Korupsi Tidak Ada, KPK Bubar
JAKARTA – Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dipertaruhkan. Selain menguatnya upaya pelemahan, lembaga antirasuah tersebut bisa dibubarkan. Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengatakan, jika korupsi sudah tidak ada di Indonesia, KPK bisa dibubarkan.
Pernyataan itu disampaikan Megawati pada perayaan Hari Konstitusi yang diselenggarakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di kompleks parlemen kemarin (18/8). Pada kesempatan tersebut, Mega menyinggung banyaknya lembaga negara yang bersifat komisi. Menurut dia, selain kerjanya belum terlihat, komisi itu menjadi beban negara.
”Saya menghitung 80-an komisi. Kalau Pak Zul (Ketua MPR Zulkifli Hasan, Red) mengatakan ada 100-an. Saya kira hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPK, dan Komisi Yudisial (KY),” katanya.
Mega membayangkan berapa besar uang negara untuk membiayai komisi-komisi tersebut. Karena itu, pemerintah seharusnya mengurangi komisi yang kinerjanya tidak maksimal. Dia mengambil contoh KPK.
Menurut Mega, KPK merupakan lembaga ad hoc atau lembaga yang dibentuk karena tujuan tertentu. Yaitu, memberantas korupsi. Nah, jika pemerintah dan penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian bisa mengendalikan korupsi, KPK bisa dibubarkan. ”Pemerintah harus menanggulangi korupsi. Sehingga KPK yang sifatnya ad hoc dapat dibubarkan,” katanya.
Presiden kelima Indonesia itu menjelaskan, pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab pemerintah. Salah satu solusi untuk menekan korupsi adalah negara harus mengatur sistem distribusi secara adil. Selain itu, yang lebih penting adalah pencegahan. ”Sehingga tidak terus berputar-putar penanganannya,” ujarnya.
Mega mengakui, usulan pembubaran KPK pasti mengundang reaksi keras dari publik. Namun, dia sudah siap. Mega mengaku telah terbiasa mendengar kritik tersebut. ”Saya sudah biasa di- bully di socmed ( social media, Red),” tuturnya
Pada acara itu, Mega juga mengkritik sistem pilkada di Indonesia. Menurut dia, pilkada serentak justru menyulitkan calon kepala daerah. Khususnya yang dicintai masyarakat. Dia mencontohkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang nyaris terganjal karena tidak ada calon lain.
Mega mengaku sempat mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Namun, usulan itu ditolak. ”Sistem pemilihan di Indonesia ganti-ganti, uji coba terus. Kalau memang dia dicintai rakyat, jadikan dia sebagai kepala daerah,” ujarnya.
Pendapat Mega didukung Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly. Menurut dia, ide pembentukan KPK memang sebatas lembaga ad hoc. Jika kejaksaan dan kepolisian sudah bisa mengatasi korupsi, KPK bisa dibubarkan. ”Ide awalnya begitu. Namun, sekarang masih berjalan,” tutur menteri yang juga politikus PDIP itu.
Di sisi lain, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto berpendapat lain. Menurut dia, KPK tetap dibutuhkan. Sebab, korupsi sudah menjadi kejahatan luar biasa di Indonesia. ”KPK masih perlu. Jangan dibubarkan,” tegasnya.
Dia menambahkan, pembubaran komisi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, ada lembaga yang sifatnya ad hoc, tetapi ada di dalam amanat Undang-Undang (UU). Misalnya, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak yang merupakan amanat UU Perlindungan Anak. ”Kalau membubarkan, artinya tidak mematuhi UU.” (aph/c6/ca)
Pemerintah harus menanggulangi korupsi. Sehingga KPK yang sifatnya ad hoc dapat dibubarkan.”