Jawa Pos

Gagal Jambret, Dapat Ganti Rugi Rp 150 Juta

-

BEIJING – Zeng, barangkali, adalah satu dari segelintir penjahat Tiongkok yang beruntung. Niat jahat pria penjambret itu justru mendatangk­an keuntungan baginya. Ya, alih-alih ditangkap dan diadili karena profesinya, dia malah mendapatka­n kompensasi dari Yuan, target incarannya.

Pengadilan memerintah­kan Yuan membayar ganti rugi 70 ribu yuan atau setara dengan Rp 150,48 juta kepada Zeng. Tidak hanya itu, pemuda yang menjadi sasaran kejahatan Zeng tersebut juga diganjar hukuman percobaan selama tiga bulan. ”Target incaran si penjambret itu juga harus membayar sejumlah denda seperti yang ditetapkan pengadilan,” tulis koran Global Times.

Sebagai korban, seharusnya Yuan lah yang mendapatka­n kompensasi. Tapi, mengapa pengadilan justru memutuskan hal sebaliknya? Kisahnya bermula dari kegagalan Zeng melancarka­n niat jahatnya terhadap Yuan pada Februari lalu. Mengincar telepon genggam Yuan, Zeng pun membuntuti targetnya. Saat itu, target sedang berjalan bersama dua teman di salah satu pusat keramaian Kota Dongguan.

Ketika hendak menyambar handphone incaran, Zeng panik karena Yuan mendadak membalikka­n badan. Ketahuan lah niat jahat Zeng. Seketika itu juga, Zeng lari. Yuan yang nyaris menjadi korban penjambret­an pun tidak terima. Dia lari mengejar Zeng. Dua rekan Yuan pun juga ikut mengejar penjambret apes tersebut. Begitu tertangkap, Zeng pun langsung menjadi bulan-bulanan Yuan dan dua rekannya.

Hantaman dan pukulan bertubi-tubi mendarat di tubuh Zeng. Penjambret yang batal mendapatka­n mangsa itu pun lantas melaporkan perbuatan Yuan dan dua temannya kepada polisi. Berbekal wajah lebam dan bekas pukulan pada tubuhnya, Zeng pun sukses mendapatka­n perhatian aparat. Tidak lama kemudian, polisi berhasil membekuk Yuan dan dua temannya.

”Yuandandua­pemudayang lain telah melakukan tindakan kriminal. Di mata hukum, mereka salah karena tidak melaporkan aksi pen jambretan itu sebelumnya,” terang jubir Pengadilan Dongguan, Provinsi Guangdong. (AFP/hep/ami)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia