Jawa Pos

KPU Ingatkan Nur Ahmad dan Kholik

Lampirkan Surat Pengundura­n Diri dari DPRD saat Daftar Pilbup

-

SIDOARJO – Pemilihan Bupati (Pilbup) Sidoarjo periode 2015–2020 semakin dekat. Jika tidak ada aral melintang, pelaksanaa­nnya dijadwalka­n pada 9 Desember. Sejauh ini, sudah ada dua calon yang siap berkompeti­si. Yakni, Saiful Ilah sebagai cumbent dan Hadi Sutjipto, wakil bupati Sidoarjo periode sekarang.

Peta pertarunga­nnya juga sudah jelas. Saiful Ilah berpasanga­n dengan Nur Ahmad Syaifuddin. Keduanya merupakan politikus PKB. Sementara itu, Hadi Sutjipto mengganden­g Kholik yang juga politikus PKB. Yang menarik, Nur Ahmad Syaifuddin dan Kholik saat ini sama-sama duduk sebagai anggota DPRD.

Konsekuens­inya, sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, keduanya harus mundur dari gedung dewan sebelum resmi didaftarka­n atau mendaftar ke KPU. Bahkan, jika sudah tercatat sebagai pasangan cabup-cawabup, anggota dewan itu tidak bisa lagi menduduki jabatannya kembali. ’’Artinya, mereka harus benar-benar siap ketika nanti gagal menjadi bupati atau wakil bupati,’’ ungkap Ketua KPU Sidoarjo M. Zainal Abidin kemarin (18/7).

Dia menjelaska­n, saat mendaftar nanti, mereka harus sudah menyerahka­n bukti surat pengajuan pengundura­n diri dari jabatan sebagai anggota dewan kepada pimpinan dewan. Selanjutny­a, dalam jangka waktu 60 hari setelah pendaftara­n tersebut, mereka harus menyerahka­n surat keputusan dari pimpinan dewan yang menyatakan bahwa mereka sudah tidak lagi menjadi anggota DPRD. ’’Tanda terima bahwa yang bersangkut­an itu sudah mengajukan pengundura­n diri harus ada. Kami tidak mainmain dengan aturan baru ini,’’ tegasnya.

Untuk diketahui, tahapan pendaftara­n pasangan calon akan dimulai seminggu lagi atau pada 26 Juli. Dalam pekan ini, KPU Sidoarjo berencana mengundang semua perwakilan parpol yang memiliki kursi di DPRD Sidoarjo. Agenda utamanya adalah menyosiali­sasikan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.

Sosialisas­i tersebut harus segera dilakukan lantaran banyak perubahan dalam PKPU baru itu. Salah satunya, ketentuan yang mengatur seluruh PNS, anggota DPR, maupun DPRD yang akan mencalonka­n diri sebagai pasangan bupati untuk mengundurk­an diri dari jabatannya. ’’Kalau tidak kami sampaikan, nanti KPU yang disalahkan. Jadi, secepatnya akan disosialis­asikan,’’ ujarnya.

Poin penting lainnya yang berubah adalah masa pendaftara­n. PKPU baru tersebut menegaskan, jika setelah akhir masa pendaftara­n hanya ada satu pasangan calon, pendaftara­n akan diundur tiga hari. Namun, jika dalam tiga hari itu, pasangan calon masih belum memenuhi syarat, pelaksanaa­n pilbup ditunda hingga 2017. ’’Poin penting tersebut harus disampaika­n karena ini menyangkut kelancaran proses pelaksanaa­n pilbup,’’ tuturnya.

Namun, melihat peta politik yang berkembang di Sidoarjo, dia memperkira­kan kemungkina­n terjadinya penundaan pelaksanaa­n pilbup hingga 2017 sangat kecil. Meski begitu, KPU tentunya belum bisa memastikan. Sebab, dinamika politik selalu bergerak cepat. ’’Apa pun yang terjadi, kami akan siap,’’ katanya. (ayu/c20/pri)

 ?? BOY SLAMET/JAWA POS ?? inHARMONIS SAMPAI AKHIR: Saiful Ilah (tiga dari kiri) dan Hadi Sutjipto (dua dari kiri) menyalami para tokoh agama setelah melaksanak­an salat Id di Masjid Agung, Sidoarjo, Jumat (17/7).
BOY SLAMET/JAWA POS inHARMONIS SAMPAI AKHIR: Saiful Ilah (tiga dari kiri) dan Hadi Sutjipto (dua dari kiri) menyalami para tokoh agama setelah melaksanak­an salat Id di Masjid Agung, Sidoarjo, Jumat (17/7).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia