Jawa Pos

Sudah Cetak Rp 80 Juta Uang Palsu

Beraksi Selama Tiga Bulan

-

BANDUNG – Tidak hanya menjelang Idul Fitri atau hari besar peredaran uang palsu marak terjadi. Setelah Lebaran, polisi membongkar sindikat pembuat uang palsu di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat. Ada saja cara pelaku dalam mengedarka­n uang abal-abal tersebut. Misalnya, yang dilakukan Yeremia Saputra alias Jeri, Encep Sudrajat, dan Asep Eman Sopian. Mereka menggunaka­n uang palsu untuk membayar karaoke.

Kepala Polrestabe­s Bandung Komisaris Besar (Kombes) Angesta Romano Yoyol menuturkan, saat itu ketiganya membayar biaya karaoke Rp 900 ribu. ’’Pihak tempat karaoke tersebut curiga karena bentuk uang terasa aneh. Setelah diperiksa, ternyata palsu. Lalu, kami lakukan pengembang­an,’’ ujarnya di Mapolresta­bes Bandung kemarin (18/8). Dari Rp 80 juta yang dicetak, baru Rp 8,2 juta yang disita. Mirip dengan asli sehingga bisa lolos alat pendeteksi. Yang bisa membedakan adalah logo Bank Indonesia. Jika yang asli berwarna putih, sedangkan yang abal-abal berwarna hitam.

Yoyol menyatakan, uang palsu yang dibuat tiga orang itu hampir mirip dengan aslinya, yakni sekitar 70 persen. ’’Kalau secara kasatmata, jelasnya sempurna. Namun, kalau diteliti lebih lanjut, kelihatan palsunya,’’ jelasnya.

Berdasar keterangan pelaku, mereka baru membuat uang palsu Rp 80 juta. Sementara ini, polisi menyita uang palsu senilai Rp 8,2 juta dari tangan para tersangka. Alat yang dipakai sablon dan printer. Sistem peredaraan: Rp 1 juta uang asli ditukar uang palsu Rp 2 juta.

Menurut Yoyol, tiga tersangka yang diciduk Unit Reserse Kriminal Polsek Sukasari itu mengedarka­n uang palsu ke pasarpasar tradisiona­l di Kota Bandung dengan modus membelanja­kan. Aksi mereka berlangsun­g selama tiga bulan. Dalam mencetak uang palsu, tidak ada ketentuan dalam sehari-hari. ’’ Tergantung kebutuhan. Sehari bisa Rp 2 juta,’’ kata Yoyol.

Selain menangkap tersangka, petugas mengamanka­n barang bukti. Di antaranya, uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 6 juta, uang hasil penjualan Rp 900 ribu, dan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 600 ribu.

Karena perbuatan tersebut, ketiganya dijerat pasal 244 jo pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang dan pasal 36 UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara.

Peredaran uang palsu di Bandung dan sekitarnya bukan kali ini terjadi. Pada Mei lalu, polisi juga menangkap seorang seorang pecatan pegawai negeri sipil (PNS).

Dia diketahui akan bertransak­si dengan seseorang. Pihak mendapati barang bukti berupa uang Rp15,4 juta palsu dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.

Modus yang dilakukan pun sama. Dia engedarkan uang palsu tersebut dengan perbanding­an 1:2 (vil/JPG/c19/diq)

1 2

3 4 5

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia