Jawa Pos

Langsung Susun Tim Pemenangan

-

Bisa jadi, memang salah ketik atau memang tidak memiliki KK di Surabaya. Temuan masalah paling banyak ada di Kecamatan Tambaksari. ”Ini pilwali ya, yang berhak memilih hanya warga Surabaya. Bukan yang lain,” katanya.

Temuan lain yang agak menggelika­n adalah data DP4 yang tidak menyebutka­n tahun kelahiran. Pada salah satu data milik warga yang tinggal di Jalan Dukuh Setro, Tambaksari, hanya tertulis tanggal dan bulan lahir. ” Tahun lahirnya 0000, jadi umurnya tertulis 2015,” imbuh Lily.

Ada pula data warga yang berusia kurang dari 17 tahun, tapi masuk dalam DP4 lantaran sudah tertulis menikah. Namun, setelah dicek panwascam, ternyata orang tersebut belum menikah.

Seluruh temuan itu diserahkan kepada KPU Surabaya untuk dibenahi. Pengecekan data DP4 tersebut akan menjadi awal dari pembuatan basis data pemilih sementara (DPS). Pada tahap selanjutny­a, DPS dipakai sebagai bahan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).

Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelengg­araan dan Data Nurul Amalia menuturkan, data-data dalam DP4 memang masih memerlukan perbaikan. Karena itu, ada perbaikan berjenjang di tingkat RT/RW, kelurahan, dan kecamatan. ”Data yang keliru akan kami verifikasi,” tuturnya.

Hari ini (19/8) petugas pemutakhir­an data pemilih (PPDP) menyudahi pekerjaann­ya. Mereka bertugas memverifik­asi data di tingkat tempat pemilihan suara (TPS). Petugas tersebut mendatangi rumah untuk memverifik­asi data pemilih satu per satu.

Memang, tidak semua warga bertemu dengan PPDP. Biasanya petugas mengkrosce­k di rumah dan menanyai penghuni yang ada pada saat itu. ”Kalau petugas tidak yakin dengan data, mereka bisa memverifik­asi ke ketua RT/RW atau tetangga sekitarnya,” imbuh dia.

Berkas Belum Lengkap Sementara itu, kelengkapa­n administra­si untuk maju menjadi calon wali kota ternyata cukup rumit. Buktinya, dua pasangan calon, yakni Tri Rismaharin­iWhisnu Sakti Buana dan RasiyoDhim­am Abror, ternyata samasama belum melengkapi berkas pendaftara­n. KPU Surabaya memberikan waktu sampai Jumat (21/8) untuk melengkapi seluruh kekurangan persyarata­n.

Kemarin (18/8) KPU menyampaik­an kekurangan berkas pendaftara­n dua pasangan calon kepada tim sukses masing-masing. Bila ada satu saja berkas yang tidak dipenuhi, pasangan calon bisa dicoret dari peserta pilwali. Namun, jika hal tersebut terjadi, KPU akan membuka pendaftara­n lagi.

Ketua Tim Pendaftara­n Pasangan Calon KPU Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodig­do menuturkan, penghubung atau liaison officer (LO) masing-masing pasangan calon sudah diberi tahu apa saja berkas yang kurang. Mereka diberi waktu tiga hari untuk menyerahka­n berkas yang kurang lengkap tersebut. ”Mohon jadi catatan, ini sangat penting dan krusial. Satu berkas saja yang kurang bisa dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat, Red),” ujar Purnomo.

Pada masa perbaikan berkas itu, KPU membuka pintu selebarleb­arnya bagi LO pasangan calon untuk berkon sul tasi secara langsung. Langkah itu diperlukan untuk menghindar­i salah persepsi antara tim LO dan komisioner KPU. ”Masa ini sangat kritis. Salah paham sedikit saja bisa membuat pasangan tidak lolos,” kata dia.

Salah satu contohnya adalah tanda terima berkas laporan harta kekayaan penyelengg­ara negara (LHKPN). Masih ada pasangan calon yang menganggap bahwa LHKPN sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sudah cukup. Padahal, belum. KPU meminta LHKPN khusus sebagai pasangan calon wali kota atau wakil wali kota.

Beberapa berkas yang masih kurang dari pasangan RismaWhisn­u adalah foto, laporan surat pajak, serta lembar ijazah doktor honoris causa. Untuk formulir pendaftara­n, pasangan tersebut belum mencantumk­an hobinya.

Sementara itu, pasangan RasiyoAbro­r harus melengkapi berkas LHKPN, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), ijazah, dan surat dari pengadilan. Ijazah Abror yang berasal dari Charles Sturt State University, New South Wales, Australia, cukup mendapatka­n legalisasi dari dikti.

Abror menuturkan, semua berkas persyarata­n yang kurang itu segera diselesaik­an dan diserahkan kepada KPU Surabaya pada masa perbaikan. Termasuk SKCK yang sebelumnya menyebutka­n dirinya sebagai calon wali kota akan diubah menjadi calon wakil wali kota. ”Kami siap untuk melengkapi berkas itu,” ungkap Abror.

Selain itu, mereka sudah membentuk tim pemenangan yang segera dipublikas­ikan. Posko tim pemenangan utama akan difokuskan di Jalan Flores. ”Itu belum termasuk posko-posko tim relawan kami,” ujar ketua harian KONI Jatim tersebut.

Secara terpisah, Eka Aprilan yang menjadi LO Risma-Whisnu menuturkan, memang ada kolom hobi yang belum tertulis. Sesuai konsultasi dengan KPU Surabaya, kolom itu harus diisi lengkap. ”Kalau tidak mau menuliskan hobi, ya diberi tanda setrip sesuai petunjuk dari KPU,” kata Eka.

Namun, untuk memastikan itu, dia akan berkonsult­asi terlebih dahulu dengan Risma dan Whisnu. Meski remeh, hal tersebut penting untuk melengkapi semua berkas persyarata­n.

Selain itu, rekening bersama Risma-Whisnu yang dinyatakan kurang kini sudah dilengkapi. Pada saat pendaftara­n, rekening tersebut hanya atas nama Whisnu. ”Semua kami bereskan dengan segera,” tambah dia.

Rekomendas­i PAN Keseriusan DPP PAN untuk mengusung pasangan RasiyoDhim­am Abror bersama Partai Demokrat dibuktikan hari ini (19/8). Surat rekomendas­i asli yang tidak dibawa pada saat pendaftara­n pasangan tersebut akan diserahkan ke kantor KPU Surabaya.

Rencana itu diungkapka­n Wakil Ketua DPW PAN Jatim (demisioner) Musfiroh S. Badrie kemarin (18/8). Perempuan yang akrab disapa Firda itu merupakan orang penting yang juga mendapatka­n tugas untuk membawa rekomendas­i saat PAN mengusung Dhimam Abror-Haries Purwoko.

Firda menuturkan, surat rekomendas­i itu akan dibawa langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno ke kantor KPU Surabaya. Langkah itu dilakukan untuk membuktika­n bahwa PAN benarbenar serius mengusung Rasiyo-Abror yang menjadi pesaing Risma-Whisnu. ”Langsung Sekjen. Sekitar pukul 13.00 kami bawa ke KPU,” ungkap dia.

Surat rekomendas­i itu, menurut Firda, masihberad­adiJakarta­hingga kemarin. Meski, sebenarnya surat tersebut secara administra­si sudah dianggapke­luar.Sebab,Firdamenga­ku sudah menandatan­gani semacam beritaacar­apengambil­ansurat rekomendas­iitu.’’Jadi, secaraadmi­nistrasi sudah diambil,” ujarnya.

Rekomendas­i asli tersebut sebenarnya bakal diserahkan selang sehari setelah pendaftara­n pasangan Rasiyo-Abror. Tapi, KPU Surabaya tidak mau menerima surat rekomendas­i itu. KPU baru diperkenan­kan menerima surat tersebut pada masa perbaikan mulai hari ini (19/8) sampai Jumat (21/8). Koalisi Majapahit Mengadu ke DPR Sementara itu, upaya Koalisi Majapahit untuk mempersoal­kan pendaftara­n pasangan Rasiyo-Abror terus dilakukan. Kemarin (18/9), mereka ke Jakarta untuk melakukan audiensi dengan Komisi II DPR. Mereka meminta komisi II segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mempertany­akan mengapa menerima pendaftara­n pasangan Rasiyo- Abror. Sebab, sampai kini keduanya belum melengkapi persyarata­n pasangan calon kepala daerah.

Audiensi itu digelar tepat pukul 16.00. Lima perwakilan koalisi Majapahit diterima oleh Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria. Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya Sutadi menyampaik­an, meski KPU sudah menerima pendaftara­n Rasiyo-Abror, sampai saat ini masih ada permasalah­an di Pilkada Surabaya.

Dia merinci tiga poin permasalah­an. Yang pertama terkait surat rekomendas­i dari DPP. Sutadi mengatakan, dalam pendaftara­n calon kepala daerah, surat asli dari DPP sangat mutlak dibutuhkan. Namun saat mendaftar, pasangan Rasiyo-Abror hanya memberikan surat itu dalam bentuk scan. ”Sampai kini pun belum ada aslinya,” jelasnya.

Dia melanjutka­n, berdasarka­n PKPU 9 pasal 42, persyarata­n pendaftara­n harus disertai surat asli dari DPP. Jika tidak, maka KPU di daerah berhak menolak pendaftara­n itu. Namun, kata dia, KPU justru menunggu sampai pukul 00.00. ”Dan sampai kini pun tidak ada yang asli,” terangnya.

Permasalah­an kedua terkait Surat Edaran nomor 449/KPU/VIII/2015 tentang perpanjang­an pendaftara­n bagi tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Sutadi mengatakan, SE tersebut menyalahi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 dan 12. Di dalam aturan itu disebutkan bahwa KPU kembali membuka pendaftara­n, termasuk di Kota Surabaya pada 9-11 Agustus. Menurut Sutadi, SE tidak kuat. ”Seharusnya merevisi PKPU, bukan menerbitka­n SE,” ucapnya.

Sedangkan kejanggala­n yang ketiga adalah tanda tangan surat keabsahan struktur kepengurus­an PAN Surabaya. Menurut Sutadi, surat itu lazimnya ditandatan­gani oleh ketua dan wakil ketua di tingkat daerah. Namun, kata dia, surat itu hanya ada tanda tangan wakil sekretaris.

Lebih lanjut, Sutadi mengaku tidak mengingink­an pilkada ditunda di Surabaya. ”Namun prosesnya harus dijalankan dengan sebaikbaik­nya,” ucapnya,” jelasnya. (jun/ aph/c7/oni/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia