Lintasan Liar KA Harus Ditutup
Rekomendasi Dishub Jatim untuk Tekan Kecelakaan
SURABAYA – Angka kecelakaan di lintasan kereta api belakangan ini meningkat. Sebagian besar terjadi di lintasan liar yang tidak dijaga petugas. Tidak ingin kecelakaan terus berulang, Dishub LLAJ Jatim akhirnya merekomendasikan penutupan lintasan liar kemarin (18/8).
’’Kami bersama PT KAI (Kereta Api Indonesia, Red) di Jatim berupaya menutup lintasan resmi yang tidak dijaga hingga yang tidak resmi atau lintasan liar,’’ ungkap Kasi Perkeretaapian Dishub LLAJ Jatim Luhur Pribadi. Lintasan kereta di Jatim berada di bawah tiga daerah operasi (daop). Yakni, Daop 7 Madiun, Daop 8 Surabaya, dan Daop 9 Jember. Lintasan paling banyak tersebar di Daop 8 karena berada di tengah permukiman. Tidak semua lintasan tersebut dijaga petugas PT KAI. Sebagian hanya dijaga secara swadaya oleh warga setempat. Di tempat-tempat itulah sering terjadi kecelakaan.
Insiden terakhir yang cukup menonjol terjadi di Jember Minggu lalu (16/8). KA Probowangi Jurusan Surabaya Gubeng–Banyuwangi menabrak Toyota Innova hingga menewaskan lima penumpang. Ancaman kecelakaan serupa bisa terjadi di lintasan mana saja jika tidak ada langkah konkret. Padahal, jumlah lintasan yang tidak dijaga lebih banyak. Di sisi lain, kemampuan PT KAI menempatkan penjaga di lintasan sangat terbatas. Perusahaan pelat merah itu sampai merangkul pihak ketiga untuk mengamankan perjalanan sepur ( lihat grafis).
’’Kemampuan manajemen menjaga yang resmi hanya di 144 titik,’’ ungkap Manajer Humas KAI Daop 8 Sumarsono. Pihak ketiga yang dimaksud adalah pemerintah daerah maupun swasta di 46 titik. Wilayah kerja Daop 8 Surabaya tersebar di 12 kabupaten dan kota. Dia mendorong pemerintah setempat yang wilayahnya banyak dilalui lintasan tidak berpenjaga lebih proaktif.
Jika anggaran untuk membayar tenaga penjaga dianggap lebih mahal daripada upaya lain, setidaknya pemerintah berhak menutup lintasan liar. Langkah itu pernah dilakukan di beberapa lokasi. Misalnya, lintasan di Korem 084/Bhaskara Jaya, pabrik Maspion, Comfeed, dan Varia Usaha di Buduran. Penutupan lintasan tersebut juga mempertimbangkan lokasi yang berdekatan dan jauh dari permukiman.
Lintasan antara jalan rel dan jalan raya merupakan sistem khusus. Masing-masing prasarana moda angkutan memiliki aturan dan pengelola berbeda. Tapi, pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 memberikan prioritas bagi perjalanan kereta api. UU itu menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api.
Jika aturan tersebut dilanggar, kecelakaan di lintasan cenderung dibebankan kepada PT KAI, khususnya penjaga pintu lintasan. Perilaku dan tingkat disiplin pengguna jalan yang rendah terhadap pemahaman berlalu lintas membuat mereka mengabaikan tanda atau rambu lalu lintas di dekat lintasan. ’’Lokomotif butuh waktu untuk berhenti. Tidak bisa direm, kereta langsung mandek,’’ imbuhnya. (sep/c6/oni)