Penunjukan Pj Wali Kota Tunggu Laporan Daerah
SURABAYA – Pemprov meminta pemkot dan pemkab untuk segera melaporkan masa akhir jabatan kepala daerah masingmasing. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi pemprov untuk menunjuk penjabat (Pj) bupati atau wali kota.
Seperti diketahui, ada 19 kabupaten dan kota di Jawa Timur yang akan menyelenggarakan pilkada. Saat ini masa jabatan para bupati dan wali kota di 19 daerah itu hampir habis. Paling dekat masa jabatan bupati Ngawi yang berakhir 27 Juli mendatang. Yang terakhir adalah Kabupaten Tuban, yakni pada 21 Juni tahun depan.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Pemprov Jatim Supriyanto mengatakan, batas waktu bagi daerah untuk melapor adalah dua bulan. ’’Intinya, sebelum dua bulan masa jabatannya berakhir, laporan sudah masuk ke gubernur,’’ ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada laporan sama sekali dari masing-masing daerah. Termasuk Kabupaten Ngawi yang masa jabatannya ha- bis pada Juli. Idealnya, pemkab setempat sudah melapor kepada gubernur. Laporan itu akan ditindaklanjuti gubernur dengan mengusulkan beberapa nama ke Kementerian Dalam Negeri. Pengusulan tersebut bertahap dan ada proses yang dilalui. ’’Karena itu, dibatasi waktu minimal dua bulan,’’ katanya.
Supriyanto juga memerinci beberapa syarat yang harus dipenuhi Pj bupati dan wali kota. Salah satunya pejabat eselon II. Lalu, usia yang bersangkutan belum memasuki masa persiapan pensiun dan belum pernah menjabat kepala daerah selama dua kali.
Pria yang pernah menjabat kepala biro hukum pemprov itu menjelaskan, pegawai yang memiliki kriteria sesuai dengan persyaratan tersebut cukup banyak. Artinya, penunjukan Pj tidak sulit. Hanya, persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri membutuhkan waktu.
Namun, Supriyanto enggan memerinci nama-nama pegawai yang memenuhi persyaratan tersebut. (riq/c6/oni)