Jawa Pos

Korban Pemerasan Jaksa Melapor Polisi

Suwaskito Bantah Minta Rp 450 Juta

-

SURABAYA – Kasus pemerasan yang menimpa terdakwa kasus narkoba Go Ka Yuan alias Stanley yang diduga dilakukan jaksa Suwaskito Wibowo bakal berbuntut panjang. Korban tidak hanya mengadukan perilaku jaksa dari Kejari Surabaya itu ke pengawasan Kejati Jatim. Dia juga bakal mengadukan kasus tersebut ke kepolisian.

Rencana itu merupakan tindak lanjut atas teriakan Stanley yang mengaku telah diperas jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia bersama Abdul Rahman, kuasa hukumnya, telah menyiapkan laporan pidana ke polisi.

Rahman mengungkap­kan, pihaknya akan melapor setelah mempertimb­angkan banyak hal. Salah satunya adalah bukti yang cukup. ’’ Bukti kami sangat kuat. Se karang masih menyusun kons truksinya,’’ katanya.

Dia menjelaska­n, salah satu bukti tersebut adalah rekaman percakapan antara Suwaskito dan Nelly, istri korban. Intinya, jaksa meminta Rp 450 juta. Tetapi, Nelly menyatakan tidak memiliki uang sebanyak itu dan meminta keringanan.

Saat itu, Nelly hanya memiliki Rp 80 juta. Meski jauh dari permintaan awal, Suwaskito akhirnya menerima. ’’Sudahlah, enggak apa-apa. Rp 80 juta dulu,’’ ucap Rahman menirukan ucapan jaksa dalam penggalan rekaman tersebut.

Bukan hanya itu. Ada saksi penyerahan uang Rp 80 juta tersebut. Ketika menyerahka­n uang, Nelly ditemani sang adik. Uang tersebut diberikan kepada jaksa di dalam Innova hitam di depan toko roti yang tidak jauh dari kantor Kejari Surabaya. Setelah itu, Nelly menumpang mobil Suwaskito ke kejaksaan dan diturunkan di dekat tempat penyimpana­n barang bukti.

Rahman menduga pertemuan itu terekam kamera CCTV di halaman toko roti tersebut. Termasuk ketika Nelly turun dari mobil Suwaskito di halaman kejaksaan. ’’Di sana kan banyak kamera CCTV,’’ ucapnya.

Dengan bukti tersebut, Rahman merasa yakin punya dasar untuk melapor ke kepolisian. Dia tidak terkejut ketika jaksa membantah hal tersebut. Tetapi, dengan bukti itu, semua akan terbuka.

Sementara itu, Suwaskito yang dikonfirma­si secara terpisah membantah semua tuduhan Stanley. ’’Cerita itu tidak benar. Saya tidak pernah minta Rp 450 juta. Saya juga tidak pernah menerima uang Rp 80 juta dari terdakwa atau keluargany­a,’’ tegas jaksa yang biasa disapa Kito itu.

Dia juga menampik tudingan telah bertemu keluarga terdakwa di depan toko roti dan membawanya ke kantor kejaksaan. Meski begitu, dia membenarka­n bahwa mobilnya adalah Toyota Innova hitam. Kito juga pernah bertemu keluarga terdakwa di ruangannya saat mengurus pinjam pakai mobil yang menjadi barang bukti.

Kito mengungkap­kan, keluarga terdakwa memang sempat meminta tolong agar hukuman Stanley diringanka­n. Menurut dia, terdakwa merupakan residivis sehingga dianggap tepat jika dituntut hukuman tujuh tahun penjara. ’’Mungkin karena saya menolak (membantu), akhirnya dituding macam-macam,’’ ucapnya.

Di sisi lain, Kejati Jatim langsung me- nindaklanj­uti pengakuan Stanley. Kemarin tim pengawasan memeriksa tiga jaksa di kantor Kejari Surabaya. Mereka adalah Suwaskito, Arif Fatchurrah­man, dan Ferry Rahman. Suwaskito merupakan jaksa pertama yang menyidangk­an Stanley dan Arif adalah jaksa kedua. Ferry adalah jaksa yang menyidangk­an Stanley saat tuntutan dan putusan.

Munculnya jaksa Ferry dalam sidang cukup memantik pertanyaan. Sebab, Ferry bukanlah jaksa yang ditunjuk untuk menyidangk­an perkara tersebut. Selain itu, Ferry adalah jaksa di seksi pidana khusus yang seharusnya tidak menyidangk­an perkara tindak pidana umum.

Kasipidum Kejari Surabaya Djoko Budi Darmawan menjelaska­n, penunjukan Ferry tanpa persetujua­n dirinya. Menurut dia, pada hari sidang, Kito berhalanga­n hadir karena mengantar tersangka anak ke Lapas Anak di Blitar. ’’Jaksa keduanya katanya ada kepentinga­n,’’ ucapnya.

Dia menolak berkomenta­r banyak mengenai kasus tersebut. Dia menyerahka­n semua kepada tim pengawasan yang sedang memeriksa. (eko/c5/git)

 ?? WS HENDRO/JAWA POS ?? AMPUUN NDAN: Anggota Satuan Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang ketahuan melanggar sedang menjalani hukuman push-up.
WS HENDRO/JAWA POS AMPUUN NDAN: Anggota Satuan Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang ketahuan melanggar sedang menjalani hukuman push-up.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia