Napi Tiga Lapas Pasok Narkoba
Dikirim ke Diskotek, Libatkan Penghuni Lapas Porong, Sidoarjo, dan Probolinggo
SURABAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim membuktikan adanya jaringan busuk pengedar narkoba di tiga lapas di Jawa Timur. Dari balik tembok tinggi penjara, mereka memasok ”barang haram” tersebut ke tempat-tempat hiburan di Banyuwangi dan Bali. Diskotek di Surabaya pun ditelusuri.
Jaringan itu terbongkar setelah petugas berhasil menangkap lagi tiga orang mata rantai pengiriman narkoba tersebut. Dari mereka, terungkap bahwa narkoba itu transit di Surabaya.
”Kalau selama ini hanya dugaan, sekarang terbukti. Ternyata, bandar di Surabaya jadi pemasok di diskotek-diskotek,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto.
Tiga orang itu adalah Elwan Tantono, 40, warga Banyuwangi; Tomi Cung alias Cung, 35, warga Malang; dan Komang alias Gel Gel, 37, warga Denpasar. Merekalah kaki tangan yang selama ini mendistribusikan narkoba dari satu tempat ke tempat lain. Meski dalam satu jaringan, mereka mengaku tidak saling kenal.
Bagijo mengatakan, ketiganya ditangkap saat membawa 150 butir ekstasi yang disebutkan dipesan oleh napi di Lapas Porong dan Sidoarjo. Narkoba jenis pil itu dikirim dahulu ke Surabaya baru disebar ke beberapa kabupaten di Jatim. Salah satu muara benda terlarang itu adalah sejumlah tempat hiburan malam di Banyuwangi dan Bali.
Fakta tersebut terungkap setelah petugas mengikuti perintah VC, KP, dan PP dari Lapas Porong dan Lapas Sidoarjo melalui telepon kepada para kurir. Narkoba itu ternyata sampai ke sebuah tempat hiburan populer di Bali. ”Sayangnya, bos diskotek itu kabur ketika kami sergap di rumahnya,” ucap Bagijo.
Berdasar hasil penelusuran itu, BNN terus mendalami kemungkinan jaringan tersebut juga menyuplai narkoba ke tempat hiburan malam di Surabaya. Cara kerja mereka sangat rapi sehingga sulit dideteksi. Namun, petugas berhasil menangkap sebelas orang. Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa Elwan Tantono merupakan anak buah seorang napi di Lapas Probolinggo.
”Kami masih dalami. Ini unik. Sudah ada napi di tiga lapas yang terlibat,” imbuh Bagijo.
Sementara itu, petugas juga mendalami keterlibatan VC. Napi asal Nigeria tersebut ternyata sangat lama berkecimpung dalam dunia narkoba. VC pernah ditangkap dalam operasi BNN dengan barang bukti 3 kilogram sabusabu. Dia dihukum 17 tahun penjara dan dimasukkan ke Lapas Nusakambangan.
Ketika berada di dalam penjara superketat itu, VC masih bisa mengendalikan jaringannya. Dia mengimpor 1,6 kilogram sabu-sabu dari Thailand. Narkoba itu dimasukkan ke dalam tas-tas yang masih baru untuk mengelabui petugas.
Nah, petugas BNNP Jatim berhasil menangkap selingkuhan VC yang menerima kiriman itu dan tinggal di sekitar Lapas Nusakambangan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, VC dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Saat ini, ketika hukuman tersebut belum berkekuatan hukum tetap, dia ternyata sudah berbisnis narkoba lagi. ”Biarlah nanti hakim yang memutuskan lagi,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, BNNP Jatim mendengar ada pengiriman narkoba dari Jakarta ke Surabaya. Ketika ditelusuri, narkoba itu dipesan napi di Lapas Porong dan Lapas Sidoarjo. Narkoba tersebut dikirim dalam dua paket dan jalur berbeda. Sabu-sabu seberat 5 ons dikirim dengan rute Surabaya– Pasuruan–Banyuwangi–Denpasar. Sekitar 200 butir ekstasi dikirim dengan rute Surabaya–Sidoarjo–Banyuwangi–Denpasar. Petugas pun melacaknya dan mendapatkan sejumlah temuan penting. (eko/c6/roz)
INFO PENDIDIKAN