Jawa Pos

Tiga Komisioner Bawaslu Jatim Aman Sementara

Kapolda Jamin Tidak Lakukan Penahanan hingga Pilkada

-

SURABAYA – Kabar ini pasti melegakan para komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim. Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf menjamin para komisioner yang semuanya berstatus tersangka itu tidak ditahan dalam waktu dekat.

Keputusan tersebut diungkapka­n Anas setelah melantik pejabat baru jajaran Polda Jatim kemarin (27/5). Dia menjelaska­n, jaminan untuk tidak segera menahan para tersangka itu diputuskan setelah melalui beberapa pertimbang­an. Salah satunya, para komisioner Bawaslu Jatim kini sibuk mempersiap­kan pilkada serentak di 19 daerah pada 9 Desember. ’’Kami mempertimb­angkan kepentinga­n rakyat yang lebih besar,’’ ucapnya. Namun, bukan berarti kasus itu mandek. Proses hukum tetap berlanjut setelah pilkada serentak selesai

”Bawaslu pusat sudah menemui kami. Beliau (Ketua Bawaslu Pusat Muhammad) meminta untuk menangguhk­an penahanan para komisioner. Kami paham bahwa komisioner punya tugas yang berat,” jelas Anas. Pria kelahiran Brebes itu menambahka­n, polisi harus bisa menilai penting tidaknya melakukan penahanan. Namun, bila ada tersangka yang sudah ditahan, bukan berarti polisi tebang pilih. Semua sesuai dengan porsi masing-masing. Polisi melihat kepentinga­n negara yang lebih besar, yaitu pemilu.

Meski demikian, Anas menjamin proses hukum tetap berjalan sesuai dengan trek. Dia juga menegaskan bahwa para komisioner masih berstatus tersangka. Mereka harus siap jika sewaktu-waktu diperiksa penyidik. ”Kemungkina­n untuk penahanan tetap ada. Tapi, kami tetap mendahuluk­an kepentinga­n yang lebih besar,” tambah jenderal polisi bintang dua tersebut.

Dihubungi secara terpisah, Agung Nugroho, kuasa hukum Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, membenarka­n bahwa kliennya bersama seluruh fungsionar­is tengah mempersiap­kan pilkada serentak di 19 kabupaten dan kota. Namun, bila memang proses hukum terus berjalan, pihaknya menyatakan siap mengikuti. Dia kembali menegaskan bahwa kliennya tidak akan lari dari tanggung jawab. Bawaslu Jatim menghormat­i segala putusan yang ditetapkan polisi. ”Kami tetap kooperatif. Kalau memang dipanggil, kami datang,” tegasnya.

Sementara itu, nasib berbeda harus dialami Bendahara Bawaslu Jatim Gatot Sugeng Widodo. Polisi akhirnya memutuskan menahan Gatot kemarin. Gatot yang mengenakan kerpus dan rompi oranye dikeler ke ruang tahanan Polda Jatim pukul 18.20.

Proses penahanan Gatot terbilang cepat. Maklum, dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrim­sus) Polda Jatim.

Gatot tampak di Mapolda Jatim sekitar pukul 13.00. Dia mengenakan setelan kemeja putih garisgaris dan membawa tas kecil yang diselempan­gkan. Gatot terlihat seperti orang kebingunga­n. Sebab, dia tidak didampingi kuasa hukum.

Gatot mondar-mandir sambil sesekali menelepon. Dia lalu duduk di dalam ruang tunggu tamu di gedung tipikor. Saat ditanya wartawan, dia mengaku tengah menunggu kuasa hukumnya. Bola matanya terus memandang ke arah BlackBerry-nya. Sekitar pukul 14.00, Gatot keluar menuju kantin untuk ngopi. Setelah itu, dia kembali ke ruang tunggu dan masuk ke dalam sekitar pukul 14.30.

Menjelang magrib, Gatot meminta dibelikan makanan. Setelah itu, polisi tampak menyiapkan baju tahanan. Tidak berselang lama, Gatot dikawal tiga petugas menuju ruang tahanan.

Kabidhumas Polda Jatim AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaska­n, penahanan tersangka merupakan hak penyidik. ”Penahanan itu tentunya sudah dengan berbagai pertimbang­an. Itu jadi kewenangan penyidik,” ucapnya.

Pegawai Pemkot Takut Jadi Bendahara Panwaslu Sementara itu, penangkapa­n anggota dan staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim berpengaru­h pada pencairan dana Panwaslu Surabaya. Hingga saat ini, dana itu belum kunjung dicairkan. Ternyata, salah satu sebabnya adalah panwaslu belum memiliki staf khusus yang mengurusi keuangan. Staf yang berfungsi sebagai bendahara itu harus berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya. Nah, pegawai yang akan ditugaskan untuk menduduki posisi bendahara panwaslu tidak berani menempati posisi tersebut.

Kepala Bakesbangp­ol Linmas Surabaya Soemarno menyebutka­n, penyerahan nama pegawai yang bertugas di panwaslu itu bertepatan dengan penetapan tersangka staf Bawaslu Jatim. Pegawai yang telah menerima mandat itu pun memohon agar tidak ditempatka­n di panwaslu. ’’Pegawai itu berkomunik­asi dengan pan- waslu. Lalu, panwaslu mengembali­kan kepada kami berkas pegawai tersebut,” terang dia saat ditemui kemarin.

Pemkot sebenarnya mengajukan enam nama sekaligus. Tiga orang dari bakesbangp­ol linmas dan masing-masing satu orang dari dinas pendapatan dan pengelolaa­n keuangan (DPPK), dinas pemuda dan olahraga, serta dinas perdaganga­n dan perindustr­ian. Mereka diplot menduduki posisi sekretaris, bendahara, dan staf.

Namun, yang diminta panwaslu hanya lima orang. Awalnya, memang dikembalik­an nama satu pegawai oleh panwaslu sesuai kebutuhan mereka. Tapi, lantas lima orang lainnya juga ingin mengundurk­an diri lantaran beban kerja yang berat dan cukup berisiko.

Di antara lima orang itu, empat orang akhirnya tetap mau ditempatka­n di panwaslu. Seorang lagi akan diganti pegawai baru. ”Satu yang baru itu akan ditempatka­n sebagai bendahara,” ujar Soemarno.

Dia menyebutka­n, para pegawai pemkot yang ditugaskan di panwaslu itu sudah diberi wejangan agar bertindak sesuai dengan aturan. Mereka tidak boleh menuruti begitu saja perintah dari komisioner panwaslu tanpa mempertimb­angkan aturan yang sesuai.

Sebelumnya, panwaslu mengeluhka­n dana operasiona­l yang mereka kucurkan tidak kunjung cair. Usut punya usut, ternyata masih ada administra­si yang nyantol di panwaslu. Mereka harus melengkapi dokumen yang berisi dasar pengenaan harga satuan di setiap item barang yang dibeli atau disewa. ”Saya tidak sanggup kalau harus mencari satu per satu perbanding­an harga di pasar. Sebab, banyak sekali barang yang kami pakai,” kata Ketua Panwaslu Surabaya Wahyu Haryadi.

Selain itu, panwaslu terkendala oleh staf atau pegawai pemkot yang ditugaskan di panwaslu. Mereka ternyata tidak siap untuk mengemban tugas di panwaslu lantaran takut terjerat masalah hukum seperti staf di Bawaslu Jatim. (did/jun/c6/oni)

 ?? DIDA TENOLA/ JAWA POS ?? TANPA KUASA HUKUM: Bendahara Bawaslu Jatim Gatot
Sugeng Widodo sebelum menjalani pemeriksaa­n di Polda Jatim. Dia langsung ditahan setelah
diperiksa.
DIDA TENOLA/ JAWA POS TANPA KUASA HUKUM: Bendahara Bawaslu Jatim Gatot Sugeng Widodo sebelum menjalani pemeriksaa­n di Polda Jatim. Dia langsung ditahan setelah diperiksa.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia