Nazar dan Gayus Dapat Diskon Hukuman
Menkum HAM Beri Remisi 1.938 Koruptor
JAKARTA – Remisi terhadap narapidana (napi) kasus korupsi akhirnya tetap diberikan Kementerian Hukum dan HAM meskipun tidak semuanya. Sebanyak 1.938 koruptor memperoleh potongan masa hukuman. Beberapa di antara mereka berstatus justice collaborator (JC).
Para napi korupsi yang mendapatkan remisi antara lain adalah M. Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Keduanya terjerat perkara korupsi yang berbeda. Nazar –sapaan Nazaruddin– dihukum tujuh tahun penjara atas kasus korupsi wisma atlet. Sedangkan Neneng terjerat korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS Kemenakertrans dengan vonis enam tahun penjara. Pasutri itu mendapatkan remisi karena dinilai sudah me- menuhi kriteria. Di antaranya adalah mendapatkan keterangan sebagai JC. Napi kasus korupsi pajak Gayus Tambunan juga mendapatkan diskon hukuman.
Pemberian remisi kepada para napi se-Indonesia secara simbolis dilakukan Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada upacara peringatan HUT kemerdekaan di kantornya kemarin (17/8). Menteri asal PDIP tersebut memberikan remisi secara simbolis kepada Sahrudin, napi kasus pencurian yang selama ini mendekam di Lapas Salemba. Sahrudin langsung bebas karena mendapatkan remisi lima bulan.
Yasonna menerangkan, kebijakan pemberian remisi bukan bagian dari obral diskon hukuman. Kebijakan tersebut dianggapnya sebagai bentuk hadiah dari negara karena napi telah berbuat baik dan bertobat. ”Pemberian remisi merupakan penegakan hukum dan HAM,” ujarnya.
Menurut Yasonna, di banyak ne- gara pemberian remisi wajar dilakukan. Bahkan, di Arab Saudi, ketika raja berulang tahun, napi juga memperoleh hadiah. ”Ini sudah menjadi tradisi bangsa,” lanjutnya.
Yasonna mengungkapkan, tidak semua napi korupsi mendapatkan remisi dasawarsa. Dari 2.786 napi kasus korupsi di seluruh Indonesia, yang mendapatkan remisi sebanyak 1.938 orang. Perinciannya, 517 napi masuk kategori pengenaan PP Nomor 28 Tahun 2006. Artinya, mereka divonis sebelum November 2012 yang tidak terkena pengetatan remisi sesuai PP 99/2012.
Napi kategori PP 99/2012 yang mendapatkan remisi berjumlah 1.421 orang. Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi Prabowo mengatakan, mereka mendapatkan remisi karena telah memenuhi sejumlah persyaratan. ”Antara lain telah membayar denda, (membayar) uang pengganti, dan mendapatkan keterangan sebagai justice collaborator dari penegak hukum,” terang dia.
Akbar menambahkan, napi korupsi yang belum mendapatkan remisi berjumlah 848 orang. Remisi belum diberikan karena Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM masih perlu mengkaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Beberapa nama koruptor yang tak mendapatkan remisi adalah Akil Mochtar, Ratu Atut Chosiyah, Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan Angelina Sondakh. (gun/bay/c9/kim)