Bangunan Mangkrak Masih Marak
Pemkot Didesak Bebaskan PBB
PADA pemberitaan Jawa Pos Minggu (24/5) tentang razia acak satpol PP dan BNNP, terlihat foto ilustrasi kegiatan tersebut. Pada keterangan foto itu, tertulis bahwa satuan polisi pamong praja dan petugas BNNP memeriksa urine penghuni kos di Jalan Kutai. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pengguna sabu-sabu. Tidak termasuk gadis yang terlihat di dalam foto. Sebab, berdasar hasil pemeriksaan, gadis itu dinyatakan bersih. (Redaksi)
SURABAYA – Banyak bangunan tua di Surabaya yang dibiarkan tidak terurus. Kondisi tersebut membuat estetika kota kurang bagus. Apalagi, sebagian bangunan mangkrak itu berada di pinggir jalan protokol.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey menyebutkan, kondisi tersebut disebabkan belum jelasnya regulasi pengaturan bangunan cagar budaya. Selain itu, biaya perawatan bangunan tua bisa dibilang mahal. ’’Karena biayanya mahal, pemilik pun membiarkan begitu saja tanpa dirawat. Ujung-ujungnya, bangunan jadi mangkrak,’’ katanya kemarin.
Bangunan yang mangkrak tersebut bukan hanya tidak bagus dari sisi estetika kota, tetapi juga cukup berbahaya bila keropos dan roboh. Apalagi yang lokasinya berada di pinggir jalan raya. Selama ini memang ada insentif dari pemkot untuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Diskon yang diberikan mencapai 50 persen. Namun, jumlah itu ternyata masih kurang untuk mencukupi biaya perawatan. ’’Kalau mereka merenovasi, tentu bisa kena pelanggaran,’’ ujarnya.
Salah satu bangunan tua yang terlihat mangkrak berada di pojok Jalan Gubernur Suryo, tepatnya di seberang kompleks balai pemuda. Kondisi bangunan tersebut terlihat tidak terawat dan dibiarkan begitu saja. Hanya ada papan seng yang menutupi bagian bawah bangunan. Seng- seng itu malah dimanfaatkan oleh seniman jalanan untuk mural.
Kondisi tersebut tentu kurang selaras dengan pembangunan kota yang semakin cantik. Dewan berharap pemkot bisa segera menyelesaikan persoalan itu secepatnya. ’’Misalnya, dengan membebaskan PBB dan memberi bantuan renovasi terhadap bangunan tua dan bersejarah,’’ ucapnya.
Persoalan bangunan cagar budaya tersebut memang tidak kunjung terselesaikan dengan baik. Anggota DPRD Surabaya Baktiono yang menjadi ketua pansus tim ahli pertimbangan cagar budaya menjelaskan persoalan itu. Dia mengungkapkan, ada tarik ulur yang begitu kuat di sekitar orang-orang dalam tim ahli tersebut. ’’Pemkot ingin memasang orang-orang tertentu. Padahal, selama ini mereka kurang aktif,’’ tuturnya.
Lantas, muncul kesepakatan untuk membuat seleksi yang lebih terbuka melalui pendaftaran hingga uji kelayakan dan kepatutan. Tetapi, rekrutmen terbuka itu malah tidak ditindaklanjuti pemkot. ’’Dua Contoh bangunan yang kurang terawat milik perorangan: Gedung ex Bioskop Indra, Jalan Gubenur Suryo Gedung Setan, Banyu Urip Wetan 1 Bangunan Menara Padang, Jalan Kalimas Timur kali kami minta pemkot membuat seleksi tersebut, tapi tidak juga terlaksana,’’ ungkap politikus PDI Perjuangan itu. Padahal, tim ahli cagar budaya tersebut berperan penting menginventarisasi bangunanbangunan tua yang bernilai sejarah. Lantaran tim belum terbentuk, inventarisasi itu saat ini macet. (jun/c20/oni)