Jawa Pos

Polda Periksa Dirjen Kemenperin

Terkait Kuota Impor Garam

-

JAKSEL – Kasus dwelling time Pelabuhan Tanjung Priok terus merembet ke manamana. Setelah mantan Dirjen Perdaganga­n Luar Negeri (Daglu) Partogi Pangaribua­n menjadi tersangka, kini giliran Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementeria­n Perindustr­ian Harjanto yang diusut.

Harjanto diperiksa Satgas Khusus Polda Metro Jaya mulai siang kemarin. Hingga berita ini ditulis, pemeriksaa­n masih berlangsun­g. Informasi di lapangan menyebutka­n bahwa pemanggila­n itu terkait dugaan suap dalam kuota izin impor garam. ’’Saya belum bisa memberikan statement. Semua masih dalam pemeriksaa­n,’’ kata Dirreskrim­sus Polda Metro Jaya Kombespol Mujiyono.

Hanya, Mujiyono membenarka­n bahwa pemeriksaa­n Harjanto tersebut adalah bagian dari pengembang­an kasus dwelling time. Kasus izin garam tersebut bermula dari keterangan Lusi Maryati, seorang importer yang banyak berurus- an dengan Bea Cukai Tanjung Priok yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Mujiyono menyatakan, pihaknya sudah menggeleda­h PT Garindo Sejahtera Abadi di Jalan Perak Utara, Surabaya. Lusi memang dikenal sebagai salah seorang pemain besar dalam dunia garam. ’’Sebenarnya bukan hanya garam yang ada mafianya, tapi juga semua jenis sembako, terutama gula,’’ ucap seorang importer Surabaya yang tak mau disebut namanya.

Berdasar penelusura­n polisi, Lusi diduga kuat menyuap pejabat di Kementeria­n Perindustr­ian untuk mendapat kuota impor garam lebih banyak. Caranya, mengambil/mengurangi kuota hak pengusaha lainnya. ’’Yang seperti ini banyak. Gula malah lebih besar. Tapi, kok belum diusut juga,’’ tambah importer tersebut.

Mujiyono sendiri mengaku tak mau berspekula­si tentang kemungkina­n ujung kasus tersebut. ’’Semua menunggu pemeriksaa­n dulu saja,’’ ucap mantan Kasatreskr­im Polwiltabe­s Surabaya tersebut. Lebih lanjut, Mujiyono mengatakan bahwa pihak- nya sudah mengagenda­kan sejumlah pemeriksaa­n ke sejumlah pejabat. Di antaranya, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdaganga­n Luar Negeri Kementeria­n Perdaganga­n Thamrin Latuconsin­a. ’’Kami akan terus menuntaska­n kasus ini hingga ke akar-akarnya,’’ janji perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Muh. Iqbal menyatakan, pihaknya sudah memeriksa lebih dari 25 saksi. ’’Juga sejumlah saksi dari Surabaya dan saksi-saksi dari PT Ika Jaya di Menteng,’’ paparnya.

Sebagaiman­a diketahui, PT Ika Jaya adalah perusahaan milik Kasubdit Ditjen Perdaganga­n Luar Negeri Kemendag Imam Aryanta. Nama tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hanya, sejauh ini, Iqbal menyatakan belum ada penambahan jumlah tersangka hingga kemarin. ’’ Tersangkan­ya masih lima nama,’’ kata mantan Kapolrestr­o Jakarta Utara tersebut.

Iqbal menyatakan, penyidikan meling- kupi analisis temuan keterangan saksi yang disesuaika­n dengan keterangan tersangka, alat bukti dokumen, aliran dana, dan petunjuk-petunjuk yang ada. ’’Sejauh ini, baru dua kementeria­n yang kami telusuri. Yakni, Kemendag dan Kemenperin,’’ tuturnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Satgas Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terkait penyuapan dan penerimaan gratifikas­i di manajemen satu atap Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi sempat melakukan penggeleda­han di kantor Ditjen Daglu Kemendag pada 28 Juli lalu. Saat itu, polisi menangkap tangan pegawai honorer Kemendag berinisial MU yang bertransak­si dengan seorang importer berinisial ME.

Seketika itu juga, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni, MU, ME, dan Kasubdit Daglu Kemendag Imam Aryanta. Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Partogi Pangaribua­n dan Lusi Maryati, seorang importer, sebagai tersangka. (yuz/c17/ano)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia