Tiga Komisioner Bawaslu Jatim Aman Sementara
Kapolda Jamin Tidak Lakukan Penahanan hingga Pilkada
SURABAYA – Kabar ini pasti melegakan para komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim. Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf menjamin para komisioner yang semuanya berstatus tersangka itu tidak ditahan dalam waktu dekat.
Keputusan tersebut diungkapkan Anas setelah melantik pejabat baru jajaran Polda Jatim kemarin (27/5). Dia menjelaskan, jaminan untuk tidak segera menahan para tersangka itu diputuskan setelah melalui beberapa pertimbangan. Salah satunya, para komisioner Bawaslu Jatim kini sibuk mempersiapkan pilkada serentak di 19 daerah pada 9 Desember. ’’Kami mempertimbangkan kepentingan rakyat yang lebih besar,’’ ucapnya. Namun, bukan berarti kasus itu mandek. Proses hukum tetap berlanjut setelah pilkada serentak selesai
”Bawaslu pusat sudah menemui kami. Beliau (Ketua Bawaslu Pusat Muhammad) meminta untuk menangguhkan penahanan para komisioner. Kami paham bahwa komisioner punya tugas yang berat,” jelas Anas. Pria kelahiran Brebes itu menambahkan, polisi harus bisa menilai penting tidaknya melakukan penahanan. Namun, bila ada tersangka yang sudah ditahan, bukan berarti polisi tebang pilih. Semua sesuai dengan porsi masing-masing. Polisi melihat kepentingan negara yang lebih besar, yaitu pemilu.
Meski demikian, Anas menjamin proses hukum tetap berjalan sesuai dengan trek. Dia juga menegaskan bahwa para komisioner masih berstatus tersangka. Mereka harus siap jika sewaktu-waktu diperiksa penyidik. ”Kemungkinan untuk penahanan tetap ada. Tapi, kami tetap mendahulukan kepentingan yang lebih besar,” tambah jenderal polisi bintang dua tersebut.
Dihubungi secara terpisah, Agung Nugroho, kuasa hukum Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, membenarkan bahwa kliennya bersama seluruh fungsionaris tengah mempersiapkan pilkada serentak di 19 kabupaten dan kota. Namun, bila memang proses hukum terus berjalan, pihaknya menyatakan siap mengikuti. Dia kembali menegaskan bahwa kliennya tidak akan lari dari tanggung jawab. Bawaslu Jatim menghormati segala putusan yang ditetapkan polisi. ”Kami tetap kooperatif. Kalau memang dipanggil, kami datang,” tegasnya.
Sementara itu, nasib berbeda harus dialami Bendahara Bawaslu Jatim Gatot Sugeng Widodo. Polisi akhirnya memutuskan menahan Gatot kemarin. Gatot yang mengenakan kerpus dan rompi oranye dikeler ke ruang tahanan Polda Jatim pukul 18.20.
Proses penahanan Gatot terbilang cepat. Maklum, dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Gatot tampak di Mapolda Jatim sekitar pukul 13.00. Dia mengenakan setelan kemeja putih garisgaris dan membawa tas kecil yang diselempangkan. Gatot terlihat seperti orang kebingungan. Sebab, dia tidak didampingi kuasa hukum.
Gatot mondar-mandir sambil sesekali menelepon. Dia lalu duduk di dalam ruang tunggu tamu di gedung tipikor. Saat ditanya wartawan, dia mengaku tengah menunggu kuasa hukumnya. Bola matanya terus memandang ke arah BlackBerry-nya. Sekitar pukul 14.00, Gatot keluar menuju kantin untuk ngopi. Setelah itu, dia kembali ke ruang tunggu dan masuk ke dalam sekitar pukul 14.30.
Menjelang magrib, Gatot meminta dibelikan makanan. Setelah itu, polisi tampak menyiapkan baju tahanan. Tidak berselang lama, Gatot dikawal tiga petugas menuju ruang tahanan.
Kabidhumas Polda Jatim AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, penahanan tersangka merupakan hak penyidik. ”Penahanan itu tentunya sudah dengan berbagai pertimbangan. Itu jadi kewenangan penyidik,” ucapnya.
Pegawai Pemkot Takut Jadi Bendahara Panwaslu Sementara itu, penangkapan anggota dan staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim berpengaruh pada pencairan dana Panwaslu Surabaya. Hingga saat ini, dana itu belum kunjung dicairkan. Ternyata, salah satu sebabnya adalah panwaslu belum memiliki staf khusus yang mengurusi keuangan. Staf yang berfungsi sebagai bendahara itu harus berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya. Nah, pegawai yang akan ditugaskan untuk menduduki posisi bendahara panwaslu tidak berani menempati posisi tersebut.
Kepala Bakesbangpol Linmas Surabaya Soemarno menyebutkan, penyerahan nama pegawai yang bertugas di panwaslu itu bertepatan dengan penetapan tersangka staf Bawaslu Jatim. Pegawai yang telah menerima mandat itu pun memohon agar tidak ditempatkan di panwaslu. ’’Pegawai itu berkomunikasi dengan pan- waslu. Lalu, panwaslu mengembalikan kepada kami berkas pegawai tersebut,” terang dia saat ditemui kemarin.
Pemkot sebenarnya mengajukan enam nama sekaligus. Tiga orang dari bakesbangpol linmas dan masing-masing satu orang dari dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan (DPPK), dinas pemuda dan olahraga, serta dinas perdagangan dan perindustrian. Mereka diplot menduduki posisi sekretaris, bendahara, dan staf.
Namun, yang diminta panwaslu hanya lima orang. Awalnya, memang dikembalikan nama satu pegawai oleh panwaslu sesuai kebutuhan mereka. Tapi, lantas lima orang lainnya juga ingin mengundurkan diri lantaran beban kerja yang berat dan cukup berisiko.
Di antara lima orang itu, empat orang akhirnya tetap mau ditempatkan di panwaslu. Seorang lagi akan diganti pegawai baru. ”Satu yang baru itu akan ditempatkan sebagai bendahara,” ujar Soemarno.
Dia menyebutkan, para pegawai pemkot yang ditugaskan di panwaslu itu sudah diberi wejangan agar bertindak sesuai dengan aturan. Mereka tidak boleh menuruti begitu saja perintah dari komisioner panwaslu tanpa mempertimbangkan aturan yang sesuai.
Sebelumnya, panwaslu mengeluhkan dana operasional yang mereka kucurkan tidak kunjung cair. Usut punya usut, ternyata masih ada administrasi yang nyantol di panwaslu. Mereka harus melengkapi dokumen yang berisi dasar pengenaan harga satuan di setiap item barang yang dibeli atau disewa. ”Saya tidak sanggup kalau harus mencari satu per satu perbandingan harga di pasar. Sebab, banyak sekali barang yang kami pakai,” kata Ketua Panwaslu Surabaya Wahyu Haryadi.
Selain itu, panwaslu terkendala oleh staf atau pegawai pemkot yang ditugaskan di panwaslu. Mereka ternyata tidak siap untuk mengemban tugas di panwaslu lantaran takut terjerat masalah hukum seperti staf di Bawaslu Jatim. (did/jun/c6/oni)