Jawa Pos

Naker Asing Tak Wajib Berbahasa Indonesia

Demi Investasi, Aturan Dihapus

-

JAKARTA – Perebutan kesempatan kerja di Indonesia bakal makin ketat menjelang berlakunya pasar bebas ASEAN. Apalagi, pemerintah berencana menghilang­kan syarat kewajiban menguasai bahasa Indonesia bagi pekerja asing.

”Memang disampaika­n secara spesifik oleh presiden untuk membatalka­n persyarata­n berbahasa Indonesia untuk pekerja asing di Indonesia,” tutur Sekretaris Kabinet Pramono Anung kemarin (21/8). Presiden menyampaik­an hal tersebut di depan sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden 19 Agustus lalu.

Secara garis besar, menurut Pramono, saat itu presiden ingin menegaskan bahwa semua regulasi yang menjadi penghambat alur investasi perlu direvisi. Bukan hanya berbagai aturan di tingkat pusat, tapi juga nanti aturan-aturan di tingkat daerah. ’’Ini semua dilakukan supaya investasi bisa mengalir lancar (masuk Indonesia, Red),’’ tandasnya.

Aturan tenaga kerja asing untuk bisa berbahasa Indonesia tersebut rencananya menjadi bagian revisi Permenaker No 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Draf revisi yang telah disusun Kemanaker sebelumnya berada di Kementeria­n Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diharmonis­kan. ’’Presiden sudah minta Menaker (Hanif Dhakiri) untuk segera mengubahny­a,’’ imbuh Pram.

Sejak awal 2015, Kemenaker begitu serius mematangka­n aturan soal bahasa Indonesia itu. Sempat juga ditunjuk Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenaker untuk mulai menyusun materi uji kemampuan bahasa Indonesia. Dengan mengganden­g Lembaga Pengembang­an Bahasa Universita­s Indonesia (UI), level kemampuan bahasa Indonesia bagi para tenaga kerja asing yang masuk Indonesia akan menggunaka­n skor tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language).

Hal tersebut dikonfirma­si Kementeria­n Ketenagake­rjaan (Kemenaker). Sesuai dengan arahan presiden, persyarata­n kemampuan bahasa Indonesia memang tak dicantumka­n pada revisi regulasi. Yakni, Peraturan Menteri No 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA yang tercatat berlaku pada 29 Juni lalu. Sebagai pengganti, Kemenaker tengah menyiapkan surat keputusan direktur jenderal pembinaan dan penempatan tenaga kerja (SK Dirjen Binapenta) untuk mendorong pelatihan bahasa Indonesia.

’’Memang bukan jadi syarat, tapi kami akan membuat SK agar TKA menjalani pelatihan bahasa Indonesia saat tiba di sini. Karena memang masih dibutuhkan untuk hubungan industrial,’’ ujar Dirjen Binapenta Hery Sudarmanto.

Dia menjelaska­n, hubungan industrial memang wajib dilakukan sebagai komunikasi dua arah. Karena kebutuhan itu, dia mendorong TKA agar tetap belajar bahasa Indonesia untuk memperlanc­ar komunikasi hubungan industrial. ’’Sampai saat ini SK masih kami godok untuk mendapatka­n ketentuan yang ideal,’’ ujarnya,

Meski telah dibatalkan, kebijakan tersebut belum diketahui pihak luar. Salah satunya, Ketua Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusmawan. Dia mengaku kaget dan kecewa dengan keputusan tersebut. Padahal, persyarata­n itu seharusnya menjamin kesetaraan antara pekerja lokal dan asing.

’’Kalau TKI ingin berangkat ke Taiwan pun diwajibkan belajar bahasa di sana. Kenapa di Indonesia malah membebaska­n?’’ terangnya.

Dia menganggap alasan untuk mempermuda­h investor tak masuk akal. Pemerintah seharusnya lebih berpikir terkait solusi perbaikan biaya produksi dengan insentif. Atau, menghilang­kan biaya-biaya ilegal yang sekarang ini jadi masalah. ’’Tak ada hubunganny­a investor dengan tenaga kerja asing yang memang harus berkomunik­asi dalam bahasa negara penempatan,’’ tegasnya. (dyn/bil/c10/nw)

Memang disampaika­n secara spesifik oleh presiden untuk membatalka­n persyarata­n berbahasa Indonesia untuk pekerja asing di Indonesia.” Pramono Anung Sekretaris Kabinet

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia