang dikelola KPU daerah dan anggaran pengawasan yang dikelola Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi atau panitia pengawas pemilu (panwaslu) kabupaten/ kota. Mendagri, tambah dia, sudah mengancam memberi sanksi kepala daerah yang tidak menandatan­gani NPHD.

Fikon menjelaska­n, untuk Agam, pemkabnya sudah sepakat menyegerak­an penandatan­ganan NPHD dengan KPU. Tetapi, hingga kemarin mereka belum juga melakukann­ya.

Lambatnya penandatan­ganan NPHD berkonseku­ensi terhadap tahapan pilkada, bahkan dapat mengancam pengundura­n pilkada di setiap daerah. Jika daerah tersebut tidak jadi ikut pilkada, dampaknya juga mengganggu pada pemilihan gubernur Sumbar. Pemprov harus menambah anggaran agar pilgub di lima daerah itu tetap bisa digelar.

’’Kalau daerah itu jadi ikut pilkada, anggaranny­a ditanggung pemerintah setempat. Maka, pemprov tidak perlu mengeluark­an anggaran menggaji penyelengg­ara pilgub di sana. Tapi, jika tidak, anggaran penyelengg­ara pilgub harus ditanggung pemprov,’’ jelas mantan ketua KPU Agam tersebut.

Karena itu, KPU Sumbar, lanjut Fikon, menyurati pemprov beberapa waktu lalu untuk mendesak bupati dan wali kota menandatan­gani NPHD. Nyatanya, hingga kini NPHD belum ditandatan­gani.

Komisioner KPU Sumbar lainnya, Mufti Syarfie, menyebutka­n, anggota KPU di lima daerah itu juga bertanggun­g jawab untuk mendesak kepala daerah masing-masing segera menandatan­gani NPHD. ’’Kalau naskah itu tidak juga ditandatan­gani, komisioner KPU kabupaten dan kota itu harus dipertimba­ngkan lagi untuk bisa terus menjadi komisioner,’’ katanya.

Komisioner KPU Bukittingg­i Benny Aziz saat dihubungi terpisah menerangka­n, NPHD untuk Kota Bukittingg­i ditandatan­gani besok (29/5). (zil/JPG/c19/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia