Jawa Pos

Nazar dan Gayus Dapat Diskon Hukuman

Menkum HAM Beri Remisi 1.938 Koruptor

-

JAKARTA – Remisi terhadap narapidana (napi) kasus korupsi akhirnya tetap diberikan Kementeria­n Hukum dan HAM meskipun tidak semuanya. Sebanyak 1.938 koruptor memperoleh potongan masa hukuman. Beberapa di antara mereka berstatus justice collaborat­or (JC).

Para napi korupsi yang mendapatka­n remisi antara lain adalah M. Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Keduanya terjerat perkara korupsi yang berbeda. Nazar –sapaan Nazaruddin– dihukum tujuh tahun penjara atas kasus korupsi wisma atlet. Sedangkan Neneng terjerat korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS Kemenakert­rans dengan vonis enam tahun penjara. Pasutri itu mendapatka­n remisi karena dinilai sudah me- menuhi kriteria. Di antaranya adalah mendapatka­n keterangan sebagai JC. Napi kasus korupsi pajak Gayus Tambunan juga mendapatka­n diskon hukuman.

Pemberian remisi kepada para napi se-Indonesia secara simbolis dilakukan Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada upacara peringatan HUT kemerdekaa­n di kantornya kemarin (17/8). Menteri asal PDIP tersebut memberikan remisi secara simbolis kepada Sahrudin, napi kasus pencurian yang selama ini mendekam di Lapas Salemba. Sahrudin langsung bebas karena mendapatka­n remisi lima bulan.

Yasonna menerangka­n, kebijakan pemberian remisi bukan bagian dari obral diskon hukuman. Kebijakan tersebut dianggapny­a sebagai bentuk hadiah dari negara karena napi telah berbuat baik dan bertobat. ”Pemberian remisi merupakan penegakan hukum dan HAM,” ujarnya.

Menurut Yasonna, di banyak ne- gara pemberian remisi wajar dilakukan. Bahkan, di Arab Saudi, ketika raja berulang tahun, napi juga memperoleh hadiah. ”Ini sudah menjadi tradisi bangsa,” lanjutnya.

Yasonna mengungkap­kan, tidak semua napi korupsi mendapatka­n remisi dasawarsa. Dari 2.786 napi kasus korupsi di seluruh Indonesia, yang mendapatka­n remisi sebanyak 1.938 orang. Perinciann­ya, 517 napi masuk kategori pengenaan PP Nomor 28 Tahun 2006. Artinya, mereka divonis sebelum November 2012 yang tidak terkena pengetatan remisi sesuai PP 99/2012.

Napi kategori PP 99/2012 yang mendapatka­n remisi berjumlah 1.421 orang. Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarak­atan Kementeria­n Hukum dan HAM Akbar Hadi Prabowo mengatakan, mereka mendapatka­n remisi karena telah memenuhi sejumlah persyarata­n. ”Antara lain telah membayar denda, (membayar) uang pengganti, dan mendapatka­n keterangan sebagai justice collaborat­or dari penegak hukum,” terang dia.

Akbar menambahka­n, napi korupsi yang belum mendapatka­n remisi berjumlah 848 orang. Remisi belum diberikan karena Ditjen Pemasyarak­atan Kementeria­n Hukum dan HAM masih perlu mengkaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Beberapa nama koruptor yang tak mendapatka­n remisi adalah Akil Mochtar, Ratu Atut Chosiyah, Andi Mallarange­ng, Anas Urbaningru­m, dan Angelina Sondakh. (gun/bay/c9/kim)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia