Polda Periksa Dirjen Kemenperin
Terkait Kuota Impor Garam
JAKSEL – Kasus dwelling time Pelabuhan Tanjung Priok terus merembet ke manamana. Setelah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Partogi Pangaribuan menjadi tersangka, kini giliran Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian Harjanto yang diusut.
Harjanto diperiksa Satgas Khusus Polda Metro Jaya mulai siang kemarin. Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan masih berlangsung. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa pemanggilan itu terkait dugaan suap dalam kuota izin impor garam. ’’Saya belum bisa memberikan statement. Semua masih dalam pemeriksaan,’’ kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Mujiyono.
Hanya, Mujiyono membenarkan bahwa pemeriksaan Harjanto tersebut adalah bagian dari pengembangan kasus dwelling time. Kasus izin garam tersebut bermula dari keterangan Lusi Maryati, seorang importer yang banyak berurus- an dengan Bea Cukai Tanjung Priok yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Mujiyono menyatakan, pihaknya sudah menggeledah PT Garindo Sejahtera Abadi di Jalan Perak Utara, Surabaya. Lusi memang dikenal sebagai salah seorang pemain besar dalam dunia garam. ’’Sebenarnya bukan hanya garam yang ada mafianya, tapi juga semua jenis sembako, terutama gula,’’ ucap seorang importer Surabaya yang tak mau disebut namanya.
Berdasar penelusuran polisi, Lusi diduga kuat menyuap pejabat di Kementerian Perindustrian untuk mendapat kuota impor garam lebih banyak. Caranya, mengambil/mengurangi kuota hak pengusaha lainnya. ’’Yang seperti ini banyak. Gula malah lebih besar. Tapi, kok belum diusut juga,’’ tambah importer tersebut.
Mujiyono sendiri mengaku tak mau berspekulasi tentang kemungkinan ujung kasus tersebut. ’’Semua menunggu pemeriksaan dulu saja,’’ ucap mantan Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya tersebut. Lebih lanjut, Mujiyono mengatakan bahwa pihak- nya sudah mengagendakan sejumlah pemeriksaan ke sejumlah pejabat. Di antaranya, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Thamrin Latuconsina. ’’Kami akan terus menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,’’ janji perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Muh. Iqbal menyatakan, pihaknya sudah memeriksa lebih dari 25 saksi. ’’Juga sejumlah saksi dari Surabaya dan saksi-saksi dari PT Ika Jaya di Menteng,’’ paparnya.
Sebagaimana diketahui, PT Ika Jaya adalah perusahaan milik Kasubdit Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Imam Aryanta. Nama tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya, sejauh ini, Iqbal menyatakan belum ada penambahan jumlah tersangka hingga kemarin. ’’ Tersangkanya masih lima nama,’’ kata mantan Kapolrestro Jakarta Utara tersebut.
Iqbal menyatakan, penyidikan meling- kupi analisis temuan keterangan saksi yang disesuaikan dengan keterangan tersangka, alat bukti dokumen, aliran dana, dan petunjuk-petunjuk yang ada. ’’Sejauh ini, baru dua kementerian yang kami telusuri. Yakni, Kemendag dan Kemenperin,’’ tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, Satgas Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terkait penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi sempat melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Daglu Kemendag pada 28 Juli lalu. Saat itu, polisi menangkap tangan pegawai honorer Kemendag berinisial MU yang bertransaksi dengan seorang importer berinisial ME.
Seketika itu juga, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni, MU, ME, dan Kasubdit Daglu Kemendag Imam Aryanta. Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Partogi Pangaribuan dan Lusi Maryati, seorang importer, sebagai tersangka. (yuz/c17/ano)